Self-Certification Wajib bagi Pengguna Kripto, Ini Ketentuannya

Self-Certification Wajib bagi Pengguna Kripto, Ini Ketentuannya

Bandung, BBF – Bagi siapa pun yang membuka akun aset kripto lewat penyedia jasa resmi, ada satu dokumen yang kini tidak bisa dilewatkan: dokumen self-certification. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor crypto-asset reporting framework (CARF) wajib meminta pernyataan diri yang valid dari setiap pengguna aset kripto sebelum akun mereka benar-benar aktif digunakan.

DJP mewajibkan PJAK pelapor CARF meminta valid self-certification dari calon pengguna aset kripto sebagai bagian dari prosedur due diligence sesuai PMK 108/2025. Dokumen ini dibuat terpisah dari dokumen pembukaan akun, wajib diklarifikasi menggunakan data AML/KYC, ditandatangani atau diafirmasi oleh pengguna, diberi tanggal, dan disimpan oleh PJAK sebagai dasar penentuan negara domisili pengguna untuk pelaporan otomatis ke otoritas pajak.

Kewajiban Self-Certification dalam Prosedur Due Diligence PJAK

Kewajiban ini menjadi bagian dari pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam PMK 108/2025. Dalam pengumumannya yang dikutip pada Rabu (19/8/2026), DJP menyatakan:

“PJAK pelapor CARF wajib: menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis berupa informasi aset kripto relevan; dan melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF.”

Ketentuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan, sekaligus penerapan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan CARF secara internasional.

Kapan Dokumen Pernyataan Diri Ini Diminta

Salah satu tahapan due diligence dilakukan ketika calon pengguna membuka akun aset kripto. Pada tahap tersebut, PJAK pelapor CARF harus meminta pernyataan diri yang dibuat sebagai dokumen terpisah dari dokumen pembukaan akun — bukan sekadar klausul tambahan yang diselipkan dalam formulir pendaftaran biasa.

Klarifikasi Kewajaran dan Validitas Data

PJAK juga wajib melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran dan validitas informasi yang tercantum. Proses ini dilakukan dengan menggunakan informasi yang dimiliki atau diperoleh PJAK terkait pembukaan akun, termasuk dokumentasi yang diperoleh melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, PJAK pelapor CARF kemudian menentukan negara domisili pengguna aset kripto — data yang selanjutnya menjadi dasar pelaporan otomatis ke otoritas pajak.

Syarat Sah Dokumen: Ditandatangani, Diberi Tanggal, dan Disimpan

DJP menegaskan bahwa dokumen ini wajib diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara oleh PJAK pelapor CARF. Beberapa syarat sahnya antara lain:

  • Ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya.
  • Diberi tanggal, paling lambat pada tanggal dokumen tersebut diperoleh.
  • Memuat seluruh informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 108/2025.

Formulir untuk Individu, Entitas, dan Pengendali Entitas

Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban ini, DJP turut melampirkan contoh formulir yang dapat digunakan PJAK pelapor CARF. Formulir tersebut ditujukan bagi calon pengguna aset kripto yang merupakan individu, entitas, maupun pengendali entitas — khususnya dalam hal pengguna merupakan entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan.

DJP selanjutnya meminta PJAK pelapor CARF menjalankan seluruh rangkaian kewajiban ini secara konsisten: meminta, melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas, mendokumentasikan, serta memelihara dokumen tersebut sesuai dengan PMK 108/2025.

Kenapa Ketentuan Self-Certification Ini Penting bagi Pengguna Kripto

Bagi pengguna aset kripto, kewajiban ini berarti proses pembukaan akun di platform resmi akan melibatkan satu langkah tambahan yang perlu diisi dengan jujur dan lengkap. Bagi PJAK, kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi syarat mutlak agar kewajiban pelaporan otomatis ke DJP sesuai standar CARF dapat dipenuhi tanpa risiko sanksi administratif.


FAQ Seputar Kewajiban Pernyataan Diri Pengguna Kripto

1. Apa itu self-certification dalam konteks aset kripto? Self-certification adalah pernyataan diri yang dibuat calon pengguna aset kripto untuk menyatakan informasi identitas dan domisili pajaknya, sebagai bagian dari prosedur due diligence PJAK sesuai PMK 108/2025.

2. Siapa yang wajib meminta dokumen ini dari pengguna? Penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang berstatus pelapor crypto-asset reporting framework (CARF) wajib memintanya dari setiap calon pengguna saat pembukaan akun.

3. Apakah dokumen ini bisa digabung dengan formulir pembukaan akun? Tidak. DJP menegaskan dokumen ini harus dibuat terpisah dari dokumen pembukaan akun, bukan menjadi bagian dari formulir pendaftaran biasa.

4. Bagaimana PJAK memverifikasi kebenaran data yang diberikan pengguna? PJAK melakukan klarifikasi menggunakan informasi yang dimiliki atau diperoleh terkait pembukaan akun, termasuk dokumentasi dari prosedur AML dan KYC.

5. Apa fungsi dokumen ini bagi DJP? Dokumen ini menjadi dasar penentuan negara domisili pengguna aset kripto, yang selanjutnya digunakan PJAK untuk menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis ke DJP.

6. Berapa lama PJAK wajib menyimpan dokumen tersebut? PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumen ini secara berkelanjutan selama menjalankan fungsi sebagai pelapor CARF.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1741

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *