Bandung, BBF – Akses Realisasi Investasi PPS untuk tahun 2025 tetap dilakukan melalui DJP Online melalui fitur e-Reporting PPS. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan realisasi investasi atas harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih belum dialihkan ke Coretax, kecuali untuk pelaporan realisasi investasi atas dividen.
Penjelasan ini disampaikan melalui akun resmi X @kring_pajak. DJP menjelaskan bahwa wajib pajak peserta PPS yang memilih opsi investasi atau repatriasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi sampai batas waktu investasi berakhir, yaitu 5 tahun sejak dana diinvestasikan.
Artinya, untuk kewajiban pasca PPS, wajib pajak tetap harus menggunakan DJP Online agar laporan tercatat dengan benar.
Akses Realisasi Investasi PPS Melalui DJP Online
Untuk melakukan Akses Realisasi Investasi PPS, wajib pajak harus login terlebih dahulu ke akun DJP Online. Jika menu e-Reporting PPS / Amnesti Pajak belum tersedia, wajib pajak perlu mengaktifkannya melalui menu Profil Wajib Pajak.
Setelah fitur aktif, berikut langkah pelaporannya:
- login ke akun DJP Online wajib pajak
- pilih menu Buat Laporan
- pilih jenis laporan: Laporan Realisasi Repatriasi atau Laporan Realisasi Investasi / Non-Investasi
- klik Laporan Realisasi Investasi atau Non-Investasi, lalu pilih Kebijakan dan Tahun Pelaporan
- klik Tambah pada bagian laporan realisasi investasi harta bersih
- isi Data Pendirian Usaha Baru jika investasi berupa pendirian usaha
- isi Data Penyertaan Modal jika investasi berbentuk penyertaan modal
- isi Data Surat Berharga Negara jika investasi dalam bentuk SBN
- isi Data Pelepasan Harta jika terjadi perpindahan jenis investasi
- unggah dokumen pendukung seperti bukti kirim dan bukti terima
- centang Pernyataan Wajib Pajak
- masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel
- klik Kirim, lalu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email terdaftar
Dengan mengikuti seluruh tahapan tersebut, proses pelaporan akan tercatat resmi di sistem DJP.
DJP juga menegaskan bahwa Akses Realisasi Investasi PPS akan terus berada dalam pengawasan. Wajib pajak peserta PPS harus mempertahankan komitmen investasi minimal 5 tahun sesuai yang tercantum dalam SPPH.
Jika DJP menemukan bahwa wajib pajak:
- melewati batas waktu investasi
- menarik investasi sebelum 5 tahun
- tidak menyampaikan laporan realisasi
Maka DJP berwenang menerbitkan Surat Teguran. Jika surat tersebut tidak ditindaklanjuti, wajib pajak dapat dikenai PPh Final tambahan, baik melalui pembayaran sukarela maupun melalui penerbitan SKPKB.
Karena itu, peserta PPS perlu memastikan laporan realisasi investasi disampaikan tepat waktu melalui DJP Online agar terhindar dari sanksi tambahan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










