Saldo Deposit Pajak Bisa Dipakai Bayar STP Tapi Tidak Otomatis

Saldo Deposit Pajak Bisa Dipakai Bayar STP Tapi Tidak Otomatis

Bandung, BBF – Saldo Deposit Pajak di Coretax DJP memang dapat digunakan untuk membayar kewajiban perpajakan, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, penting untuk dipahami bahwa penggunaannya tidak terpotong secara otomatis.

Hal ini ditegaskan oleh contact center Ditjen Pajak, Kring Pajak, yang menyatakan bahwa pembayaran STP melalui deposit harus dilakukan secara manual melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk).

Dengan kata lain, meskipun kamu memiliki saldo deposit yang cukup di Coretax, sistem tidak akan langsung memotong saldo tersebut untuk melunasi tagihan pajak.

Saldo Deposit Pajak untuk Bayar STP Lewat Pbk

Sesuai Pasal 103 ayat (2) PMK 81/2024, penggunaan Saldo Deposit Pajak untuk pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan melalui pemindahbukuan.

Fungsi utama deposit pajak adalah untuk membayar kewajiban perpajakan, baik yang akan datang maupun tagihan yang sudah terbit seperti:

  • STP (Surat Tagihan Pajak)
  • SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Untuk menggunakan saldo deposit, wajib pajak perlu membuat permohonan pemindahbukuan melalui Coretax.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. pilih menu Pembayaran di halaman utama Coretax
  2. klik Permohonan Pemindahbukuan
  3. pilih Buat Permohonan Pemindahbukuan
  4. tekan menu Kredit
  5. pilih tujuan pemindahbukuan
  6. pada jenis kewajiban, pilih tagihan pajak
  7. tandatangani dan submit permohonan

Dengan langkah tersebut, saldo deposit baru dapat dipindahkan untuk membayar STP.

Saldo Deposit Pajak Bisa Dipakai Lintas Tahun

Keunggulan lain adalah fleksibilitas penggunaannya secara lintas tahun.

Sebagai contoh, saldo deposit yang dibuat pada tahun 2025 dan belum digunakan tetap akan tercatat di buku besar.

Saldo tersebut masih bisa dipakai untuk:

  • kewajiban pajak tahun 2025 yang belum dibayar
  • kewajiban pajak tahun 2026

Sebaliknya, deposit yang dibuat pada tahun 2026 juga tetap dapat digunakan untuk kewajiban tahun sebelumnya yang belum diselesaikan.

DJP juga menjelaskan bahwa saat membuat kode billing deposit, terdapat tiga pilihan yang bersifat tidak mengikat, yaitu:

  • untuk pembayaran
  • untuk masa
  • untuk tahun

Karena itu, penting untuk memahami bahwa saldo deposit bukan mekanisme auto-debit, melainkan dana yang harus dipindahkan secara aktif melalui permohonan Pbk.

FAQ

1. Apakah saldo deposit pajak otomatis terpotong untuk bayar STP?
Tidak. Pembayaran STP melalui saldo deposit harus dilakukan melalui pemindahbukuan (Pbk).

2. Apakah saldo deposit pajak bisa digunakan lintas tahun?
Ya, saldo deposit dapat digunakan untuk kewajiban tahun sebelumnya maupun tahun berikutnya.

3. Bagaimana cara menggunakan saldo deposit pajak di Coretax?
Melalui menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan → pilih tagihan pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *