Masa Aktif Kode Billing Diperpanjang

Masa Aktif Kode Billing Diperpanjang

Bandung, BBF – Kabar baik buat wajib pajak. Masa Aktif Kode Billing kini resmi diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika sebelumnya kode billing hanya berlaku 7 hari, sekarang masa berlakunya menjadi 14 hari. Kebijakan ini berlaku untuk kode billing yang dibuat mulai 17 Desember 2025.

Perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa kode billing kini berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Artinya, wajib pajak punya waktu lebih longgar untuk menyelesaikan pembayaran pajaknya tanpa harus bolak-balik membuat kode billing baru.

Kenapa Masa Aktif Kode Billing Diperpanjang?

Sebelumnya, ketentuan masa berlaku kode billing mengacu pada PER-10/PJ/2024, yang menetapkan kode billing hanya aktif selama 168 jam atau 7 hari. Dalam praktiknya, batas waktu ini sering kali terasa sempit, terutama bagi wajib pajak dengan administrasi yang kompleks.

DJP menilai, dalam proses pembayaran pajak, tidak sedikit wajib pajak yang menghadapi keadaan kahar atau kondisi di luar kendali. Kondisi inilah yang membuat kebijakan lama dianggap kurang memadai.

Beberapa contoh keadaan kahar yang disebutkan DJP antara lain:

  • kendala infrastruktur jaringan yang digunakan wajib pajak;

  • kompleksitas administrasi pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga;

  • prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan perbankan internasional;

  • rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.

Dengan kondisi tersebut, Masa Aktif Kode Billing selama 7 hari sering kali habis sebelum pembayaran benar-benar bisa dilakukan. Akibatnya, wajib pajak harus membuat kode billing baru dan mengulang proses administrasi dari awal.

Dampak Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing bagi Wajib Pajak

Perpanjangan ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi punya dampak langsung ke kenyamanan dan kepastian administrasi pajak.

  • Waktu Lebih Fleksibel untuk Pembayaran

Dengan masa berlaku 14 hari, wajib pajak memiliki ruang waktu yang lebih realistis. Ini sangat membantu bagi badan usaha, perusahaan multinasional, atau wajib pajak yang proses pembayarannya harus melewati persetujuan internal atau pihak ketiga.

  • Mengurangi Risiko Kode Billing Kedaluwarsa

Salah satu masalah klasik adalah kode billing yang sudah dibuat tetapi belum sempat dibayar karena terhalang sistem atau hari libur. Dengan Masa Aktif Kode Billing yang lebih panjang, risiko ini bisa ditekan secara signifikan.

  • Administrasi Lebih Efisien

Tidak perlu lagi sering-sering membuat ulang kode billing hanya karena masa berlakunya habis. Ini menghemat waktu, tenaga, dan meminimalkan kesalahan administratif.

Dasar Hukum Kebijakan Ini

Perpanjangan masa aktif kode billing bukan kebijakan tanpa dasar. Mengacu pada Pasal 8 PER-10/PJ/2024, dirjen pajak memang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus apabila terjadi keadaan kahar yang menghambat pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Melalui PENG-4/PJ/2025, kewenangan tersebut digunakan untuk memastikan hak dan kewajiban perpajakan tetap bisa dijalankan dengan baik, tanpa memberatkan wajib pajak secara administratif.

Berlaku Mulai Kapan?

Perlu dicatat, perpanjangan Masa Aktif Kode Billing ini tidak berlaku surut. Artinya, hanya kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025 yang otomatis memiliki masa berlaku 14 hari.

Kode billing yang dibuat sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti ketentuan lama, yaitu berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

Meski masa aktifnya lebih panjang, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda pembayaran pajak sampai mendekati batas akhir. Perpanjangan ini bertujuan memberi kelonggaran, bukan untuk menunda kewajiban.

Selain itu, pastikan data pada kode billing sudah benar sejak awal, karena masa aktif yang lebih panjang juga berarti kesalahan yang dibiarkan terlalu lama bisa berdampak ke keterlambatan pembayaran.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1532

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *