RUU Perampasan Aset ditargetkan Rampung 2026

RUU Perampasan Aset ditargetkan Rampung 2026

Bandung, BBF – Setelah bertahun-tahun mengendap dalam daftar rencana legislasi, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki babak yang lebih konkret. Komisi III DPR RI menargetkan rancangan undang-undang ini bisa rampung dan disahkan sebelum Desember 2026, sebuah tenggat yang cukup ambisius mengingat kompleksitas materi yang diaturnya.

Komisi III DPR menargetkan beleid ini disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua kali masa sidang. Pembahasannya melibatkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memenuhi prinsip meaningful participation. Sejumlah isu krusial masih didalami, mulai dari keseimbangan antara pemulihan aset dan perlindungan hak warga negara, pembentukan lembaga khusus pengelola aset rampasan, hingga perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.

Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir 2026

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mengejar tenggat waktu yang telah ditetapkan, sembari tetap memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan rancangan aturan tersebut.

“Kami menargetkan RUU ini bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman, dikutip pada Rabu (19/8/2026).

Ia menambahkan bahwa penyusunan aturan ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, sebab rancangan tersebut memuat konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, setiap pasal perlu dikaji secara mendalam agar penerapannya kelak tidak menimbulkan celah hukum baru.

Menyeimbangkan Pemulihan Aset dengan Perlindungan Hak Warga Negara

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan beleid ini adalah bagaimana menyeimbangkan pemulihan aset (asset recovery) dengan perlindungan hak warga negara, sekaligus membangun mekanisme pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Isu ini menjadi krusial karena kewenangan merampas aset yang terlalu luas berpotensi disalahgunakan jika tidak dibarengi batasan yang tegas.

Wacana Lembaga Khusus Pengelola Aset Rampasan

Tidak hanya soal keseimbangan kewenangan, Komisi III DPR juga mendalami isu tata kelola aset yang dirampas. Muncul gagasan untuk membentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan negara, agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel dibandingkan skema yang berlaku saat ini.

Perlindungan bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Poin penting lain yang turut didalami adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana. Dalam pembahasan di Komisi III DPR, ditegaskan perlunya batasan kewenangan yang jelas agar proses perampasan aset tidak merugikan pihak lain yang memiliki hak sah atas suatu aset.

Setiap aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang mendasarinya. Oleh karena itu, aturan ini juga perlu memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, sehingga aset milik pihak yang tidak bersalah tidak ikut terdampak.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ujar Habiburokhman.

Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

Rancangan ini sebenarnya bukan wacana baru. Ia telah diusulkan untuk segera dibahas dan ditetapkan sejak periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun pembahasannya sempat berjalan lambat karena kompleksitas materi dan minimnya konsensus lintas fraksi.

Kini, rancangan tersebut resmi menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan berstatus sebagai RUU usul inisiatif DPR — sebuah langkah yang membuka peluang lebih besar bagi penyelesaiannya di tahun ini.

Kenapa Publik Perlu Mengawal Pembahasan Ini

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha, perkembangan aturan ini patut dicermati karena akan berdampak langsung pada mekanisme hukum terkait harta yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk potensi implikasinya terhadap kepastian hukum kepemilikan aset. Prinsip meaningful participation yang ditekankan Komisi III DPR membuka ruang bagi publik untuk turut memberi masukan sebelum aturan ini benar-benar disahkan.


FAQ Seputar Rancangan Undang-Undang Ini

1. Apa itu RUU Perampasan Aset? RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk keseimbangan antara pemulihan aset negara dan perlindungan hak warga negara.

2. Kapan RUU ini ditargetkan disahkan? Komisi III DPR menargetkan aturan ini disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lama dalam dua kali masa sidang, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

3. Apa saja isu utama yang dibahas dalam rancangan ini? Isu utamanya meliputi keseimbangan antara pemulihan aset dan perlindungan hak warga negara, mekanisme pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat, tata kelola aset rampasan, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.

4. Apakah akan ada lembaga khusus untuk mengelola aset yang dirampas? Komisi III DPR masih mendalami gagasan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.

5. Bagaimana aturan ini melindungi pihak yang tidak terlibat tindak pidana? Rancangan ini mensyaratkan setiap aset yang dirampas harus memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, serta memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik agar tidak ikut dirugikan.

6. Sejak kapan RUU ini mulai diusulkan? Rancangan ini telah diusulkan sejak periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan kini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1741

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *