Batas Waktu Setor PPN TDLN Dalam PMK 49/2026

Batas Waktu Setor PPN TDLN Dalam PMK 49/2026

Bandung, BBF – Kementerian Keuangan resmi mengatur ketentuan baru terkait pajak digital lintas negara. Batas waktu setor PPN atas transaksi digital luar negeri (TDLN) kini diatur secara khusus melalui PMK 49/2026, dengan tenggat yang dibedakan antara penerbit dan penyelenggara sistem pemungutan pajak atas TDLN (SPP-TDLN).

Ketentuan Batas Waktu Setor PPN TDLN bagi Penerbit dan Penyelenggara SPP-TDLN

Sesuai ketentuan, penerbit (bank/lembaga yang memfasilitasi pembayaran) menjadi pihak yang memungut PPN atas TDLN. Penerbit kemudian menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke penyelenggara SPP-TDLN, paling lama 7 hari setelah PPN dipungut.

Pasal 12 ayat (1) PMK 49/2026 menyebutkan bahwa “pihak lain [penerbit] wajib menyetorkan PPN yang dipungut melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi.”

Selanjutnya, penyelenggara SPP-TDLN wajib menyetorkan PPN yang telah disetor penerbit ke kas negara, maksimal 7 hari sejak PPN disetor oleh penerbit. Penyetoran PPN oleh SPP-TDLN ini dilakukan menggunakan deposit pajak.

Perbandingan dengan Batas Waktu Setor PPN Secara Umum

Batas waktu setor PPN TDLN ini berbeda dengan ketentuan penyetoran PPN secara umum. Merujuk Pasal 94 ayat (3) huruf e dan f PMK 81/2024, PPN yang terutang dalam satu masa pajak disetor maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan sebelum SPT masa PPN disampaikan.

Batas Waktu Setor PPN untuk Kegiatan dan Barang Impor Tertentu

PMK 81/2024 juga mengatur sejumlah batas waktu penyetoran yang berlaku khusus di luar ketentuan umum. PPN untuk kegiatan membangun sendiri dan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah maksimal disetor tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain itu, PPN atas barang impor juga memiliki ketentuan tersendiri. PPN atas barang impor yang disetor sendiri oleh importir harus disetorkan bersamaan dengan pembayaran bea masuk.

Sementara itu, PPN atas barang impor yang dipungut oleh DJBC harus disetorkan 1 hari kerja berikutnya setelah pemungutan. Adapun PPN atas barang impor yang mendapat penundaan atau pembebasan bea masuk harus disetorkan saat penyelesaian dokumen PIB.

Dengan demikian, pengaturan batas waktu penyetoran PPN TDLN melalui mekanisme SPP-TDLN dalam PMK 49/2026 menambah diversifikasi ketentuan jatuh tempo penyetoran PPN yang sudah ada sebelumnya.

FAQ

1. Apa itu PPN TDLN? PPN TDLN adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas transaksi digital luar negeri, dipungut melalui mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

2. Berapa batas waktu setor PPN TDLN dari penerbit ke penyelenggara SPP-TDLN? Penerbit wajib menyetorkan PPN yang dipungut ke penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 hari sejak penyelenggara memberikan konfirmasi bahwa TDLN dikenai PPN.

3. Berapa batas waktu setor PPN TDLN dari penyelenggara SPP-TDLN ke kas negara? Penyelenggara SPP-TDLN wajib menyetorkan PPN ke kas negara paling lama 7 hari sejak PPN disetor oleh penerbit, menggunakan mekanisme deposit pajak.

4. Apa dasar hukum batas waktu setor PPN TDLN? Dasar hukumnya adalah Pasal 12 ayat (1) PMK 49/2026 tentang penyetoran PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN.

5. Apakah batas waktu setor PPN TDLN sama dengan PPN pada umumnya? Tidak. PPN secara umum disetor maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai Pasal 94 ayat (3) PMK 81/2024, sementara PPN TDLN memiliki tenggat 7 hari yang berjenjang.

6. Bagaimana batas waktu setor PPN atas barang impor? PPN atas barang impor yang disetor sendiri oleh importir disetorkan bersamaan pembayaran bea masuk, sedangkan yang dipungut DJBC disetorkan 1 hari kerja berikutnya setelah pemungutan.

7. Kenapa PMK 49/2026 mengatur batas waktu penyetoran khusus untuk PPN TDLN? Karena mekanisme pemungutan PPN TDLN melibatkan dua pihak berjenjang, yaitu penerbit dan penyelenggara SPP-TDLN, sehingga memerlukan tenggat waktu tersendiri agar penyetoran ke kas negara tetap terkontrol.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!


Sumber: PMK 49/2026, diolah dari DDTCNews (29/7/2026).

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *