Bandung, BBF – Wajib pajak yang mengubah data di coretax perlu lebih berhati-hati. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pihaknya masih meneliti kebenaran isi SPT Tahunan, termasuk SPT wajib pajak yang diduga menghapus data bukti potong (bupot).
Alasan DJP Meneliti Wajib Pajak yang Menghapus Data Bukti Potong
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa penelitian terhadap SPT tersebut masih berlangsung, sehingga hasil temuan petugas pajak belum bisa diungkapkan. Dia menegaskan bahwa penghapusan bukti potong di coretax juga tidak bisa langsung disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.
“Kalau [terhadap dugaan] menghapus bukti potong itu masih dilakukan penelitian,” ujarnya.
Menurut Inge, fiskus perlu memastikan terlebih dahulu apakah penghasilan yang berkaitan dengan bukti potong yang dihapus juga ikut berubah dalam SPT. Sebab, dampak penghapusan data bukti potong terhadap pajak terutang sangat bergantung pada mekanisme pencatatannya di sistem coretax.
Dua Mekanisme Bukti Potong yang Membuat DJP Perlu Meneliti Satu per Satu
Terdapat dua mekanisme pencantuman bukti potong dalam coretax. Pertama, bukti potong yang terhubung secara otomatis (prepopulated) dengan data penghasilan, sehingga data penghasilan akan otomatis tercantum dalam SPT. Kedua, bukti potong yang mengharuskan wajib pajak mengisi sendiri data penghasilannya secara manual.
“Kalau wajib pajak menghapus bukti potong di coretax, kalau memang tidak mengubah [jumlah pajak terutang], seharusnya kalau mereka menghapus bukti potong penghasilannya tidak masuk juga,” papar Inge.
Karena itu, DJP perlu meneliti satu per satu bukti potong yang dihapus untuk memastikan apakah termasuk jenis yang terisi otomatis atau harus diinput secara manual. Penelitian ini diperlukan karena perubahan pada bukti potong yang diinput manual berpotensi memengaruhi besarnya pajak terutang.
Dampak Penghapusan Bukti Potong terhadap Pajak Terutang
Pada bukti potong yang terintegrasi secara otomatis, coretax akan menyesuaikan data penghasilan secara otomatis. Artinya, ketika bukti potong dihapus, data penghasilan dalam SPT juga ikut berubah, sehingga besarnya pajak terutang tidak berubah hanya karena penghapusan tersebut.
Berbeda halnya jika bukti potong diisi secara manual. Pada kondisi ini, penghapusan berpotensi mengubah jumlah pajak terutang karena data penghasilan tidak otomatis menyesuaikan.
“Kalau diisi secara manual, mungkin mereka akan mengubah jumlah pajak terutangnya [ketika menghapus bukti potong]. Tapi kalau sudah terisi otomatis seharusnya tidak berubah,” imbuh Inge.
Dengan demikian, penghapusan bukti potong tidak serta-merta mengurangi pajak terutang, karena hasil akhirnya bergantung sepenuhnya pada mekanisme pencatatan bukti potong tersebut di coretax.
FAQ
1. Apa yang dimaksud menghapus data bukti potong di coretax? Menghapus data bukti potong adalah tindakan wajib pajak menghilangkan bukti potong (bupot) dari sistem coretax saat menyusun atau mengoreksi SPT Tahunan.
2. Apakah menghapus bukti potong otomatis dianggap pelanggaran? Tidak. DJP menegaskan bahwa penghapusan bukti potong tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum diteliti lebih lanjut.
3. Kenapa DJP perlu meneliti satu per satu bukti potong yang dihapus? Karena ada dua mekanisme bukti potong di coretax, yaitu otomatis (prepopulated) dan manual, sehingga dampaknya terhadap pajak terutang berbeda-beda tergantung jenisnya.
4. Apa perbedaan bukti potong otomatis dan manual di coretax? Bukti potong otomatis akan langsung tercantum dalam data penghasilan SPT, sedangkan bukti potong manual mengharuskan wajib pajak menginput sendiri data penghasilannya.
5. Apakah menghapus bukti potong otomatis akan mengurangi pajak terutang? Tidak. Pada bukti potong otomatis, coretax akan menyesuaikan data penghasilan secara otomatis saat bukti potong dihapus, sehingga pajak terutang tidak berubah.
6. Apakah menghapus bukti potong manual bisa memengaruhi pajak terutang? Bisa. Pada bukti potong manual, data penghasilan tidak otomatis menyesuaikan, sehingga penghapusan berpotensi mengubah jumlah pajak terutang.
7. Siapa yang menyampaikan penjelasan resmi DJP soal isu ini? Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










