Bandung, BBF – Lebih Bayar Pajak di Bawah PTKP sering membuat banyak wajib pajak bingung, terutama bagi freelancer, pekerja lepas, atau penerima penghasilan yang sudah dipotong pajak oleh pihak pemberi kerja.
Tidak sedikit yang bertanya, jika total penghasilan setahun ternyata masih di bawah PTKP, apakah pajak yang sudah dipotong bisa kembali atau justru hangus?
Jawabannya, bisa dikembalikan dan tidak otomatis hangus, asalkan dilaporkan dengan benar melalui SPT Tahunan. Dalam sistem perpajakan, status lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang telah dipotong lebih besar daripada pajak terutang setahun.
Jika setelah dihitung penghasilan neto masih di bawah PTKP, maka pajak terutang bisa menjadi nihil atau nol. Pada kondisi ini, pajak yang sudah dipotong berpotensi menjadi hak wajib pajak untuk diminta kembali.
Daftar isi
ToggleLebih Bayar Pajak di Bawah PTKP Bisa Dikembalikan?
Banyak yang mengira jika penghasilan masih di bawah PTKP, maka pajak yang sudah dipotong akan otomatis hilang. Padahal tidak demikian.
Lebih Bayar Pajak di Bawah PTKP tetap bisa diklaim selama wajib pajak melaporkannya di SPT Tahunan.
Kuncinya ada pada pelaporan data yang lengkap, yaitu:
- total penghasilan bruto setahun
- biaya / norma penghasilan neto
- bukti potong pajak
- kredit pajak terkait
Jika ada bukti potong tetapi penghasilan tidak dicantumkan, DJP bisa menganggap lebih bayar tersebut bukan kelebihan pembayaran pajak.
Karena itu, jangan hanya memasukkan kredit pajak tanpa penghasilan yang sesuai.
Jangan Sampai Hangus
Agar tidak hangus, wajib pajak perlu segera lapor sebelum batas waktu SPT berakhir.
Dalam SPT, jika hasil akhirnya menunjukkan lebih bayar, kamu biasanya memiliki dua pilihan:
- kompensasi ke tahun pajak berikutnya
- mengajukan restitusi / pengembalian pajak
Bagi pekerja lepas atau freelancer, kondisi ini cukup sering terjadi, misalnya ketika fee jasa sudah dipotong PPh oleh klien, tetapi setelah dihitung setahun total penghasilan masih di bawah PTKP.
Jadi, jangan buru-buru menganggap pajak tersebut hilang.
Selama data dilaporkan dengan benar, pajak lebih bayar tetap bisa menjadi hak wajib pajak.
Pada akhirnya, yang paling penting adalah memastikan semua penghasilan dan bukti potong dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan masalah saat proses verifikasi.
FAQ
1. Apakah lebih bayar pajak di bawah PTKP bisa kembali?
Bisa, melalui restitusi atau kompensasi di SPT Tahunan.
2. Apakah akan hangus jika tidak dilaporkan?
Berpotensi tidak bisa diklaim jika tidak dimasukkan dalam SPT.
3. Siapa yang sering mengalami kondisi ini?
Freelancer, pekerja lepas, dan penerima fee jasa dengan bukti potong.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










