Bandung, BBF – Pertanyaan ini kini punya jawaban yang lebih jelas. Berdasarkan pembahasan terbaru di Komisi III DPR RI, tindak pidana pajak resmi masuk ke dalam daftar 13 jenis tindak pidana yang menjadi prioritas cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Masuknya kategori ini menempatkan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai salah satu kejahatan ekonomi serius yang menjadi fokus pengaturan dalam RUU yang tengah disusun.
Artikel ini merangkum bagaimana kategori ini ditentukan, daftar lengkap 13 jenis tindak pidana yang dicakup, serta negara-negara yang dijadikan studi perbandingan.
Tindak Pidana Pajak Masuk Daftar Prioritas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penentuan ruang lingkup tindak pidana dalam RUU ini dilakukan melalui pendalaman terhadap masukan para ahli hukum serta studi perbandingan dengan sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset.
“Terkait ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” jelas Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (31/08/2026).
Atas dasar riset tersebut, Komisi III DPR RI menempatkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup RUU ini, yaitu:
- Korupsi
- Narkotika dan Psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan Manusia
- Penyelundupan Senjata
- Kehutanan
- Lingkungan Hidup
- Perpajakan
- Perbankan
- Perasuransian
- Pertambangan
- Kelautan dan Perikanan
- Perdagangan Orang
Kriteria Penentuan Ruang Lingkup Tindak Pidana
Sejumlah ahli mengusulkan agar ruang lingkup perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi pada tindak pidana yang memiliki karakteristik tertentu, di antaranya:
- Bermotif ekonomi;
- Menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas; atau
- Tergolong serius dengan dampak ekonomi yang signifikan.
Kategori perpajakan memenuhi karakteristik tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, sehingga dimasukkan sebagai salah satu dari 13 jenis prioritas.
Studi Perbandingan dengan Negara Lain
Selain menyusun daftar tindak pidana, Komisi III DPR RI juga tengah mempelajari praktik penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara sebagai bahan pertimbangan perumusan ketentuan, meliputi:
- Selandia Baru
- Singapura
- Swiss
- Belanda
- Filipina
- Paraguay
- Uruguay
Studi ini dilakukan agar ketentuan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia, bukan sekadar mengadopsi mentah-mentah praktik negara lain.
Apa Artinya bagi Penanganan Tindak Pidana Pajak di Indonesia
Masuknya kategori perpajakan ke dalam ruang lingkup RUU ini berarti aset yang diduga berasal dari kejahatan di bidang pajak berpotensi menjadi target mekanisme perampasan — termasuk kemungkinan lewat jalur yang tidak selalu menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Bagi wajib pajak dan pelaku usaha, perkembangan ini menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan yang akurat, mengingat sektor perpajakan kini berstatus prioritas, bukan sekadar kategori tambahan.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dari pemberitaan publik dan bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum formal. RUU ini masih berstatus rancangan dan berpotensi berubah sebelum resmi disahkan. Untuk kepastian ketentuan terbaru, disarankan merujuk ke sumber resmi DPR RI.
FAQ Seputar Tindak Pidana Pajak dan RUU Perampasan Aset
1. Apakah tindak pidana pajak termasuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset? Ya. Berdasarkan keterangan Ketua Komisi III DPR RI, tindak pidana pajak termasuk salah satu dari 13 jenis tindak pidana yang menjadi prioritas cakupan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
2. Apa saja 13 jenis tindak pidana yang menjadi prioritas RUU ini? Korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
3. Apa kriteria yang digunakan untuk menentukan jenis tindak pidana yang dicakup? Kriterianya meliputi tindak pidana bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius dengan dampak ekonomi yang signifikan.
4. Negara mana saja yang dijadikan studi perbandingan oleh Komisi III DPR RI? Selandia Baru, Singapura, Swiss, Belanda, Filipina, Paraguay, dan Uruguay.
5. Apakah RUU Perampasan Aset sudah disahkan? Belum. RUU ini masih dalam tahap penyusunan oleh Komisi III DPR RI, sehingga ruang lingkup dan ketentuannya masih berpotensi berubah.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










