Konsultan Pajak Wajib Ungkap Rincian Biaya Jasa Pada Laporan Tahunan

Konsultan Pajak Wajib Ungkap Rincian Biaya Jasa Pada Laporan Tahunan

Bandung, BBF – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) menghadirkan sejumlah perubahan tata kelola profesi yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 175/2022. Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan konsultan pajak adalah kewajiban baru untuk menyampaikan laporan tahunan, lengkap dengan rincian biaya jasa yang diberikan kepada klien — sebuah cakupan pelaporan yang jauh lebih detail dibanding aturan sebelumnya.

Artikel ini mengulas siapa yang wajib melapor, informasi apa saja yang harus dimuat, batas waktu penyampaian, hingga sanksi bila kewajiban ini tidak dipenuhi.

Kewajiban Laporan Tahunan Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026

PMK 55/2026 mengatur bahwa mekanisme penyampaian laporan tahunan terbagi menjadi dua kategori berdasarkan status kerja seseorang. Jika yang bersangkutan mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak, pelaporan dilakukan oleh kantor tersebut. Namun, jika tidak berada di bawah entitas kantor, laporan tahunan wajib disampaikan secara mandiri.

Dua Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan

Secara ringkas, ada dua jalur pelaporan yang diatur:

  • Pelaporan mandiri — dilakukan oleh individu yang berpraktik tanpa bernaung di bawah kantor tertentu;
  • Pelaporan oleh kantor — dilakukan oleh kantor tempat seseorang mendirikan, bergabung, atau bekerja, mencakup seluruh personel di dalamnya.

Rincian Biaya Jasa yang Kini Wajib Diungkap

Pada regulasi sebelumnya, laporan tahunan hanya mensyaratkan data berupa jumlah dan keterangan wajib pajak yang diberikan jasa, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional, serta fotokopi kartu tanda anggota asosiasi yang masih berlaku.

Melalui PMK 55/2026, cakupan pelaporan diperluas dan diperketat. Laporan tahunan kini setidaknya harus memuat:

  1. Nama dan profil pribadi, serta tempat bekerja;
  2. Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan; dan
  3. Daftar rincian jasa perpajakan dan jasa terkait lainnya — mencakup identitas wajib pajak atau klien, jenis jasa yang diberikan, periode penugasan, rincian biaya jasa, serta data atau informasi tambahan yang dibutuhkan.

Pasal 24 ayat (2) PMK 55/2026 mewajibkan seluruh pelapor menyampaikan laporan tahunannya secara elektronik langsung kepada Direktur Jenderal.

Batas Waktu dan Prosedur Pelaporan

Batas waktu penyampaian laporan tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Namun, khusus untuk informasi berupa daftar rincian jasa perpajakan dan jasa terkait lainnya, penyampaiannya dapat dilakukan setiap bulan, tidak harus menunggu batas akhir tahunan.

Pelaporan oleh Kantor: Cakupan yang Lebih Luas

Bagi yang mendirikan, bergabung, atau bekerja pada sebuah kantor, kewajiban pelaporan beralih ke kantor tersebut. Laporan tahunan yang diserahkan kantor setidaknya harus mencakup:

  • Profil kantor;
  • Daftar nama dan profil seluruh personel beserta pegawai;
  • Bukti penyampaian SPT kantor;
  • Laporan masing-masing individu di dalamnya; dan
  • Laporan keuangan kantor.

Batas waktu penyampaiannya sama, yaitu paling lambat 30 April tahun berikutnya.

Sanksi Administratif bagi Konsultan Pajak yang Tidak Melapor

Baik pelaporan mandiri maupun pelaporan oleh kantor tunduk pada ketentuan sanksi yang serupa. Pihak yang tidak melapor atau menyampaikan laporan tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Sementara itu, jika data atau informasi yang disampaikan terbukti tidak benar, sanksinya meningkat menjadi pembekuan izin — baik izin praktik perorangan maupun izin operasional kantor.

Kesimpulan

Kewajiban laporan tahunan dalam PMK 55/2026 memperluas transparansi profesi ini, terutama lewat keharusan mengungkap rincian biaya jasa kepada otoritas pajak. Baik yang berpraktik secara mandiri maupun bernaung di bawah kantor, kepatuhan terhadap batas waktu dan kelengkapan data laporan menjadi kunci untuk menghindari sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin.

Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan PMK 55/2026 sebagaimana dikutip dari pemberitaan publik dan bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum formal. Untuk kepastian penerapan pada situasi spesifik, disarankan merujuk langsung ke teks resmi PMK 55/2026 atau berkonsultasi dengan pihak berwenang.

FAQ Seputar Kewajiban Laporan Tahunan Konsultan Pajak

1. Apa kewajiban baru bagi konsultan pajak dalam PMK 55/2026? Setiap pelapor, baik yang berpraktik mandiri maupun di bawah kantor, wajib menyampaikan laporan tahunan yang kini mencakup rincian biaya jasa kepada klien, selain data profil dan bukti pelaporan SPT.

2. Siapa yang menyampaikan laporan jika bekerja di sebuah kantor? Jika seseorang mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak, kewajiban pelaporan tahunan dilakukan oleh kantor tersebut, bukan oleh individu secara terpisah.

3. Informasi apa saja yang harus dimuat dalam laporan tahunan? Laporan tahunan harus memuat nama dan profil, tempat bekerja, bukti penyampaian SPT Tahunan, serta daftar rincian jasa perpajakan yang mencakup identitas klien, jenis jasa, periode penugasan, dan rincian biaya jasa.

4. Kapan batas waktu penyampaian laporan tahunan? Paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya, sementara daftar rincian jasa perpajakan dapat disampaikan setiap bulan.

5. Apa sanksi jika tidak melapor atau data yang dilaporkan tidak benar? Tidak melapor atau melapor tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, sedangkan data yang terbukti tidak benar dapat berujung pada pembekuan izin.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1786

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *