Bandung, BBF – Shopee resmi mengumumkan proses Pengembalian PPh 22 Seller Shopee bagi pedagang dalam negeri yang telanjur dipungut pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace.
Bagi para pelaku usaha yang berjualan di Shopee, ada beberapa hal penting yang wajib dipahami, mulai dari periode transaksi yang mendapatkan pengembalian, jadwal pencairan dana, hingga cara mengecek status pengembalian di akun masing-masing. Berikut penjelasan lengkapnya.
Skema Pengembalian PPh 22 Seller Shopee
Shopee menyatakan akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut dari seller atas transaksi selama periode 1 sampai 5 Agustus 2026. Skema pengembalian ini disusun agar prosesnya berjalan otomatis tanpa membebani seller dengan prosedur pengajuan tambahan.
Beberapa ketentuan utama dalam skema ini meliputi:
- Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap oleh sistem Shopee.
- Dana dikembalikan melalui penyesuaian Saldo Penjual di akun masing-masing seller.
- Seller tidak perlu melakukan tindakan apa pun untuk mengajukan permohonan pengembalian.
- Waktu pencairan bisa berbeda pada setiap akun karena mempertimbangkan proses pengembalian barang dan dana pada transaksi terkait.
Karena seluruh proses berjalan melalui sistem, seller tidak perlu menghubungi pihak Shopee atau mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan kembali pajak yang telah dipungut.
Periode Transaksi yang Mendapatkan Pengembalian
Pengembalian ini hanya berlaku untuk transaksi yang terjadi pada rentang 1 hingga 5 Agustus 2026, yaitu periode sebelum Shopee resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22. Transaksi di luar rentang tanggal tersebut tidak termasuk dalam cakupan pengembalian ini.
Jadwal Pencairan Dana Pengembalian
Proses pengembalian tidak dilakukan serentak kepada seluruh seller. Shopee menyebutkan bahwa waktu pencairan dapat berbeda antara satu akun dengan akun lainnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Pengembalian mulai diproses pada 14 Agustus 2026.
- Proses berlangsung secara bertahap hingga 30 September 2026.
Karena prosesnya bertahap, seller disarankan melakukan pengecekan saldo secara berkala selama periode tersebut berlangsung.
Cara Mengecek Status Pengembalian di Akun Shopee
Seller dapat memantau status Pengembalian PPh 22 Seller Shopee melalui menu saldo dan riwayat transaksi yang tersedia di Seller Center.
Cara Cek Pengembalian PPh 22 Seller Shopee lewat Seller Center
Langkah-langkah yang bisa dilakukan seller antara lain:
- Buka menu Saldo Saya di dashboard Seller Center.
- Pilih tipe transaksi Penyesuaian.
- Periksa transaksi pengembalian yang tercatat pada riwayat saldo.
Sementara melalui aplikasi Seller Center Shopee, seller bisa membuka menu Saya, memilih Saldo Penjual, masuk ke bagian Transaksi, lalu memeriksa riwayat penyesuaian saldo yang tercatat di sana.
Jika dana pengembalian belum terlihat di akun, seller tidak perlu langsung mengajukan pengaduan. Waktu pencairan memang dapat berbeda-beda karena menyesuaikan proses pengembalian barang dan dana pada masing-masing transaksi.
Shopee Hentikan Pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026
Shopee telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Penghentian ini merupakan tindak lanjut atas arahan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penundaan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Beberapa poin penting dari kebijakan ini antara lain:
- Shopee menghentikan pemungutan mulai 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.
- Pajak yang dipungut atas transaksi 1 sampai 5 Agustus 2026 dikembalikan kepada seller.
- Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui sistem.
- Seller tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian secara manual.
Dasar Hukum Pengembalian PPh Pasal 22 oleh Marketplace
DJP telah menjelaskan mekanisme pengembalian pajak yang telanjur dipungut oleh marketplace melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan langsung oleh pihak marketplace, bukan oleh DJP.
Ketentuan tersebut meliputi:
- Pajak yang telah dipungut dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.
- Pengembalian dilakukan oleh marketplace yang sebelumnya melakukan pemungutan.
- DJP tidak melakukan pengembalian secara langsung kepada seller.
- Seller tidak perlu mengajukan permohonan kepada DJP untuk memperoleh dana yang telah dipungut oleh marketplace.
Kebijakan penghentian pemungutan ini berlandaskan pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penundaan pemungutan pajak atas peredaran bruto pedagang melalui marketplace. Dengan dasar hukum tersebut, seller Shopee yang terkena pemungutan pada periode 1 sampai 5 Agustus 2026 cukup memantau saldo dan riwayat transaksi tanpa perlu mengurus pengembalian secara manual.
FAQ Seputar Pengembalian PPh Pasal 22 Seller Shopee
1. Apa itu pengembalian PPh Pasal 22 Seller Shopee? Pengembalian ini adalah proses Shopee mengembalikan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut dari seller atas transaksi pada 1 sampai 5 Agustus 2026, menyusul penundaan pemungutan pajak oleh pemerintah.
2. Kapan pengembalian dana mulai diproses? Pengembalian mulai diproses pada 14 Agustus 2026 dan berlangsung secara bertahap hingga 30 September 2026, tergantung waktu pemrosesan pada masing-masing akun.
3. Apakah seller perlu mengajukan permohonan pengembalian? Tidak. Seluruh proses pengembalian dilakukan otomatis oleh sistem Shopee sehingga seller tidak perlu mengajukan permohonan apa pun.
4. Bagaimana cara mengecek status pengembalian dana? Seller dapat mengeceknya melalui menu Saldo Saya di Seller Center, atau melalui menu Saldo Penjual pada aplikasi Seller Center Shopee, dengan memilih tipe transaksi Penyesuaian.
5. Mengapa waktu pengembalian bisa berbeda pada tiap akun? Waktu pencairan bergantung pada proses pengembalian barang dan dana pada masing-masing transaksi, sehingga tidak semua akun menerima dana pada tanggal yang sama.
6. Sejak kapan Shopee berhenti memungut PPh Pasal 22? Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, sesuai arahan terbaru DJP.
7. Apa dasar hukum penghentian dan pengembalian pajak ini? Kebijakan ini merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 serta Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 mengenai penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










