Bandung, BBF – Sanksi pidana mengintai wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, karena perbuatan ini termasuk tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dapat dijerat pidana penjara dan denda. Ancaman pidana penjara berkisar dua hingga enam tahun, dengan denda mulai dari dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sesuai Transaksi, Apa Konsekuensinya?
Memori penjelasan Pasal 39A UU KUP menyatakan bahwa penyalahgunaan faktur pajak dapat berdampak negatif terhadap keberhasilan pemungutan PPN, mengingat dokumen tersebut merupakan bukti pungutan sekaligus sarana administrasi penting dalam pelaksanaan PPN. Oleh karena itu, tindakan tersebut dikenai sanksi pidana yang tegas apabila tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Ancaman sanksi pidana ini tidak hanya menyasar pihak penerbit faktur tidak sah, tetapi juga menjerat pihak yang dengan sengaja menggunakannya. Bahkan, Pasal 43 ayat (1) UU KUP memperluas cakupan sanksi kepada wakil, kuasa, pegawai wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh, turut serta, menganjurkan, maupun membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan tersebut.
Bagaimana DJP Menindak Wajib Pajak yang Terindikasi Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah?
Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat lebih dahulu menonaktifkan akses pembuatan faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan faktur sekaligus memulihkan potensi kerugian pendapatan negara akibat praktik tersebut.
Wajib pajak yang aksesnya dinonaktifkan tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan klarifikasi. Apabila klarifikasi tersebut dikabulkan, DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak yang bersangkutan.
Kapan Klarifikasi Wajib Pajak Dikabulkan?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2025, klarifikasi dapat dikabulkan apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Bagi wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit, klarifikasi dikabulkan jika penyidikan terkait penerbitan faktur pajak tidak sah dihentikan sesuai Pasal 44B UU KUP, atau apabila wajib pajak dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara bagi wajib pajak yang terindikasi sebagai pengguna, klarifikasi dapat dikabulkan melalui beberapa jalur, di antaranya menyampaikan pembetulan SPT sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP, melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP, melunasi utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) terkait, dihentikannya pemeriksaan bukti permulaan karena adanya pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, dihentikannya penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP, atau dinyatakan tidak terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Memahami risiko pidana ini penting bagi setiap PKP, mengingat konsekuensinya tidak hanya berupa sanksi administratif, melainkan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat.
FAQ
1. Apa sanksi menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya?
Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda mulai dari dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, sesuai Pasal 39A UU KUP.
2. Apakah pengguna faktur pajak tidak sah juga bisa dipidana?
Ya. Pasal 39A UU KUP juga menjerat pihak yang dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, bukan hanya pihak yang menerbitkan.
3. Siapa saja yang bisa terkena sanksi selain penerbit dan pengguna faktur?
Pasal 43 ayat (1) UU KUP memperluas sanksi kepada wakil, kuasa, pegawai wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh, turut serta, menganjurkan, atau membantu tindak pidana tersebut.
4. Apa tindakan DJP terhadap PKP yang terindikasi menerbitkan faktur tidak sah?
DJP dapat menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak PKP yang terindikasi, sebagai langkah pencegahan sekaligus pemulihan kerugian negara.
5. Bisakah akses pembuatan faktur pajak yang dinonaktifkan diaktifkan kembali?
Bisa, apabila wajib pajak mengajukan klarifikasi dan klarifikasi tersebut dikabulkan sesuai ketentuan PER-9/PJ/2025.
6. Apa syarat klarifikasi wajib pajak terindikasi penerbit dikabulkan?
Antara lain jika penyidikan dihentikan sesuai Pasal 44B UU KUP, atau wajib pajak dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan tetap.
7. Apa syarat klarifikasi wajib pajak terindikasi pengguna dikabulkan?
Antara lain dengan membetulkan SPT, mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, melunasi SKP terkait, atau dihentikannya pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










