Ngisi Nilai Harta di Coretax? Hati-hati Bisa Kena SP2DK

Ngisi Nilai Harta di Coretax? Hati-hati Bisa Kena SP2DK

Bandung, BBF – Ngisi Nilai harta di Coretax sering dianggap sepele, padahal ini bisa jadi sumber masalah kalau dilakukan asal-asalan. Banyak wajib pajak tidak sadar bahwa kesalahan dalam ngisi nilai harta bisa memicu surat klarifikasi dari kantor pajak, bahkan berujung SP2DK.

Masalahnya bukan sekadar isi angka, tapi bagaimana angka tersebut mencerminkan kondisi sebenarnya. Kalau tidak wajar atau tidak sinkron dengan data lain, siap-siap dipertanyakan.

Kenapa Ngisi Nilai harta Tidak Boleh Asal?

Dalam sistem Coretax terbaru, wajib pajak diminta mengisi nilai saat ini untuk setiap harta. Tujuannya bukan tanpa alasan.

  • Pertama, untuk membentuk profil kekayaan wajib pajak secara lebih akurat.
  • Kedua, untuk mencocokkan data dengan informasi yang diterima DJP dari pihak ketiga.
  • Ketiga, untuk melihat potensi keuntungan (capital gain) di masa depan.

Artinya, ngisi nilai harta bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari analisis data yang dilakukan oleh sistem pajak.

Acuan Nilai yang Digunakan

Dalam praktiknya, ada beberapa acuan yang bisa digunakan saat ngisi nilai harta:

  • Kendaraan → NJKB

  • Tanah/bangunan → NJOP

  • Emas → harga Antam per akhir tahun

  • Aset lain → nilai pasar wajar

Namun, aturan juga tidak sepenuhnya kaku.

Boleh Pakai Nilai Wajar?

Di dalam ketentuan PER-11/PJ/2025, wajib pajak sebenarnya masih diberikan ruang untuk ngisi nilai harta berdasarkan nilai pasar yang wajar sesuai kondisi aset di akhir tahun.

Artinya, tidak harus selalu mengikuti angka NJOP atau harga resmi jika memang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Risiko Jika Salah Ngisi Nilai Harta

Kesalahan ketika isi nilai harta bisa menimbulkan beberapa risiko:

  • Profil kekayaan terlihat tidak wajar

  • Data tidak sinkron dengan penghasilan

  • Berpotensi kena SP2DK (surat klarifikasi)

Apakah Bisa Kena Pajak Tambahan?

Banyak yang takut saat ngisi nilai harta terlalu besar akan langsung dikenakan pajak tambahan. Padahal, konsep pajak tidak seperti itu.

Pajak atas capital gain hanya muncul jika:

  • Aset dijual

  • Ada selisih antara harga jual dan harga beli

Selama belum dijual, tidak ada pajak tambahan hanya karena nilai harta naik.

Cara Aman

Agar aman saat ngisi nilai harta, prinsipnya sederhana:

  • Gunakan harga perolehan untuk dasar

  • Isi nilai saat ini dengan angka yang wajar

  • Pastikan konsisten dengan kondisi aset

Jangan terlalu rendah (tidak masuk akal), tapi juga tidak perlu dilebih-lebihkan. Ngisi nilai harta di Coretax bukan hal sepele. Salah isi bisa memicu pertanyaan dari otoritas pajak. Tapi di sisi lain, tidak perlu juga overthinking.

Selama angka yang dimasukkan wajar, sesuai kondisi aset, dan konsisten dengan penghasilan, maka tidak perlu khawatir. Ingat, pajak dikenakan saat ada realisasi, bukan sekadar karena nilai harta terlihat naik.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
LinkedIn
Share
Instagram
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1312

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *