Bandung, BBF – Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 hanya diberikan selama satu bulan, yaitu sampai 30 April 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan perpanjangan batas waktu pelaporan, melainkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tetap 31 Maret 2026 sesuai ketentuan UU KUP. Namun, pemerintah memberikan relaksasi karena tahun ini menjadi periode pertama penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT.
Relaksasi ini juga mempertimbangkan banyaknya hari libur nasional menjelang tenggat waktu pelaporan.
Daftar isi
ToggleRelaksasi Pelaporan SPT Tahunan Hanya Sampai 30 April
DJP menegaskan bahwa Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan hanya berlaku hingga 30 April 2026.
Artinya, jika wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT setelah 31 Maret namun masih sebelum 30 April, maka denda keterlambatan Rp100.000 tidak akan dikenakan.
Namun, apabila pelaporan dilakukan setelah tanggal tersebut, sanksi administratif kembali berlaku sesuai aturan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak dengan status SPT kurang bayar.
Normalnya, kekurangan pajak harus dibayar paling lambat 31 Maret. Namun selama masa relaksasi, pembayaran masih diberikan toleransi hingga 30 April 2026 tanpa dikenai bunga atau STP.
Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan untuk SPT Kurang Bayar
Selain pelaporan, Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan juga mencakup pembayaran pajak kurang bayar.
DJP memastikan bahwa selama periode relaksasi, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan kepada wajib pajak orang pribadi yang melunasi kekurangan PPh paling lambat 30 April 2026. (pajak.go.id)
Jika secara sistem STP sempat terbit, DJP menyatakan bahwa tagihan tersebut akan dibatalkan secara jabatan berdasarkan KEP-55/PJ/2026.
Karena itu, wajib pajak tetap disarankan segera melaporkan dan melunasi kewajiban pajaknya sebelum masa relaksasi berakhir agar terhindar dari sanksi.
FAQ
1. Apakah relaksasi pelaporan SPT tahunan berarti deadline diperpanjang?
Tidak. Deadline tetap 31 Maret 2026. Relaksasi hanya berupa penghapusan sanksi sampai 30 April 2026.
2. Sampai kapan relaksasi berlaku?
Relaksasi berlaku sampai 30 April 2026.
3. Apakah STP tetap terbit saat masa relaksasi?
DJP menjamin STP tidak diterbitkan, dan jika terbit akan dibatalkan secara jabatan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










