Bandung, BBF – SPT Kurang Bayar diangsur menjadi salah satu solusi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak ketika menghadapi kendala likuiditas saat pelaporan pajak tahunan. Banyak wajib pajak panik ketika status SPT menunjukkan kurang bayar, padahal kewajiban tersebut tidak selalu harus dibayar sekaligus.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas agar SPT Kurang Bayar diangsur melalui mekanisme pengangsuran PPh Pasal 29. Fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau kondisi tertentu di luar kendali, seperti force majeure. Saat ini, pengajuan angsuran dapat dilakukan secara online melalui Coretax, sehingga prosesnya lebih praktis dan efisien.
Daftar isi
ToggleSPT Kurang Bayar Diangsur, Ini Syaratnya
Fasilitas SPT Kurang Bayar diangsur tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada DJP.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir
- telah melaporkan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir (jika PKP)
- memiliki jaminan aset berwujud atau jaminan bank
- mengalami kesulitan likuiditas atau kondisi khusus
Selain itu, jangka waktu angsuran dapat diajukan paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak berikutnya.
Hal yang perlu diperhatikan, meskipun pajak dicicil, tetap ada sanksi administrasi berupa bunga per bulan sesuai ketentuan dalam UU KUP.
Cara Mengajukan Melalui Coretax
Untuk mengajukan angsuran SPT kurang bayar, langkah umumnya sebagai berikut:
- login ke akun Coretax
- pilih menu layanan administrasi
- pilih AS.21 Angsuran / Penundaan PPh Pasal 29
- isi alasan permohonan
- unggah dokumen pendukung
- submit permohonan
Permohonan harus diajukan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan berakhir.
Jika terlambat, fasilitas angsuran bisa tidak dapat diproses.
Karena itu, wajib pajak disarankan segera mengajukan permohonan begitu mengetahui status kurang bayar dan belum mampu melunasi sekaligus.
Pada akhirnya, fasilitas ini memberikan ruang bagi wajib pajak agar tetap patuh tanpa harus terbebani pembayaran penuh dalam satu waktu.
1. Apakah SPT kurang bayar bisa dicicil?
Bisa, melalui fasilitas angsuran PPh Pasal 29.
2. Apakah ada bunga?
Ya, tetap dikenakan bunga administrasi per bulan.
3. Di mana pengajuannya?
Melalui fitur AS.21 di .
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










