Bandung, BBF – Perusahaan yang mengandalkan staf pajak internal untuk urusan administrasi sehari-hari kerap bertanya-tanya: apakah karyawan tanpa SKT masih boleh menjalankan tugas seperti menandatangani faktur pajak atau bukti potong? Pertanyaan ini muncul setelah PMK 44/2026 mengubah ketentuan penunjukan kuasa wajib pajak, dan jawabannya penting diketahui agar operasional perpajakan perusahaan tidak terganggu.
Sejak PMK 44/2026 berlaku, kuasa wajib pajak terbagi menjadi tiga kategori — konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain (termasuk karyawan internal). Penunjukan sebagai pihak lain memang mensyaratkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun, DJP menegaskan bahwa fungsi administratif tertentu — seperti menandatangani faktur pajak, bukti potong PPh, menerima dokumen pemeriksaan, dan menerima surat pengawasan — tetap bisa dilakukan tanpa SKT karena bukan tergolong tindakan sebagai kuasa wajib pajak.
Fungsi Administratif yang Tetap Bisa Dilakukan Karyawan Tanpa SKT
Sejak PMK 44/2026 berlaku, ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib pajak mengalami perubahan. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak kini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain. Berdasarkan ketentuan ini, karyawan internal perusahaan dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak dan masuk dalam kategori pihak lain.
Namun demikian, penunjukan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak mensyaratkan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Klausul ini menimbulkan kebutuhan akan kejelasan bagi wajib pajak mengenai batasan tugas atau fungsi administratif yang mewajibkan kepemilikan SKT, serta tugas yang tetap dapat dilakukan tanpa SKT.
Sebagai bentuk penegasan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam paparan sosialisasi PMK 44/2026 menjelaskan sejumlah kondisi karyawan yang tidak memiliki SKT tetap dapat menjalankan fungsi administrasi perpajakan tertentu. Berikut rinciannya per fungsi.
Penandatanganan Faktur Pajak oleh Karyawan Tanpa SKT
Salah satu fungsi tersebut adalah penandatanganan faktur pajak. Karyawan tidak diwajibkan memiliki SKT untuk melakukan tugas ini. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penandatanganan dokumen elektronik, termasuk faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), dilakukan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi oleh pihak yang ditunjuk oleh WP OP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan Bukti Potong PPh
Selain penandatanganan faktur pajak, karyawan juga tidak memerlukan SKT untuk menandatangani bukti potong Pajak Penghasilan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025), di mana karyawan berkapasitas secara administratif sebagai signer atau penandatangan dokumen.
Fungsi Administratif dalam Proses Pemeriksaan
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, karyawan yang menjalankan fungsi administratif seperti menerima dan menyampaikan dokumen kepada pihak DJP, Account Representative (AR), atau pemeriksa pajak tidak diwajibkan memiliki SKT. Fungsi ini bersifat administratif, bukan tindakan hukum sebagai kuasa yang mewakili wajib pajak dalam pengambilan keputusan.
Fungsi Administratif dalam Proses Pengawasan
Ketentuan serupa berlaku pada proses pengawasan. Karyawan wajib pajak tidak memerlukan SKT untuk sekadar menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, undangan pembahasan, imbauan, maupun teguran. Selama fungsinya terbatas pada penerimaan dan penyampaian dokumen, kepemilikan SKT bukan syarat wajib.
Ringkasan: Batas Antara Fungsi Administratif dan Kuasa Wajib Pajak
Garis pembedanya cukup jelas: selama karyawan hanya menjalankan fungsi administratif — menandatangani dokumen elektronik sebagai signer, menerima surat, atau menyampaikan berkas — SKT tidak diwajibkan. SKT baru menjadi syarat ketika karyawan ditunjuk secara resmi sebagai kuasa wajib pajak yang mewakili wajib pajak dalam mengambil keputusan atau tindakan hukum perpajakan, sesuai kategori “pihak lain” dalam PMK 44/2026.
Bagi perusahaan, pemahaman ini penting agar pembagian tugas antara staf administrasi pajak dan kuasa resmi wajib pajak tidak tertukar, sehingga proses faktur pajak, bukti potong, pemeriksaan, maupun pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ Seputar Kuasa Wajib Pajak dan Ketentuan SKT
1. Apa itu SKT dalam konteks kuasa wajib pajak? SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah dokumen yang disyaratkan bagi pihak lain — termasuk karyawan internal — jika ditunjuk secara resmi sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan PMK 44/2026.
2. Apakah karyawan tanpa SKT boleh menandatangani faktur pajak? Boleh. Berdasarkan Pasal 10 PMK 81/2024, penandatanganan faktur pajak elektronik menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi tidak mensyaratkan kepemilikan SKT.
3. Apakah bukti potong PPh bisa ditandatangani karyawan tanpa SKT? Bisa. Merujuk Pasal 18 ayat (2) PER 11/2025, karyawan dapat berkapasitas sebagai penandatangan (signer) bukti potong tanpa perlu memiliki SKT.
4. Bagaimana jika karyawan hanya menerima dokumen dari pemeriksa pajak atau AR? Fungsi menerima dan menyampaikan dokumen kepada DJP, Account Representative, atau pemeriksa pajak tergolong tugas administratif, sehingga tidak memerlukan SKT.
5. Apakah menerima Surat Permintaan Penjelasan memerlukan SKT? Tidak. Karyawan dapat menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, undangan pembahasan, imbauan, maupun teguran tanpa harus memiliki SKT.
6. Kapan karyawan justru wajib memiliki SKT? SKT wajib dimiliki apabila karyawan ditunjuk secara resmi sebagai kuasa wajib pajak dalam kategori “pihak lain” sesuai PMK 44/2026, yaitu ketika bertindak mewakili wajib pajak dalam pengambilan keputusan atau tindakan hukum perpajakan — bukan sekadar menjalankan fungsi administratif.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










