Bandung, BBF – Di era Coretax, Lapor Harta di SPT bukan lagi formalitas, tapi jadi bagian penting yang wajib diperhatikan semua wajib pajak orang pribadi. Bahkan sekarang, lampiran harta otomatis muncul di SPT Tahunan.
Artinya, mau tidak mau, mau punya harta banyak atau sedikit, tetap harus diisi. Bukan cuma soal patuh, tapi juga soal konsistensi data pajak kamu ke depan.
Sejak berlakunya PER-11/PJ/2025, DJP menegaskan bahwa Lampiran 1 Bagian A tentang Harta pada Akhir Tahun Pajak bersifat wajib. Jadi tidak ada lagi cerita “lupa” atau “nggak tahu”. Kalau SPT kamu kosong di bagian harta, itu justru jadi tanda tanya besar di sistem Coretax.
Daftar isi
ToggleLapor Harta di SPT Itu Wajib, Bukan Opsional
Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Lampiran 1 (L-1) Bagian A selalu muncul secara default. Ini sesuai penegasan DJP bahwa seluruh wajib pajak orang pribadi wajib mengisi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Kenapa ini penting? Karena Lapor Harta di SPT bukan cuma soal mencatat aset, tapi juga jadi alat DJP untuk membaca kewajaran penghasilan. Kalau penghasilan kecil tapi hartanya besar, atau hartanya naik drastis tanpa penghasilan yang sepadan, sistem Coretax akan “ngeh”.
Secara umum, Lampiran 1 Bagian A terdiri dari beberapa kelompok besar:
Kas dan setara kas
Piutang
Investasi atau sekuritas
Harta bergerak
Harta tidak bergerak
Harta lainnya
Ikhtisar harta
Semua ini menggambarkan kondisi kekayaan kamu per 31 Desember tahun pajak berjalan.
Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan
Harta yang dilaporkan bukan cuma rumah dan mobil. Tabungan, deposito, emas, saham, reksa dana, bahkan piutang ke orang lain juga masuk kategori harta. Selama harta itu masih kamu miliki di akhir tahun, maka wajib dicantumkan.
Yang sering bikin salah kaprah, banyak orang mengira harta yang masih kredit tidak perlu dilaporkan. Padahal tetap wajib dilaporkan nilai hartanya, sementara sisa cicilannya dilaporkan di bagian utang. Jadi di SPT, harta dan utang itu satu paket.
Cara Lapor Harta di SPT: Manual atau Impor
Di Coretax, ada dua cara utama untuk Lapor Harta di SPT. Pertama, input manual satu per satu. Kedua, pakai skema impor data. Masing-masing punya kelebihan sendiri.
Kalau jumlah hartanya sedikit, input manual masih aman. Tapi kalau asetnya banyak, misalnya punya beberapa rekening, investasi, atau harta usaha, cara impor jauh lebih praktis.
Skema impor ini mirip seperti impor bukti potong atau faktur pajak. DJP menyediakan format khusus berbentuk file XML, yang bisa dihasilkan dari template Excel.
Skema Impor Harta Lewat Template Excel
DJP menyediakan dua jenis template. Pertama, template XML langsung, yang biasanya dipakai oleh pengguna ERP atau yang paham programming. Kedua, template Excel yang bisa dikonversi ke XML. Nah, cara kedua ini yang paling ramah buat wajib pajak orang pribadi.
Template Excel ini disediakan resmi oleh DJP dan bisa diunduh melalui situs pajak.go.id di menu reform DJP Coretax, bagian template XML dan converter Excel ke XML.
Setelah diunduh, file biasanya berbentuk WinRAR. Di dalamnya ada beberapa template Excel sesuai jenis harta. Misalnya:
Harta kas dan setara kas untuk tabungan, deposito
Harta tidak bergerak untuk rumah dan tanah
Harta bergerak untuk kendaraan
Harta lainnya untuk emas, perhiasan, atau aset lain
Kamu tinggal pilih template sesuai harta yang mau dilaporkan.
Cara Mengisi Template Harta dengan Benar
Di dalam file Excel, biasanya ada beberapa sheet. Sheet DATA adalah tempat utama kamu mengisi informasi harta. Sementara sheet REFF atau petunjuk berisi penjelasan kode dan cara pengisian.
Data yang umumnya diminta antara lain:
Jenis harta
Tahun perolehan
Nilai perolehan
Keterangan tambahan jika diperlukan
Isi data dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Nilai yang dicantumkan adalah nilai perolehan, bukan nilai pasar saat ini.
Setelah data lengkap, file Excel harus diubah ke format XML. Untuk ini, kamu perlu mengaktifkan menu Developer di Microsoft Excel. Caranya cukup masuk ke File, pilih Options, lalu Customize Ribbon, dan centang Developer.
Setelah itu, tinggal klik Export di menu Developer, simpan file XML, dan data siap diunggah ke Coretax.
Mengimpor Data ke Coretax
Langkah terakhir, masuk ke SPT Tahunan PPh di Coretax, buka Lampiran L-1 Bagian A. Di tabel harta yang sesuai, klik tombol Impor Data, lalu pilih file XML yang sudah kamu buat.
Kalau format dan datanya benar, sistem akan otomatis membaca dan menampilkan daftar harta kamu. Ini jauh lebih cepat dibanding input manual satu per satu.
Di Coretax, data pajak saling terhubung. Rekening, transaksi, bukti potong, sampai data pihak ketiga bisa saling dicocokkan. Jadi Lapor Harta di SPT bukan sekadar checklist, tapi jadi bahan analisis risiko.
Kalau harta kamu tidak konsisten dengan penghasilan, bisa muncul pertanyaan. Bukan berarti langsung diperiksa, tapi potensi klarifikasi selalu ada. Justru dengan melaporkan harta secara benar sejak awal, kamu mengurangi risiko masalah di kemudian hari.
Selain itu, data harta juga berpengaruh ke SPT tahun-tahun berikutnya. Coretax akan membaca saldo awal dari laporan tahun sebelumnya. Kalau salah isi sekali, efeknya bisa panjang.
Jangan Anggap Remeh
Sekarang, Lapor Harta di SPT bukan lagi bagian yang bisa dilewati cepat-cepat. DJP sudah menyediakan sistem, template, dan panduan yang cukup lengkap. Tinggal kemauan wajib pajaknya saja untuk tertib.
Mau input manual atau impor, dua-duanya sah. Yang penting datanya benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya. Di era Coretax, yang aman bukan yang kosong, tapi yang konsisten.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










