Ketentuan Pembuatan Kode Billing Pajak Sesuai PER-8/PJ/2026

Ketentuan Pembuatan Kode Billing Pajak Sesuai PER-8/PJ/2026

Bandung, BBF – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026 mengatur ketentuan pembuatan kode billing pajak yang berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik yang membuat kode billing secara mandiri maupun melalui layanan asistensi. Kode billing digunakan sebagai identitas pembayaran atau penyetoran pajak, sehingga setiap transaksi penyetoran wajib memiliki kode ini sebelum pembayaran dapat diproses melalui sistem billing DJP.

Aturan ini menjadi acuan penting bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam memastikan proses pembayaran pajak berjalan sesuai prosedur resmi, mengingat kode billing kini menjadi syarat mutlak sebelum penyetoran pajak dapat dilakukan melalui bank persepsi maupun kanal pembayaran lain yang terhubung dengan sistem DJP.

Cara Membuat Kode Billing Berdasarkan PER-8/PJ/2026

PER-8/PJ/2026 membuka dua jalur pembuatan kode billing yang bisa dipilih wajib pajak sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Pembuatan Secara Mandiri

Wajib pajak dapat membuat kode billing sendiri melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP) atau layanan pembuatan kode billing yang terhubung dengan sistem billing DJP. Jalur ini menjadi pilihan utama bagi wajib pajak yang sudah familiar dengan sistem Coretax dan ingin menyelesaikan proses penyetoran pajak tanpa perantara.

Pembuatan Melalui Layanan Asistensi

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan, layanan asistensi dapat diberikan oleh pegawai DJP yang ditugaskan, atau petugas collecting agent dan user tertentu melalui portal yang terhubung dengan sistem billing DJP. Opsi ini relevan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau baru pertama kali melakukan penyetoran pajak melalui sistem elektronik.

Dasar dan Masa Berlaku Kode Billing

Kode billing diterbitkan sesuai dengan data setoran pajak untuk SPT Masa atau SPT Tahunan, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan yang menambah pajak yang masih harus dibayar, serta jenis pembayaran pajak lainnya yang direkam dalam sistem. Identitas yang digunakan dalam penerbitan kode ini adalah NPWP pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.

Setiap kode billing yang diterbitkan berlaku selama 336 jam atau setara 14 kali 24 jam sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan hingga masa berlaku berakhir, kode billing tersebut otomatis menjadi kedaluwarsa dan tidak dapat lagi dipakai untuk melakukan pembayaran pajak.

Ketentuan Pembatalan Kode Billing

Wajib pajak dapat membatalkan kode billing sepanjang kode tersebut belum digunakan untuk membayar pajak dan belum kedaluwarsa. Pembatalan ini penting dilakukan apabila terjadi kesalahan nominal atau jenis setoran sebelum kode billing benar-benar dipakai dalam transaksi pembayaran.

Apabila kode billing sudah kedaluwarsa atau dibatalkan, wajib pajak dapat membuat kode billing baru sesuai dengan ketentuan pembuatan kode billing yang berlaku dalam PER-8/PJ/2026. Proses pembuatan ulang ini mengikuti mekanisme yang sama, baik secara mandiri maupun melalui layanan asistensi, tanpa memerlukan prosedur tambahan di luar sistem billing DJP.

Memahami ketentuan pembuatan kode billing sejak awal membantu wajib pajak menghindari kendala saat proses penyetoran pajak, terutama terkait batas waktu penggunaan dan syarat pembatalan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan ini.

FAQ

1. Apa itu kode billing dalam sistem perpajakan?
Kode billing adalah identitas pembayaran atau penyetoran pajak yang wajib dimiliki sebelum wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran melalui sistem billing DJP.

2. Bagaimana cara membuat kode billing pajak secara mandiri?
Wajib pajak dapat membuat kode billing sendiri melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP) atau layanan pembuatan kode billing yang terhubung dengan sistem billing DJP.

3. Siapa saja yang bisa memberikan layanan asistensi pembuatan kode billing?
Layanan asistensi dapat diberikan oleh pegawai DJP yang ditugaskan, atau petugas collecting agent dan user tertentu melalui portal yang terhubung dengan sistem billing DJP.

4. Berapa lama masa berlaku kode billing setelah diterbitkan?
Kode billing berlaku selama 336 jam atau setara 14 kali 24 jam sejak diterbitkan, dan akan kedaluwarsa jika tidak digunakan hingga batas waktu tersebut.

5. Apakah kode billing yang sudah diterbitkan bisa dibatalkan?
Bisa, selama kode billing tersebut belum digunakan untuk membayar pajak dan belum kedaluwarsa sesuai ketentuan dalam PER-8/PJ/2026.

6. Apa yang harus dilakukan jika kode billing sudah kedaluwarsa?
Wajib pajak dapat membuat kode billing baru mengikuti prosedur yang sama, baik secara mandiri melalui Coretax maupun melalui layanan asistensi.

7. Identitas apa yang digunakan dalam penerbitan kode billing?
Identitas yang digunakan adalah NPWP pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai data setoran yang direkam dalam sistem.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *