Menteri UMKM: PP 20/2026 Tutup Celah Pemecahan Usaha Oleh PT dan CV

Menteri UMKM: PP 20/2026 Tutup Celah Pemecahan Usaha Oleh PT dan CV

Bandung, BBF – Selama bertahun-tahun, ada praktik yang diam-diam terjadi di dunia usaha Indonesia: perusahaan besar dipecah menjadi puluhan CV dan PT kecil, semata agar masing-masing tetap bisa menikmati tarif PPh 0,5% yang seharusnya hanya untuk UMKM sejati. Pemerintah sudah tahu  dan kini PP 20/2026 tutup celah itu selamanya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutnya terus terang: “Jelas ini tidak adil bagi pelaku UMKM sebenarnya.”

PP 20/2026 Tutup Celah Pemecahan Usaha: Inilah Alasan di Balik Kebijakan Ini

Bukan tanpa sebab pemerintah mengambil langkah tegas ini. Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan pola yang cukup sistematis: usaha besar dipecah menjadi sejumlah CV maupun PT berskala kecil agar masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas omzet UMKM dan terus menikmati insentif tarif PPh Final 0,5%.

Praktik ini dikenal sebagai firm splitting atau pemecahan usaha dan dampaknya nyata: fasilitas pajak yang dirancang untuk pelaku usaha kecil justru dinikmati berulang kali oleh kelompok usaha besar melalui struktur entitas yang terpisah-pisah.

PP 20/2026 hadir untuk menutup ruang itu. Kini, CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes/BUMDesma tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM — setidaknya untuk badan yang baru berdiri. Setelah masa transisi berakhir, PPh Final UMKM hanya berlaku bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi — tanpa batas waktu
  • PT Perorangan — tanpa batas waktu
  • Koperasi — maksimal 4 tahun

Bukan Hanya Soal Jenis Badan Omzetnya Pun Kini Dihitung Lebih Ketat

Ini bagian yang sering luput dari perhatian. PP 20/2026 tidak hanya membatasi jenis badan usaha yang berhak, tapi juga memperketat cara penghitungan omzet.

Mengacu pada Pasal 58 ayat (1) PP 20/2026, penilaian omzet tidak lagi hanya melihat satu entitas secara terpisah. Pemerintah kini memperhatikan keterkaitan usaha yang berpotensi membentuk satu kesatuan ekonomi.

Artinya, meskipun secara formal kamu punya tiga CV berbeda, jika ketiganya terhubung secara ekonomi dan operasional, total omzetnya bisa dihitung secara gabungan. Celah firm splitting pun benar-benar tertutup dari dua sisi sekaligus: dari sisi jenis badan, dan dari sisi penghitungan omzet.

Lalu Apa Alternatif bagi PT dan CV yang Terdampak?

Pemerintah tidak menutup semua pintu. Bagi wajib pajak badan yang kini tidak lagi bisa menggunakan PPh Final UMKM, masih tersedia fasilitas lain yang cukup signifikan:

Fasilitas pengurangan tarif PPh Badan berdasarkan Pasal 31E UU PPh — berlaku untuk badan dengan omzet hingga Rp50 miliar. Skema ini memberikan tarif yang lebih rendah untuk bagian omzet tertentu, meski tidak sesederhana flat rate 0,5%.

Memang tidak semudah dulu, tapi bukan berarti tidak ada jalan. Kuncinya: pahami struktur usaha dan pilih skema yang sesuai secara legal.


FAQ: PP 20/2026 dan Penutupan Celah Pemecahan Usaha

1. Apa yang dimaksud dengan firm splitting atau pemecahan usaha dalam konteks pajak? Firm splitting adalah praktik memecah satu usaha besar menjadi banyak entitas kecil (CV atau PT) agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet UMKM dan bisa terus menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Praktik ini dianggap sebagai penghindaran pajak yang tidak adil bagi pelaku UMKM sesungguhnya.

2. Apa yang berubah dengan berlakunya PP 20/2026 terkait PPh Final UMKM? PP 20/2026 membatasi jenis badan usaha yang berhak menggunakan PPh Final UMKM. CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes/BUMDesma yang baru berdiri tidak lagi berhak. Hanya orang pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi yang masih bisa menggunakan skema ini.

3. Apakah CV dan PT yang sudah pakai PPh Final UMKM sebelum PP 20/2026 langsung kena dampak? Tidak langsung. Badan usaha yang sudah menggunakan skema ini sebelum PP 20/2026 berlaku masih bisa melanjutkan sampai masa transisinya habis. Pembatasan berlaku untuk badan baru dan setelah masa transisi berakhir.

4. Bagaimana cara pemerintah mencegah manipulasi omzet melalui pemecahan entitas? Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) PP 20/2026, penilaian omzet tidak hanya melihat satu entitas secara terpisah. Jika beberapa entitas terbukti memiliki keterkaitan usaha yang membentuk satu kesatuan ekonomi, omzetnya bisa dihitung secara gabungan.

5. Apa alternatif fasilitas pajak bagi PT dan CV yang kini tidak bisa pakai PPh Final UMKM? Masih tersedia fasilitas pengurangan tarif PPh Badan berdasarkan Pasal 31E UU PPh, yang berlaku untuk badan dengan omzet hingga Rp50 miliar. Skema ini memberikan tarif lebih rendah untuk sebagian penghasilan kena pajak.

6. Apakah PT Perorangan tetap bisa menggunakan PPh Final UMKM? Ya. PT Perorangan — perseroan yang hanya dimiliki satu orang berdasarkan UU Cipta Kerja — masih berhak menggunakan PPh Final UMKM tanpa batas waktu, selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan tidak bergerak di bidang pekerjaan bebas.

7. Mengapa koperasi masih diperbolehkan menggunakan PPh Final UMKM? Koperasi masih diperbolehkan, namun dengan batasan waktu 4 tahun — sama seperti ketentuan sebelumnya di PP 55/2022. Tidak ada perubahan untuk koperasi dalam hal ini.

8. Apa pesan utama dari kebijakan PP 20/2026 ini bagi pelaku usaha? Pemerintah semakin serius menutup celah penghindaran pajak. Struktur usaha yang dibuat semata untuk menghindari kewajiban pajak kini semakin sulit dipertahankan. Bagi pelaku usaha yang jujur dan sesuai kriteria, fasilitas tetap tersedia dan bahkan lebih terlindungi dari persaingan tidak adil.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *