Aturan Baru Perpajakan yang Terbit Sepanjang Juli 2026

Aturan Baru Perpajakan yang Terbit Sepanjang Juli 2026

Bandung, BBF – Salah satu ketentuan yang paling menyedot perhatian dari deretan aturan baru perpajakan sepanjang Juli 2026 adalah soal syarat menjadi kuasa di bidang perpajakan. Kini, pihak lain di luar konsultan pajak dan keluarga wajib mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) agar bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, sebuah klausul baru yang belum pernah diatur pada peraturan sebelumnya. Sayangnya, tata cara memperoleh SKT itu sendiri belum dirinci dan baru akan diatur lewat PMK terpisah mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa.

Daftar Aturan Baru Perpajakan yang Terbit Sepanjang Juli 2026

Selain soal kuasa wajib pajak, masih banyak aturan baru perpajakan dan kepabeanan lain yang perlu dicatat wajib pajak. Berikut rangkumannya agar tidak ada yang terlewat.

Kementerian Keuangan Rombak Peraturan Seputar Kuasa Wajib Pajak

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 44/2026, berlaku mulai 6 Juli 2026, yang mencabut dan menggantikan PMK 229/2014. Penggantian ini dilakukan karena aturan lama belum mengatur syarat kompetensi kuasa wajib pajak maupun pihak keluarga dan pihak lain yang bisa ditunjuk sebagai kuasa. PMK 44/2026 menegaskan ada tiga jenis pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak lewat surat kuasa khusus, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Aturan Bebas Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

Melalui PMK 45/2026 yang berlaku efektif 4 September 2026, pemerintah merevisi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer maupun kepolisian. Beleid ini mencabut PMK 191/2016 s.t.d.t.d PMK 91/2021, menambahkan Bakamla sebagai penerima fasilitas, serta mendigitalisasi proses permohonan pembebasan bea masuk termasuk pengaturan soal putus kontrak.

Aturan Teknis PPN Transaksi Digital Luar Negeri Lewat SPP-TDLN

PMK 49/2026 yang berlaku mulai 20 Juli 2026 mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri lewat sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Aturan ini menjadi turunan teknis dari Perpres No.68/2025 dan dirilis untuk meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas penerimaan pajak dari transaksi digital lintas negara.

Bea Masuk 0% untuk LPG dan Industri MRO

Lewat PMK 50/2026 yang diundangkan 21 Juli 2026 dan efektif berlaku 28 Juli 2026, pemerintah memberi tarif bea masuk 0% untuk impor LPG selama enam bulan ke depan. Insentif serupa berlaku untuk barang dan bahan tertentu terkait industri maintenance, repair, and overhaul (MRO), dengan tujuan mendorong daya saing kedua sektor tersebut.

DJP Sesuaikan Aturan Bayar dan Setor Pajak

DJP menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk soal kode billing dan pemindahbukuan, lewat PER-8/PJ/2026 yang berlaku mulai 28 Juli 2026. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan PER-10/PJ/2024 untuk mengakomodasi implementasi coretax dan pajak minimum global.

Pedoman Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, ditetapkan 15 Juli 2026. Surat edaran ini mencabut empat surat edaran lama, yaitu SE-14/PJ/2019, SE-11/PJ/2020, SE-05/PJ/2022, dan SE-9/PJ/2023, sejalan dengan berlakunya PMK 111/2025.

Pembaruan Tata Cara Permintaan Informasi Keuangan Wajib Pajak

Masih dari DJP, SE-9/PJ/2026 yang ditetapkan 16 Juli 2026 memperbarui tata cara permintaan informasi, bukti, atau keterangan (IBK) dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, menyesuaikan dengan PMK 108/2025.

Aturan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Dirombak

PMK 51/2026 tentang angkut terus atau angkut lanjut barang impor dan ekspor diundangkan 31 Juli 2026 dan berlaku efektif 30 Agustus 2026. Beleid ini menggantikan PMK 216/2019 demi memperkuat pelayanan, pengawasan kepabeanan, dan pengamanan hak negara.

Skema Khusus Impor Sementara atas Returnable Package

Terakhir, PMK 52/2026 mengatur impor dan ekspor sementara atas returnable package, diundangkan 31 Juli 2026 dan berlaku efektif 29 September 2026. Aturan ini hadir karena ketentuan impor ekspor sementara sebelumnya, yaitu PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019, belum mengakomodasi kebutuhan pengaturan pengemas yang dapat dipakai berulang.

Melihat banyaknya aturan baru perpajakan yang terbit hanya dalam satu bulan, wajib pajak dan pelaku usaha perlu rutin memantau perkembangan regulasi agar tidak tertinggal, terutama yang berkaitan langsung dengan kewajiban administrasi seperti kuasa pajak, pembayaran, dan pengawasan kepatuhan.

FAQ Seputar Aturan Baru Perpajakan Juli 2026

1. Apa aturan baru perpajakan yang paling disorot pada Juli 2026? PMK 44/2026 tentang persyaratan kuasa wajib pajak, khususnya kewajiban SKT bagi pihak lain di luar konsultan pajak dan keluarga.

2. Apakah tata cara memperoleh SKT sudah diatur dalam PMK 44/2026? Belum. Tata caranya akan diatur melalui PMK terpisah mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

3. Aturan apa yang mengatur PPN transaksi digital luar negeri? PMK 49/2026 mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem SPP-TDLN, berlaku sejak 20 Juli 2026.

4. Apa isi SE-8/PJ/2026? SE-8/PJ/2026 adalah pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menggantikan empat surat edaran lama sejalan dengan PMK 111/2025.

5. Apa perubahan yang dibawa PER-8/PJ/2026? Peraturan ini menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk kode billing dan pemindahbukuan, untuk mengakomodasi coretax dan pajak minimum global.

6. Kapan PMK 51/2026 tentang angkut terus dan angkut lanjut mulai berlaku? PMK 51/2026 diundangkan 31 Juli 2026 dan efektif berlaku mulai 30 Agustus 2026.

7. Apa yang diatur dalam PMK 52/2026? PMK 52/2026 mengatur skema impor dan ekspor sementara atas returnable package, atau pengemas yang bisa digunakan berulang, efektif mulai 29 September 2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *