Emas Batangan Kena PPN? Ini Ketentuannya

Emas Batangan Kena PPN? Ini Ketentuannya

Bandung, BBF – Banyak orang mengira semua transaksi logam mulia otomatis kena pajak pertambahan nilai, padahal jawabannya tidak sesederhana itu. Apabila menelusuri ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, perlakuan PPN atas penyerahan Emas Batangan justru terbagi menjadi dua, tergantung pada tujuan dan peruntukannya.

Perbedaan ini penting dipahami, baik oleh investor yang rutin membeli logam mulia sebagai instrumen investasi, maupun oleh pelaku usaha yang berperan sebagai penjual. Salah memahami ketentuan ini bisa berujung pada kesalahan dalam menghitung, memungut, atau melaporkan kewajiban PPN.

Bagaimana Ketentuan PPN atas Emas Batangan di Indonesia?

Pertama, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. Merujuk Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, komoditas ini untuk kepentingan devisa negara termasuk salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN (non-objek).

“Jenis barang yang tidak dikenai PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:…d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga,” bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, dikutip pada Sabtu (22/8/2026).

Kedua, jenis logam mulia ini selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. Kendati termasuk barang kena pajak (BKP), impor dan penyerahannya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Dengan demikian, pembelian logam mulia untuk kepentingan di luar cadangan devisa negara pun tidak dipungut PPN karena diberikan fasilitas tersebut.

Kriteria Emas Batangan yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

PP 49/2022 menegaskan komoditas yang dimaksud termasuk juga yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital (elektronis). Selain itu, PP 49/2022 pun telah memerinci 3 kriteria yang harus dipenuhi agar mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, yaitu:

  1. Berbentuk batangan;
  2. Kadar emas paling rendah sebesar 99,99%;
  3. Kadar emas tersebut dibuktikan dengan sertifikat.

Ketiga kriteria ini berlaku kumulatif, artinya penjual maupun pembeli perlu memastikan seluruh syarat terpenuhi sebelum mengklaim fasilitas PPN tidak dipungut atas transaksi tersebut.

Kewajiban Faktur Pajak bagi Penjual

Terkait dengan penyerahan jenis logam mulia selain untuk kepentingan cadangan devisa negara, pengusaha kena pajak (PKP) penjual harus membuat faktur pajak dengan kode faktur 07. Hal ini selaras dengan penjelasan tata cara penggunaan kode faktur pajak pada lampiran PER-11/PJ/2025.

Kewajiban ini menjadi penanda penting bagi PKP dalam menjalankan usahanya. Tanpa faktur pajak yang tepat, transaksi yang seharusnya memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut berisiko dianggap tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

FAQ: Ketentuan PPN atas Transaksi Logam Mulia

1. Apakah semua transaksi logam mulia batangan dikenai PPN? Tidak. Untuk kepentingan cadangan devisa negara termasuk non-objek PPN, sedangkan jenis lain selain untuk kepentingan tersebut tetap merupakan barang kena pajak namun mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

2. Apa syarat agar suatu transaksi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut? Ada tiga kriteria kumulatif: berbentuk batangan, memiliki kadar paling rendah 99,99%, dan kadarnya dibuktikan dengan sertifikat, sebagaimana diatur dalam PP 49/2022.

3. Apakah versi digital juga termasuk dalam ketentuan ini? Ya. PP 49/2022 menegaskan bahwa komoditas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital atau elektronis tetap termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.

4. Kode faktur pajak apa yang digunakan untuk transaksi ini? Penjual yang berstatus PKP wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 07, sesuai ketentuan pada lampiran PER-11/PJ/2025.

5. Dasar hukum apa saja yang mengatur ketentuan PPN atas transaksi ini? Ketentuannya diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN dan Pasal 25 ayat (1) serta ayat (2) PP 49/2022, dilengkapi dengan aturan teknis pada PER-11/PJ/2025.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1755

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *