Bandung, BBF – Istri Bisa Jadi PIC akun Coretax perusahaan meskipun NPWP telah digabung dengan suami. Penegasan ini disampaikan oleh contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, untuk menjawab kebingungan wajib pajak terkait akses dan peran istri dalam administrasi perpajakan perusahaan.
Banyak wajib pajak mengira bahwa ketika NPWP istri telah bergabung dengan suami, maka akses perpajakan atas nama istri menjadi terbatas. Padahal, selama data istri telah terdaftar dengan benar dalam sistem, istri tetap dapat bertindak sebagai person in charge (PIC) menggunakan akun Coretax berbasis NIK pribadi.
Hal ini tentu penting bagi perusahaan yang menunjuk istri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak dan administrasi perusahaan.
Daftar isi
ToggleIstri Bisa Jadi PIC Meski NPWP Gabung
Penjelasan resmi menyebutkan bahwa Istri Bisa Jadi PIC selama NIK istri telah masuk dalam Data Unit Keluarga (DUK) atau Unit Pajak Keluarga (FTU).
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa NIK tersebut telah tercatat pada menu:
- Pihak Terkait
- Wakil/Kuasa Saya
di akun Coretax wajib pajak badan.
Dengan demikian, penggabungan NPWP dengan suami tidak menghapus identitas perpajakan istri dalam konteks akses sistem.
Istri tetap dapat menjalankan fungsi PIC perusahaan menggunakan akun Coretax berbasis NIK miliknya sendiri.
Cara Agar Istri Bisa Jadi PIC di Coretax
Agar Istri Bisa Jadi PIC, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, terutama jika sebelumnya istri memiliki NPWP sendiri.
Pertama, istri perlu mengajukan permohonan wajib pajak nonaktif atas NPWP lama.
Setelah itu, suami perlu menambahkan NIK istri ke dalam FTU atau Unit Pajak Keluarga.
Langkahnya adalah:
- login ke akun Coretax suami
- pilih Portal Saya
- klik Profil Saya
- pilih Informasi Umum
- klik Edit
- masuk ke menu Unit Pajak Keluarga / FTU
- klik Tambah
- isi data unit keluarga
- klik Simpan lalu Submit
Setelah proses ini selesai, istri dapat didaftarkan sebagai PIC pada akun wajib pajak badan.
Ketentuan mengenai Data Unit Keluarga juga diatur dalam PER-7/PJ/2025, yang menjelaskan struktur anggota keluarga dalam sistem perpajakan.
Dengan adanya aturan ini, DJP memberikan fleksibilitas agar administrasi perpajakan keluarga dan perusahaan tetap berjalan efektif.
FAQ
1. Apakah istri tetap bisa akses Coretax jika NPWP gabung suami?
Ya, tetap bisa menggunakan akun berbasis NIK pribadi.
2. Apa syarat agar istri menjadi PIC?
NIK harus terdaftar di DUK/FTU serta menu Pihak Terkait dan Wakil/Kuasa.
3. Apakah NPWP lama istri harus dinonaktifkan?
Ya, jika sebelumnya memiliki NPWP sendiri.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










