Bandung, BBF – Hapus Bukti Pajak di Coretax memang dimungkinkan secara sistem, tetapi wajib pajak perlu memahami bahwa langkah ini tidak otomatis menghapus data dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski penghasilan dan kredit pajak yang terisi otomatis pada SPT Tahunan dihapus dari konsep pelaporan, data tersebut tetap tersimpan di database Coretax.
Hal ini menjadi perhatian penting, terutama bagi wajib pajak yang ingin membuat status SPT menjadi nihil dengan cara menghapus data prepopulated.
DJP menegaskan bahwa data yang dihapus dari tampilan SPT tetap “stay” di Coretax dan sewaktu-waktu dapat menjadi objek klarifikasi.
Daftar isi
ToggleHapus Bukti Pajak Harus Cek Kebenaran Data Dulu
Sebelum memilih Hapus Bukti Pajak, wajib pajak wajib memeriksa terlebih dahulu apakah data penghasilan dan kredit pajak yang muncul secara prepopulated memang benar.
Dalam beberapa kasus, sistem menampilkan bukti potong atau penghasilan yang berasal dari pihak ketiga, seperti pemberi kerja, bank, marketplace, atau lembaga lain yang telah melaporkan data menggunakan NIK atau NPWP.
Jika ternyata wajib pajak memang tidak pernah menerima penghasilan tersebut, maka penghapusan dapat dilakukan.
Namun, DJP mengingatkan bahwa kondisi ini nantinya tetap bisa diklarifikasi, baik oleh wajib pajak, pihak pembuat bukti potong, maupun melalui penelitian internal DJP.
Artinya, Hapus Bukti Pajak bukan langkah untuk menghilangkan jejak data, melainkan hanya menghapus tampilan dalam konsep SPT.
Hapus Bukti Pajak Jangan untuk Membuat SPT Nihil
DJP secara tegas meminta wajib pajak untuk tidak Hapus Bukti Pajak hanya demi membuat status SPT menjadi nihil.
Jika wajib pajak sengaja menghapus penghasilan atau kredit pajak yang sebenarnya valid, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelaporan SPT yang tidak benar.
Risikonya cukup serius.
Mengacu pada Pasal 39 UU KUP, wajib pajak yang dengan sengaja melaporkan SPT tidak benar dapat dikenai:
- pidana penjara 6 bulan sampai 6 tahun
- denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang
Karena itu, wajib pajak sebaiknya fokus pada kebenaran data, bukan sekadar hasil akhir nihil.
SPT kurang bayar bukan berarti salah.
Justru pelaporan yang sesuai kondisi sebenarnya akan membuat wajib pajak lebih aman di masa depan.
Pada akhirnya, transparansi data dan ketelitian saat memeriksa bukti potong menjadi langkah paling penting dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
FAQ
1. Apakah data benar-benar hilang jika dihapus?
Tidak. Data tetap tersimpan di sistem Coretax.
2. Kapan bukti pajak boleh dihapus?
Jika wajib pajak memang tidak menerima penghasilan tersebut.
3. Apa risikonya jika sengaja menghapus data valid?
Berpotensi terkena sanksi pidana dan denda sesuai UU KUP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










