Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa karyawan tak perlu SKT selama ia hanya menjalankan tugas administrasi pajak sesuai role yang diberikan lewat sistem Coretax. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) memang wajib dimiliki, tetapi hanya oleh pihak lain yang berperan sebagai kuasa wajib pajak, bukan oleh karyawan yang sekadar menjalankan tugasnya sehari-hari, seperti menandatangani faktur pajak atau bukti potong.
Kenapa Karyawan Tak Perlu SKT Coretax? Ini Penjelasan DJP
Penegasan ini datang langsung dari Fungsional Penyuluh Pajak DJP, Arif Yunianto, dalam sebuah webinar yang digelar Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI). Menurutnya, karyawan yang mengerjakan faktur pajak atau bukti potong sudah punya payung hukum tersendiri, yaitu PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.
“Karyawan yang mengerjakan faktur pajak atau bukti potong itu diatur di PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025. Menandatangani faktur dan bukti potong, role access-nya diatur di situ,” kata Arif, dikutip pada Kamis (13/8/2026).
Artinya, seorang karyawan yang diberi akses untuk menandatangani bukti potong melalui Coretax hanya berperan sebagai signer, bukan kuasa wajib pajak. Karena itu, ia tidak perlu mengurus SKT sama sekali.
“Jadi perlu SKT? Tidak perlu sepanjang bukan kuasa, wong mengerjakan itu,” ujar Arif menegaskan.
Wakil Wajib Pajak Juga Tak Wajib Punya SKT
Selain karyawan, ada satu pihak lagi yang sering salah paham soal kewajiban SKT ini, yaitu wakil wajib pajak. DJP memastikan bahwa wakil wajib pajak juga tidak harus memiliki SKT.
Ketentuan soal siapa saja yang bisa bertindak sebagai wakil wajib pajak sudah diatur dalam Pasal 32 UU KUP. Pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan diwakili oleh pengurus perusahaan.
“Kalau wakil [wajib pajak] perlu SKT? Kalau wakil badan berarti Pasal 32 ayat (1) UU KUP, sesuai yang di akta, sudah selesai,” tutur Arif.
Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi. Makna “pengurus” dalam pasal ini tidak melulu soal nama yang tercantum di akta perusahaan. Siapa pun yang secara nyata berwenang menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan juga termasuk dalam kategori pengurus, sehingga statusnya sebagai wakil wajib pajak tetap sah tanpa perlu SKT.
Beda dari Karyawan Tak Perlu SKT: Ini Syarat Terbaru Jadi Kuasa Wajib Pajak
Lantas, siapa yang justru wajib punya SKT? Jawabannya ada pada pihak yang benar-benar berperan sebagai kuasa wajib pajak, bukan sekadar karyawan atau wakil badan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbarui kriteria untuk menjadi kuasa wajib pajak melalui PMK 44/2026. Beleid ini menyebutkan tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Konsultan pajak baru bisa ditunjuk sebagai kuasa apabila sudah memiliki izin konsultan pajak. Sementara itu, pihak lain di luar konsultan pajak baru bisa menjadi kuasa jika memiliki SKT. Izin konsultan pajak dan SKT sama-sama berfungsi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan.
Adapun keluarga dapat ditunjuk sebagai kuasa sepanjang berstatus sebagai suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua.
Dari sini terlihat jelas bedanya: kewajiban SKT hanya menyasar pihak yang benar-benar bertindak sebagai kuasa, sementara karyawan yang sekadar menjalankan tugas administratif lewat role access Coretax berada di luar cakupan aturan tersebut.
FAQ Seputar SKT dan Role Access Coretax
1. Apakah semua karyawan yang mengurus pajak perusahaan wajib punya SKT? Tidak. Karyawan yang menjalankan tugas administrasi pajak sesuai role access yang diberikan lewat Coretax, seperti menandatangani faktur pajak atau bukti potong, tidak wajib memiliki SKT karena statusnya bukan kuasa wajib pajak, melainkan signer sesuai PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.
2. Kenapa karyawan tidak dianggap sebagai kuasa wajib pajak? Karena karyawan hanya menjalankan pekerjaan administratif berdasarkan role access yang diberikan sistem, bukan mewakili wajib pajak dalam pengertian kuasa sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
3. Apakah wakil wajib pajak, seperti direktur, juga perlu SKT? Tidak perlu. Wakil wajib pajak badan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP, dan statusnya sudah sah berdasarkan akta perusahaan atau kenyataan bahwa yang bersangkutan berwenang menentukan kebijakan dan mengambil keputusan di perusahaan.
4. Siapa saja yang wajib memiliki SKT? Pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, sesuai kriteria dalam PMK 44/2026, wajib memiliki SKT. Sementara konsultan pajak memerlukan izin konsultan pajak, dan keluarga (suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua) tidak memerlukan SKT untuk menjadi kuasa.
5. Apa dasar hukum role access di Coretax untuk penandatanganan faktur dan bukti potong? Dasar hukumnya adalah PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025, yang mengatur pemberian role access kepada karyawan untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong tanpa perlu berstatus sebagai kuasa wajib pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










