Izin Konsultan Pajak: Wajib Uji Kompetensi & Ujian Profesi

Izin Konsultan Pajak: Wajib Uji Kompetensi & Ujian Profesi

Bandung, BBF – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 resmi merombak syarat untuk memperoleh izin konsultan pajak. Aturan baru ini menambahkan dua dokumen yang sebelumnya tidak ada dalam persyaratan permohonan, yaitu surat keterangan kompetensi dan sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak. Dengan kata lain, kini ada dua ujian yang wajib dilewati seseorang sebelum bisa berpraktik sebagai konsultan pajak: uji kompetensi dan ujian profesi.

Artikel ini merangkum ketentuan lengkapnya berdasarkan PMK 55/2026, mulai dari mekanisme uji kompetensi, ujian profesi, masa berlaku surat keterangan kompetensi, hingga ketentuan peralihan bagi pemegang sertifikat lama.

Syarat Baru Izin Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026

Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026 menegaskan dokumen apa saja yang wajib dilampirkan dalam permohonan:

“Permohonan untuk mengajukan izin konsultan pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa: … b. surat keterangan kompetensi sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan; c. sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak.”

Surat keterangan kompetensi (SKK) diperoleh setelah seseorang dinyatakan lulus uji kompetensi, sedangkan sertifikat tanda lulus ujian profesi diperoleh setelah mengikuti ujian profesi yang diselenggarakan asosiasi. Kedua dokumen inilah yang menjadi inti perubahan aturan.

Uji Kompetensi di Bidang Perpajakan

Uji kompetensi diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), yakni unit Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara. Dalam pelaksanaannya, BPPK dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Sebagaimana Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) sebelumnya, uji kompetensi ini diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan:

  • Tingkat A — kompetensi atas hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia;
  • Tingkat B — kompetensi atas hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta pihak yang berdomisili di negara mitra P3B;
  • Tingkat C — kompetensi atas hak dan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan tanpa pengecualian.

Peserta yang dinyatakan lulus akan menerima SKK sesuai klasifikasi yang diikuti. SKK berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan, dan dapat diperpanjang paling cepat 1 bulan sebelum masa berlakunya berakhir melalui ujian penyegaran yang juga diselenggarakan oleh BPPK.

Ujian Profesi dan Dampaknya bagi Izin Konsultan Pajak

Berbeda dengan uji kompetensi, ujian profesi konsultan pajak diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak, mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak. Seseorang harus lulus ujian ini untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi — dokumen yang kini menjadi syarat wajib dalam pengajuan izin praktik.

PMK 55/2026 mewajibkan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi ini paling lambat 31 Desember 2026. Selama ujian profesi belum diselenggarakan, permohonan izin masih dapat menggunakan sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan lama.

Ketentuan Peralihan bagi Pemegang Sertifikat Lama

Bagi konsultan pajak yang telah mengantongi sertifikat berdasarkan peraturan sebelumnya, PMK 55/2026 memberikan masa transisi. Pasal 60 huruf f mengatur:

“Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 …, dinyatakan tetap berlaku sebagai surat keterangan kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat konsultan pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.”

Artinya, sertifikat lama tetap diakui setara SKK selama maksimal 2 tahun sejak diterbitkan, dan tetap bisa dipakai untuk mengajukan izin sampai asosiasi resmi menggelar ujian profesi.

Kesimpulan

Perubahan dalam PMK 55/2026 menandai pergeseran signifikan dalam proses sertifikasi profesi ini: dari satu jenis ujian menjadi dua tahap terpisah — uji kompetensi yang diselenggarakan BPPK dan ujian profesi yang diselenggarakan asosiasi. Bagi calon konsultan pajak baru maupun pemegang sertifikat lama, memahami tenggat waktu dan ketentuan peralihan ini penting agar proses pengajuan izin praktik tidak terhambat.

Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan PMK 55/2026 sebagaimana dikutip dari pemberitaan publik dan bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum formal. Untuk kepastian penerapan pada situasi spesifik, disarankan merujuk langsung ke teks resmi PMK 55/2026 atau berkonsultasi dengan pihak berwenang.

FAQ Seputar Izin Konsultan Pajak

1. Apa syarat baru untuk mengajukan izin konsultan pajak menurut PMK 55/2026? Pemohon wajib melampirkan surat keterangan kompetensi (SKK) hasil uji kompetensi dan sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan asosiasi.

2. Apa bedanya uji kompetensi dan ujian profesi? Uji kompetensi diselenggarakan oleh BPPK dan menghasilkan SKK, sementara ujian profesi diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak dan menghasilkan sertifikat tanda lulus ujian profesi.

3. Berapa lama masa berlaku surat keterangan kompetensi (SKK)? SKK berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran paling cepat 1 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

4. Bagaimana nasib sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan aturan lama? Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 tetap berlaku sebagai SKK selama maksimal 2 tahun sejak diterbitkan, dan masih bisa dipakai untuk mengajukan izin sampai asosiasi menyelenggarakan ujian profesi.

5. Kapan asosiasi konsultan pajak wajib menyelenggarakan ujian profesi? PMK 55/2026 menetapkan tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2026.

6. Ada berapa tingkatan dalam uji kompetensi? Ada tiga tingkatan, yaitu Tingkat A, B, dan C, yang membedakan cakupan kewenangan berdasarkan jenis wajib pajak yang ditangani.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1786

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *