NPWP Istri Gabung Suami? Lapor Realisasi Investasi Lewat Akun Suami

NPWP Istri Gabung Suami? Lapor Realisasi Investasi Lewat Akun Suami

Bandung, BBF – NPWP Istri Gabung Suami menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul saat pelaporan realisasi investasi dividen melalui Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menegaskan bahwa jika NPWP istri telah digabung dengan suami, maka pelaporan realisasi investasi cukup dilakukan melalui akun Coretax suami.

Dengan kata lain, istri tidak perlu membuat pelaporan terpisah selama hak dan kewajiban perpajakan telah digabung dalam satu NPWP keluarga.

Ketentuan ini penting untuk dipahami, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin memastikan dividen tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).

NPWP Istri Gabung Suami, Ini Cara Lapor Investasi

Jika status NPWP Istri Gabung Suami sudah aktif, berikut langkah pelaporan realisasi investasi melalui akun suami di Coretax:

  1. login ke akun Coretax suami
  2. pilih menu Layanan Wajib Pajak
  3. klik Layanan Administrasi
  4. pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
  5. pilih AS.39 e-Pelaporan
  6. klik AS.39-01 Laporan Realisasi Investasi
  7. tekan Kirim
  8. masuk ke menu Alur Kasus
  9. isi seluruh data bertanda bintang, termasuk data penerimaan penghasilan dan investasi
  10. klik Simpan
  11. pilih Create PDF
  12. lakukan Sign
  13. klik Submit

Dengan mengikuti langkah tersebut, laporan investasi akan tercatat atas akun suami sebagai satu kesatuan kewajiban perpajakan keluarga.

Hal Yang Tidak Kalah Penting

Wajib pajak dengan status NPWP Istri Gabung Suami tetap harus memperhatikan batas waktu pelaporan realisasi investasi.

Sesuai Pasal 374 ayat (3) PMK 81/2024, laporan wajib disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Artinya, untuk dividen yang diterima pada tahun 2025, laporan harus disampaikan paling lambat akhir Maret 2026.

Kewajiban ini juga berlaku untuk dividen tahun 2024 dan 2023 yang masih berada dalam periode pelaporan hingga tahun ketiga.

Pelaporan ini sangat penting agar dividen yang telah diinvestasikan tetap bebas dari pengenaan PPh.

Jika laporan tidak disampaikan, dividen berpotensi kembali menjadi objek pajak.

FAQ

1. Jika NPWP istri gabung suami, apakah istri harus lapor sendiri?
Tidak. Pelaporan cukup dilakukan melalui akun Coretax suami.

2. Apa risiko jika tidak lapor realisasi investasi?
Dividen berpotensi menjadi objek PPh dan tidak lagi mendapat fasilitas bebas pajak.

3. Kapan batas waktu lapor realisasi investasi?
Paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *