Ketentuan Penyampaian SPT Secara Online

Ketentuan Penyampaian SPT Secara Online

Bandung, BBF – Ketentuan Penyampaian SPT kini kembali ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2026, khususnya terkait pelaporan secara online melalui portal wajib pajak atau Coretax serta penyampaian manual menggunakan dokumen fisik.

Dalam aturan terbaru tersebut, DJP menegaskan bahwa SPT dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan melalui Coretax atau sistem lain yang telah terintegrasi dengan administrasi DJP. 

Selain itu, dokumen SPT elektronik juga harus ditandatangani secara elektronik sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku agar dinyatakan sah oleh sistem.

Ketentuan Penyampaian SPT yang Wajib Dipahami

Wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik harus mengikuti Ketentuan Penyampaian SPT sesuai PER-3/PJ/2026. 

Artinya, pelaporan wajib dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau laman yang terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.

Pelaporan di luar kanal resmi berisiko tidak diakui sebagai penyampaian yang sah. Ketentuan ini menjadi sangat penting, terutama bagi wajib pajak yang menggunakan platform pihak ketiga atau aplikasi perpajakan terintegrasi.

Konsekuensi Jika Dilanggar

Jika wajib pajak tidak mengikuti Ketentuan Penyampaian SPT, maka DJP dapat menganggap bahwa SPT tidak disampaikan. Konsekuensinya, wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, wajib pajak harus memastikan Ketentuan Penyampaian SPT benar-benar sesuai dengan PER-3/PJ/2026, mulai dari media penyampaian, tanda tangan elektronik, hingga kelengkapan data. Jika pelaksanaannya tidak sesuai, meskipun SPT sudah dikirim, statusnya tetap bisa dianggap belum disampaikan oleh DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *