Pajak yang dipungut marketplace ditunda 3 bulan hingga November 2026. Pungutan yang telanjur dipotong wajib dikembalikan ke pedagang.

Pajak yang Dipungut Marketplace, dikembalikan Karena Penundaan Selama 3 Bulan

Bandung, BBF – Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace selama 3 bulan, dari semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026. Sebagai konsekuensinya, seluruh PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang.

Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (6/8/2026), dengan alasan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban pungutan baru.

Alasan Penundaan Pajak yang Dipungut Marketplace

Purbaya menyebut pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 akan diterapkan ketika kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik. Meski pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2026 mencapai 5,29%, pemerintah menilai angka tersebut belum cukup kuat untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.

Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga mempertimbangkan indikator lain seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan penjualan ritel sebelum memberlakukan kembali pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. “Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” katanya.

PMK 37/2025 sebenarnya telah diundangkan sejak 14 Juli 2025. Dalam pelaksanaannya, DJP baru menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026, dengan tarif 0,5% atas omzet pedagang dalam negeri yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026.

Dasar Hukum dan Batas Waktu Baru

Sejalan dengan keputusan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace. Melalui pengumuman ini, DJP menegaskan pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026, dan pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku pada 1 November 2026.

Sebagai konsekuensi dari penundaan, DJP membatalkan seluruh keputusan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya. DJP menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu implementasinya.

Nasib Pajak yang Sudah Terlanjur Dipungut

PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut oleh penyedia marketplace dari pedagang dalam negeri wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh transaksi yang sempat dipotong sejak marketplace mulai menjalankan sistem pemungutan sebelum keputusan penundaan resmi diumumkan.

Respons Pelaku Usaha Marketplace

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah untuk menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22. Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan 4 marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengikuti jadwal baru yang ditetapkan pemerintah. “Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, 4 marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Budi, sejak ditunjuk sebagai pemungut pajak, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller. Persiapan tersebut tetap akan menjadi modal penting ketika kebijakan mulai diterapkan pada November mendatang.

Bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di keempat platform tersebut, penundaan ini memberi waktu tambahan untuk menyesuaikan pencatatan dan perencanaan pajak sebelum ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 benar-benar berjalan pada 1 November 2026.

FAQ

1. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku setelah penundaan?
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda dari jadwal awal 1 Agustus 2026.

2. Kenapa pemerintah menunda pajak yang dipungut marketplace?
Pemerintah menunda kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat karena kondisi ekonomi, meski tumbuh 5,29% pada kuartal II/2026, dinilai belum cukup kuat.

3. Apakah pajak yang sudah dipungut marketplace akan dikembalikan?
Ya. PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut oleh penyedia marketplace dari pedagang dalam negeri wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang.

4. Marketplace mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22?
DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 sejak 1 Juli 2026 berdasarkan PMK 37/2025.

5. Berapa tarif PPh Pasal 22 yang akan dipungut marketplace?
Tarif yang ditetapkan sebesar 0,5% atas omzet pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform marketplace yang ditunjuk.

6. Apa dasar hukum penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace?
Penundaan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang menunda pemberlakuan PMK 37/2025 hingga 31 Oktober 2026.

7. Apakah penundaan ini mengubah substansi kebijakan pajak marketplace?
Tidak. DJP menegaskan penundaan hanya menggeser waktu implementasi, sementara substansi ketentuan PPh Pasal 22 marketplace tetap sama seperti sebelumnya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *