Bandung, BBF – Sejak Agustus 2026, hampir semua transaksi di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli otomatis dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Tapi tidak semua jenis penjualan diperlakukan sama. Ada enam kategori transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, dan penting bagi seller untuk tahu apakah transaksinya termasuk salah satunya, karena statusnya menentukan siapa yang bertanggung jawab menyetor pajaknya.
Ketentuan ini diatur dalam PMK 37/2025, yang merinci jenis-jenis transaksi yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan otomatis oleh penyedia marketplace. Pengecualian ini bukan berarti transaksinya bebas pajak, melainkan pemungutannya memang sudah diatur lewat skema lain.
Daftar Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Kategori pertama adalah penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, dengan syarat sudah menyampaikan surat pernyataan omzet ke pihak marketplace. Batas ini sejalan dengan ambang batas penghasilan tidak kena pajak bagi pelaku usaha kecil.
Kategori kedua mencakup penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang bergerak di bidang jasa angkutan, karena skema pemotongan pajaknya biasanya sudah diatur lewat perusahaan aplikasi tempat mereka bermitra. Kategori ketiga adalah penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang sudah mengantongi dan menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, sehingga marketplace tidak perlu memungutnya lagi.
Kategori keempat adalah penjualan pulsa dan kartu perdana, yang sudah punya skema pemajakan tersendiri di luar mekanisme PPh Pasal 22 marketplace. Kategori kelima meliputi penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan berbahan non-emas, batu permata, dan barang sejenis, yang dilakukan pabrikan, pedagang emas perhiasan, atau pengusaha emas batangan. Kategori keenam adalah pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan beserta perubahannya, karena jenis transaksi ini sudah dikenai PPh final tersendiri sesuai aturan yang berlaku.
Status Pajak untuk Transaksi yang Tidak Dipungut Marketplace
Meskipun masuk salah satu dari enam kategori di atas, penghasilan seller tetap terutang pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bedanya, kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkannya menjadi tanggung jawab seller sendiri, bukan lagi otomatis lewat bukti potong dari marketplace. Ini penting dipahami supaya seller tidak salah asumsi bahwa transaksi yang tidak dipungut berarti tidak perlu dilaporkan sama sekali.
Aturan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berlaku sejak 1 Agustus 2026, dengan Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai empat platform yang ditunjuk pada tahap awal. DJP menyampaikan bahwa penyelenggara marketplace lain masih dalam proses asesmen kesiapan, dan berpeluang ditunjuk sebagai pemungut berikutnya apabila sudah dinyatakan siap.
Bagi seller yang aktif berjualan lintas platform atau lintas kategori barang, memahami keenam jenis transaksi yang tidak dipungut ini penting supaya tidak keliru menghitung kewajiban pajaknya sendiri di akhir tahun.
FAQ Seputar Transaksi yang Tidak Dipungut
1. Apa saja transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace? Ada enam kategori, yaitu penjualan dengan omzet di bawah Rp500 juta yang sudah lapor pernyataan, jasa ekspedisi mitra aplikasi, penjualan dengan surat keterangan bebas, penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas dan batu permata, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
2. Apa dasar hukum transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace? Ketentuan ini diatur dalam PMK 37/2025, yang merinci jenis-jenis transaksi yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan otomatis oleh penyedia marketplace.
3. Apakah transaksi yang tidak dipungut berarti bebas dari pajak? Tidak. Penghasilan dari transaksi tersebut tetap terutang pajak, hanya saja kewajiban menghitung dan menyetornya menjadi tanggung jawab seller sendiri, bukan otomatis lewat marketplace.
4. Kenapa penjualan emas dan tanah bangunan dikecualikan dari pemungutan marketplace? Karena kedua jenis transaksi ini sudah punya skema PPh tersendiri di luar mekanisme PPh Pasal 22 yang berlaku untuk transaksi marketplace secara umum.
5. Bagaimana cara seller dengan omzet di bawah Rp500 juta bisa dikecualikan dari pemungutan? Seller perlu menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace, sebagai bukti bahwa peredaran brutonya belum melebihi Rp500 juta pada tahun pajak berjalan.
6. Marketplace mana saja yang sudah wajib menerapkan aturan ini? Empat marketplace yang sudah ditunjuk DJP sejak 1 Agustus 2026 adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
7. Apa yang harus dilakukan seller kalau transaksinya masuk kategori tidak dipungut? Seller tetap perlu menghitung sendiri PPh atas penghasilan tersebut dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena tidak ada bukti potong otomatis dari marketplace untuk transaksi ini.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










