Bandung, BBF – Tokopedia akan mengembalikan Pengembalian PPh Pasal 22 Seller Tokopedia yang telah telanjur dipungut dari pedagang dalam negeri selama periode 1 sampai 5 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan pemerintah untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang yang bertransaksi melalui marketplace.
Proses pengembalian ini dilakukan secara otomatis oleh Tokopedia, sehingga seller tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian, baik kepada Tokopedia maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi seller Tokopedia, ada sejumlah ketentuan penting terkait mekanisme dan batas waktu pengembalian yang perlu dipahami. Berikut penjelasan selengkapnya.
Mekanisme Pengembalian PPh Pasal 22 Seller Tokopedia
Tokopedia menyampaikan bahwa seller yang terdampak tidak perlu melakukan tindakan apa pun untuk mendapatkan kembali PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Proses pengembalian dilakukan secara otomatis oleh sistem platform.
Adapun ketentuan pengembalian yang disampaikan Tokopedia meliputi:
- Pengembalian dilakukan secara otomatis oleh Tokopedia.
- Seller tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian.
- Pengembalian berlaku atas PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut, yakni pada 1 sampai 5 Agustus 2026.
- Penyesuaian pengembalian dapat dilihat melalui akun atau riwayat transaksi yang relevan.
- Waktu pengembalian dapat berbeda untuk setiap seller.
Perbedaan waktu pengembalian bergantung pada progres pemrosesan serta kapan penyesuaian tersebut tercermin pada akun masing-masing seller.
Batas Waktu Pengembalian PPh Pasal 22 Seller Tokopedia
Seller perlu memperhatikan batas waktu yang ditetapkan Tokopedia untuk menyelesaikan proses pengembalian. Meski dilakukan secara otomatis, pengembalian tidak selalu muncul pada waktu yang sama untuk seluruh seller.
Tokopedia menargetkan proses pengembalian PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut selesai paling lambat pada 30 September 2026. Ketentuan waktunya adalah sebagai berikut:
- Pengembalian dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses pemrosesan oleh Tokopedia.
- Setiap seller dapat menerima pengembalian pada waktu yang berbeda.
- Seluruh proses ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2026.
- Seller dapat memeriksa akun atau riwayat transaksi untuk melihat penyesuaian yang telah dilakukan.
Dengan demikian, seller yang belum menerima pengembalian dalam waktu dekat masih dapat menunggu proses penyesuaian hingga batas waktu yang telah ditetapkan Tokopedia.
Seller Tidak Perlu Mengajukan Pengembalian ke DJP
Pengembalian PPh Pasal 22 dalam kasus ini memiliki mekanisme yang berbeda dari pengajuan pengembalian pajak secara umum. DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan oleh marketplace tersebut kepada pedagang dalam negeri.
Artinya, seller Tokopedia tidak perlu mengurus pengembalian secara langsung kepada DJP. Mekanisme yang berlaku adalah:
- Tokopedia mengembalikan PPh Pasal 22 kepada seller yang terdampak.
- Seller tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian kepada DJP.
- Seller tidak perlu mengajukan permohonan khusus kepada Tokopedia.
- Pengembalian dilakukan berdasarkan data pemungutan PPh Pasal 22 yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketentuan ini membuat proses pengembalian menjadi lebih sederhana karena seller hanya perlu memantau pencatatan pengembalian pada akun masing-masing.
Tokopedia Telah Menghentikan Pemungutan PPh Pasal 22
Pengembalian dilakukan setelah pemerintah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak tersebut atas peredaran bruto seller marketplace. Tokopedia kemudian menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 pada 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
Beberapa poin penting dari penghentian ini meliputi:
- Pemungutan PPh Pasal 22 dihentikan pada 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
- PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut sebelum penghentian akan dikembalikan.
- Pengembalian dilakukan oleh Tokopedia kepada seller yang bersangkutan.
- Tokopedia tetap berkomitmen mematuhi peraturan pemerintah dan mengikuti arahan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Kapan Pemungutan PPh Pasal 22 Kembali Berlaku?
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 tidak bersifat permanen. Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan kembali dilaksanakan mulai 1 November 2026.
Periode penundaan yang perlu diperhatikan seller meliputi:
- Pemungutan PPh Pasal 22 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.
- Pemungutan kembali dijadwalkan mulai 1 November 2026.
- PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut sebelum penundaan dikembalikan oleh marketplace.
- Seller perlu kembali memperhatikan mekanisme pemungutan setelah ketentuan diberlakukan kembali.
Seller perlu membedakan antara pengembalian PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut dan pemungutan PPh Pasal 22 yang akan kembali berlaku, karena keduanya merupakan bagian dari kebijakan yang berbeda dalam periode penundaan ini.
Dasar Hukum dan Langkah yang Perlu Dilakukan Seller
Kebijakan penghentian dan pengembalian ini berlandaskan pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penundaan pemungutan PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang melalui marketplace, serta Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang menegaskan bahwa pengembalian dilakukan langsung oleh marketplace, bukan oleh DJP.
Karena pengembalian dilakukan secara otomatis, seller pada dasarnya tidak perlu melakukan pengajuan khusus. Meski demikian, seller tetap perlu melakukan pengecekan untuk memastikan penyesuaian dana telah tercatat pada akun, di antaranya dengan:
- Memantau akun Tokopedia secara berkala.
- Memeriksa riwayat transaksi yang berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22.
- Memastikan pengembalian atau penyesuaian dana telah tercatat.
- Menunggu proses pengembalian apabila dana belum langsung masuk.
- Mengikuti informasi atau mekanisme bantuan Tokopedia apabila pengembalian belum diterima setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.
FAQ Seputar Pajak PPh Pasal 22 di Tokopedia
1. Apa itu pengembalian PPh Pasal 22 Seller Tokopedia? Pengembalian ini adalah proses Tokopedia mengembalikan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut dari seller atas transaksi pada 1 sampai 5 Agustus 2026, menyusul penundaan pemungutan pajak oleh pemerintah.
2. Apakah seller perlu mengajukan permohonan pengembalian? Tidak. Proses pengembalian dilakukan otomatis oleh Tokopedia sehingga seller tidak perlu mengajukan permohonan kepada Tokopedia maupun DJP.
3. Sampai kapan batas waktu proses pengembalian? Tokopedia menargetkan seluruh proses pengembalian selesai paling lambat pada 30 September 2026, meski waktu pencairan tiap seller bisa berbeda.
4. Bagaimana cara memastikan pengembalian sudah diterima? Seller dapat memeriksa akun atau riwayat transaksi Tokopedia secara berkala untuk melihat apakah penyesuaian dana sudah tercatat.
5. Sejak kapan Tokopedia berhenti memungut PPh Pasal 22? Tokopedia menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB, sesuai arahan penundaan dari pemerintah.
6. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 akan kembali diberlakukan? Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan kembali berlaku mulai 1 November 2026.
7. Apa dasar hukum kebijakan penghentian dan pengembalian ini? Kebijakan ini merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 serta Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 mengenai penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










