Bandung, BBF – Banyak perusahaan menyerahkan urusan tanda tangan SPT kepada staf pajak atau finance-nya sendiri, tapi tidak semua tahu bahwa status karyawan di balik tanda tangan itu menentukan dokumen apa yang wajib disiapkan lebih dulu. Pertanyaannya sederhana: apakah karyawan yang ditunjuk sebagai penanda tangan (signer) Surat Pemberitahuan (SPT) perlu memiliki Surat Kuasa Khusus?
Jawabannya ternyata tidak seragam untuk semua kasus. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa. Nah, di titik inilah letak persoalannya — status karyawan sebagai wakil atau sebagai kuasa punya konsekuensi dokumen yang berbeda.
“Dalam hal karyawan menjadi penanda tangan (signer) SPT maka karyawan tersebut harus menjadi wakil atau menjadi kuasa wajib pajak,” tulis DJP dalam materi di laman resminya, dikutip pada Senin (24/8/2026).
Bagaimana Ketentuan Surat Kuasa Ketika Karyawan Jadi Signer SPT?
Jika karyawan tersebut menjadi wakil wajib pajak, diperlukan surat keterangan dari pimpinan tertinggi perusahaan. Surat itu menyatakan bahwa karyawan tersebut termasuk dalam pengurus yang nyata-nyata menentukan kebijakan perusahaan.
“[Status karyawan sebagai pengurus tersebut] diadministrasikan melalui mekanisme perubahan data pengurus dalam Coretax (kategori pengurus lainnya),” imbuh DJP.
Sementara itu, apabila karyawan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, diperlukan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2026.
Dengan demikian, Surat Kuasa Khusus tidak selalu diperlukan. Surat tersebut hanya wajib disiapkan apabila karyawan berkedudukan sebagai kuasa wajib pajak. Sebaliknya, jika karyawan berkedudukan sebagai wakil wajib pajak, Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan — yang dibutuhkan justru surat keterangan pengurus dan pembaruan data di Coretax.
Apa Itu Surat Kuasa Khusus dan Kapan Dibutuhkan?
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dokumen ini menjadi wajib hanya pada skenario di mana karyawan berperan sebagai kuasa, bukan sebagai wakil resmi perusahaan.
Perbedaan status ini penting dipahami sejak awal, karena kesalahan menentukan jalur (wakil atau kuasa) bisa berujung pada dokumen yang tidak lengkap saat SPT diperiksa atau dipertanyakan oleh fiskus di kemudian hari.
Siapa yang Tetap Bertanggung Jawab atas Kewajiban Perpajakan?
Sebagai informasi tambahan, meskipun wajib pajak dapat menunjuk kuasa untuk menandatangani dan mengurus SPT, tanggung jawab penuh atas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada di tangan wajib pajak itu sendiri, bukan pada karyawan yang ditunjuk. Penunjukan kuasa hanya memindahkan pelaksanaan teknisnya, bukan tanggung jawab hukumnya.
FAQ: Ketentuan Signer SPT bagi Karyawan Perusahaan
1. Apakah karyawan yang menandatangani SPT selalu butuh Surat Kuasa Khusus? Tidak selalu. Surat Kuasa Khusus hanya diperlukan jika karyawan berkedudukan sebagai kuasa wajib pajak. Jika berkedudukan sebagai wakil wajib pajak, dokumen yang dibutuhkan berbeda.
2. Dokumen apa yang diperlukan jika karyawan berstatus wakil wajib pajak? Diperlukan surat keterangan dari pimpinan tertinggi perusahaan yang menyatakan karyawan tersebut termasuk pengurus yang nyata-nyata menentukan kebijakan perusahaan, lalu diadministrasikan lewat perubahan data pengurus di Coretax.
3. Apa dasar hukum Surat Kuasa Khusus bagi karyawan yang menjadi kuasa? Ketentuannya diatur dalam PMK 44/2026, yang mengatur syarat dan dokumen pendukung surat kuasa khusus untuk kepentingan perpajakan.
4. Apakah tanggung jawab pajak berpindah ke karyawan setelah ditunjuk sebagai kuasa? Tidak. Tanggung jawab penuh atas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada di tangan wajib pajak, meskipun penandatanganan SPT dilakukan oleh karyawan yang ditunjuk.
5. Bagaimana cara menentukan status karyawan sebagai wakil atau kuasa? Statusnya ditentukan dari perannya dalam struktur perusahaan — jika ia termasuk pengurus yang menentukan kebijakan, ia berkedudukan sebagai wakil; jika hanya ditunjuk untuk mengurus SPT tanpa posisi struktural tersebut, ia berkedudukan sebagai kuasa.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










