Bandung, BBF – Banyak pasangan yang sudah gabung NPWP, tapi kaget waktu lapor pajak ternyata hasilnya kurang bayar. Padahal niatnya mau simpel. Supaya SPT Tidak Kurang Bayar, ada langkah yang sering terlewat, terutama kalau penghasilan istri dianggap final.
Kalau istri memilih gabung kewajiban perpajakan dengan suami, maka SPT Tahunan cukup dilaporkan oleh suami lewat akun Coretax miliknya. Istri tidak perlu lapor terpisah. Tapi bukan berarti semuanya otomatis beres. Di sinilah sering muncul salah input yang bikin pajak terutang jadi lebih besar.
Daftar isi
ToggleCara Supaya SPT Tidak Kurang Bayar
Supaya aman, suami harus memindahkan data penghasilan istri ke Lampiran 2 Bagian A sebagai penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final.
Langkah ringkasnya:
Di Induk SPT, jawab “Ya” pada:
10a (PPh dipotong pihak lain)
14c (Menerima penghasilan final)
Masuk ke Lampiran 1 bagian D dan E, catat:
Penghasilan bruto istri
NPWP perusahaan
PPh Pasal 21 yang dipotong
Hapus Bupot istri dari Lampiran 1 bagian D dan E.
Masuk ke Lampiran 2 Bagian A, klik Tambah, lalu isi:
NPWP perusahaan istri
Pilih jenis penghasilan “Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja”
Isi penghasilan bruto dan PPh sesuai Bupot
Simpan. Selesai.
Kalau langkah ini dilakukan dengan benar, biasanya hasil akhirnya menjadi Nihil dan SPT Tidak Kurang Bayar.
Kapan Penghasilan Istri Dianggap Final?
Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, ada kondisi di mana penghasilan istri tidak digabung ke penghasilan suami, dan dianggap final. Kalau ini terpenuhi, idealnya SPT Tidak Kurang Bayar karena pajaknya sudah dipotong di sumber.
Ada tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi:
Istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja.
Penghasilan sudah dipotong PPh Pasal 21 (ada Bupot A1/A2/BP21).
Pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami.
Kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi, penghasilan tetap digabung dan bisa memicu kurang bayar.
Kenapa Bisa Tetap Kurang Bayar?
Masalahnya ada di sistem. Saat NPWP istri bergabung dan statusnya tercatat sebagai “tanggungan” di Daftar Unit Keluarga (DUK), maka Bupot istri otomatis masuk ke Lampiran 1 bagian D dan E SPT suami.
Kalau tidak dipindahkan, sistem akan menganggap penghasilan itu sebagai penghasilan gabungan biasa. Akibatnya, pajak dihitung ulang dengan tarif progresif keluarga. Dan di titik ini, potensi SPT Tidak Kurang Bayar bisa gagal.
Bukan karena salah, tapi karena teknis pelaporan.
Hal yang Perlu Diwaspadai
Kalau istri punya dua pekerjaan, atau ada penghasilan lain seperti usaha sampingan, maka perlakuannya berbeda. Penghasilan harus digabung dan dihitung ulang.
Di sinilah sering muncul kurang bayar karena:
Perbedaan PTKP
Penggunaan lapisan tarif progresif
Perhitungan ulang pajak akhir tahun
Jadi jangan asal centang “Ya” atau “Tidak”. Setiap jawaban menentukan cara sistem menghitung.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










