Bandung, BBF – Lewat PMK 1/2026, pemerintah menetapkan Kriteria 5 Wajib Pajak yang boleh menggunakan nilai buku dalam pencatatan pengalihan harta saat pemekaran usaha, tentu dengan syarat dan persetujuan DJP. Ini jadi angin segar buat wajib pajak tertentu karena bisa menekan dampak pajak di awal restrukturisasi.
Biasanya, pengalihan harta dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha harus dinilai berdasarkan nilai pasar. Tapi aturan baru ini membuka opsi lain yang lebih fleksibel.
Daftar isi
ToggleKriteria 5 Wajib Pajak yang Boleh Pakai Nilai Buku
PMK 1/2026 menegaskan bahwa penggunaan nilai buku tidak otomatis, melainkan harus sesuai kriteria dan mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Dalam aturan ini, ada lima kategori wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan nilai buku dalam pemekaran usaha.
- Pertama, wajib pajak yang belum go public dan berniat melakukan penawaran umum perdana (IPO). Skema ini memberi ruang restrukturisasi sebelum masuk ke pasar modal.
- Kedua, wajib pajak yang sudah go public, sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran juga melakukan IPO. Jadi bukan hanya induknya yang terbuka, tapi entitas hasil pemekaran juga.
- Ketiga, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah, sepanjang pemekaran dilakukan untuk memenuhi kewajiban pemisahan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Keempat, wajib pajak badan dalam negeri yang hasil pemekaran usahanya mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar. Artinya, ada unsur penguatan modal yang signifikan.
- Kelima, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal dari pemerintah Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan dalam rangka pembentukan holding BUMN.
Kelima poin inilah yang secara resmi masuk dalam Kriteria 5 Wajib Pajak versi PMK 1/2026.
Jenis Pemekaran Usaha yang Diakui
Perlu dicatat, tidak semua pemekaran usaha otomatis bisa pakai nilai buku. PMK 1/2026 juga membagi pemekaran usaha ke dalam tiga kategori, dengan definisi dan ketentuan teknis yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 392 ayat (5).
Artinya, selain memenuhi Kriteria 5 Wajib Pajak, bentuk dan skema pemekaran usahanya juga harus sesuai dengan definisi yang ditetapkan pemerintah.
Kenapa Opsi Nilai Buku Jadi Penting?
Penggunaan nilai buku bisa mengurangi lonjakan beban pajak akibat selisih nilai pasar saat restrukturisasi. Buat perusahaan yang sedang ekspansi, konsolidasi, atau menata ulang struktur bisnis, opsi ini bisa membantu cash flow tetap aman di fase awal.
Tapi perlu digarisbawahi, semua tetap harus lewat persetujuan DJP, jadi bukan sekadar klaim sepihak dari wajib pajak.
Kriteria 5 Wajib Pajak dalam PMK 1/2026 membuka peluang penggunaan nilai buku dalam pemekaran usaha, tapi hanya untuk kondisi tertentu dan dengan pengawasan ketat. Buat wajib pajak yang sedang merencanakan restrukturisasi, memahami kriteria ini penting supaya strategi bisnis dan pajaknya bisa jalan seimbang, tanpa kejutan di belakang.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










