Nama Pengurus atau Pemegang Saham Masih Muncul di daftar role akses? Simak Solusinya

Nama Pengurus atau Pemegang Saham Masih Muncul di daftar role akses? Simak Solusinya

Bandung, BBF – Sudah menghapus pengurus atau pemegang saham lama dari susunan perusahaan, tapi namanya tetap muncul di daftar role akses Coretax DJP? Situasi ini cukup sering dialami wajib pajak badan, dan penyebabnya biasanya karena data nama pengurus atau pemegang saham belum diperbarui dengan benar di sistem. Kabar baiknya, ada langkah pasti yang bisa langsung dilakukan untuk membereskannya.

Cara Menghapus Nama Pengurus atau Pemegang Saham yang Masih Muncul di Coretax

Menurut Kring Pajak, penghapusan nama pengurus atau pemegang saham dilakukan lewat akun Coretax badan yang diakses menggunakan impersonate dari akun PIC perusahaan. Setelah masuk, wajib pajak perlu menuju menu Portal Saya, lalu Profil Saya, kemudian Informasi Umum, klik Edit, dan masuk ke submenu Pihak Terkait.

Di submenu tersebut, wajib pajak tinggal menghapus data pihak terkait yang dimaksud. Yang perlu diperhatikan, kolom tanggal mulai dan tanggal berakhir juga wajib diisi dengan benar sebelum perubahan disimpan. Setelah semua data dipastikan sesuai, centang pernyataan wajib pajak lalu klik tombol Submit agar perubahan tersimpan di sistem.

Jika Nama Pengurus atau Pemegang Saham Masih Tetap Muncul, Ini Solusinya

Kalau setelah langkah di atas nama pengurus atau pemegang saham masih saja muncul, wajib pajak tidak perlu khawatir. DJP menyediakan jalur bantuan lewat pembuatan tiket ke Meja Layanan TI atau Melati. Tiket ini bisa diajukan melalui Helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau email ke pengaduan@pajak.go.id.

Mengenal Peran PIC di Coretax DJP

Persoalan seperti ini erat kaitannya dengan sistem penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang diterapkan Coretax DJP. PIC adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan untuk mewakilinya menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. PIC ini juga berwenang memberikan tambahan role akses kepada pegawai lain, misalnya untuk membuat draf dan menandatangani SPT.

Menariknya, siapa pun yang berperan sebagai PIC atau menerima role akses tambahan tetap masuk ke Coretax DJP lewat akun wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate, bukan langsung dari akun wajib pajak badan. Cara ini menggantikan praktik lama yang mengharuskan password akun wajib pajak badan dipakai bersama-sama, yang kini sudah tidak diperlukan lagi.

Dasar Hukum dan Tujuan Sistem PIC

Sistem PIC dan impersonate ini dibuat bukan tanpa alasan. Selain mendukung administrasi perpajakan wajib pajak badan, mekanisme ini juga menjaga privasi akses data tertentu sekaligus memberikan fleksibilitas bagi perusahaan. Dengan kejelasan siapa yang berwenang menandatangani atau memenuhi kewajiban perpajakan badan, potensi fraud pun bisa diminimalkan.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menegaskan tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi, baik saat bertindak untuk dirinya sendiri maupun saat mewakili badan usaha atau instansi. Sebagai pelengkap, DJP juga telah menerbitkan panduan resmi mengenai PIC, impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan, yang mencakup lima topik yaitu penanggung jawab, penunjukan penanggung jawab, impersonate, penambahan role akses, serta FAQ seputar ketiganya. Panduan ini bisa diunduh melalui laman resmi DJP.

FAQ Seputar Nama Pengurus atau Pemegang Saham di Coretax

1. Kenapa nama pengurus atau pemegang saham masih muncul di role akses Coretax meski sudah keluar dari perusahaan? Biasanya karena data pihak terkait belum diperbarui dengan benar di sistem Coretax, sehingga masih tercatat sebagai bagian dari susunan perusahaan.

2. Bagaimana cara menghapus nama pengurus atau pemegang saham yang sudah tidak aktif? Masuk ke Coretax badan lewat impersonate akun PIC, buka Portal Saya, Profil Saya, Informasi Umum, klik Edit, lalu hapus data di submenu Pihak Terkait.

3. Apa yang harus diisi sebelum menyimpan perubahan data pihak terkait? Kolom tanggal mulai dan tanggal berakhir wajib diisi dengan benar sebelum wajib pajak mencentang pernyataan dan mengklik tombol Submit.

4. Apa yang harus dilakukan jika nama masih tetap muncul setelah dihapus? Wajib pajak bisa membuat tiket ke Meja Layanan TI (Melati) lewat Helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, live chat pajak.go.id, atau email pengaduan@pajak.go.id.

5. Apa itu PIC dalam sistem Coretax DJP? PIC adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk wajib pajak badan untuk mewakilinya menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

6. Apakah PIC bisa masuk langsung dari akun wajib pajak badan? Tidak. PIC tetap masuk ke Coretax DJP melalui akun wajib pajak orang pribadinya dengan cara impersonate wajib pajak badan.

7. Apa dasar hukum yang mengatur tanda tangan elektronik dalam sistem PIC ini? Pasal 52 huruf b PP 71/2019, yang menyebutkan tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi, baik untuk dirinya sendiri maupun saat mewakili badan usaha.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *