Bandung, BBF – Notifikasi NPWP tidak valid di OSS biasanya muncul karena status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) wajib pajak yang bersangkutan belum valid di sistem DJP. Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, ketika merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala saat validasi NPWP pada sistem Online Single Submission (OSS).
“Terkait notifikasi tidak valid pada sistem OSS kemungkinan dikarenakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) wajib pajak belum valid,” tulis Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan PER-43/PJ/2015, status KSWP dinyatakan valid apabila nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem DJP. Selain itu, wajib pajak juga harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengatasi NPWP Tidak Valid di OSS lewat Coretax
Untuk mengetahui status KSWP, wajib pajak dapat mengakses Coretax DJP melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Buat Permohonan Layanan Administrasi dan menentukan jenis layanan KSWP. Melalui menu ini, wajib pajak dapat mengecek apakah status KSWP telah valid atau belum sebelum kembali mencoba akses OSS.
Apabila status KSWP masih belum valid, wajib pajak perlu memastikan kesesuaian data nama dan NPWP terlebih dahulu, serta melengkapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh yang tertunda. Setelah status KSWP dinyatakan valid, notifikasi serupa umumnya tidak akan muncul kembali saat wajib pajak mengajukan layanan publik tertentu.
Kaitan Status KSWP dengan NPWP Tidak Valid di OSS
KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Sementara itu, keterangan status wajib pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.
Contoh Layanan Publik yang Membutuhkan KSWP
Layanan publik tertentu adalah layanan yang diatur berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait. Beberapa contohnya meliputi layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah, seperti izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan, yang keduanya kini banyak diproses melalui sistem OSS.
FAQ
1. Kenapa muncul notifikasi NPWP tidak valid saat mengakses OSS?
Notifikasi ini umumnya muncul karena status KSWP wajib pajak belum valid di sistem DJP, bukan karena kesalahan input NPWP itu sendiri.
2. Apa syarat status KSWP dinyatakan valid?
Status KSWP dinyatakan valid apabila nama wajib pajak dan NPWP sesuai data DJP, serta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.
3. Bagaimana cara cek status KSWP di Coretax?
Wajib pajak dapat mengakses menu Layanan Wajib Pajak di Coretax DJP, lalu memilih Buat Permohonan Layanan Administrasi dan menentukan jenis layanan KSWP.
4. Apa itu KSWP?
KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
5. Apa yang harus dilakukan jika status KSWP belum valid?
Wajib pajak perlu memastikan kesesuaian data nama dan NPWP, serta melengkapi pelaporan SPT Tahunan PPh yang belum disampaikan.
6. Layanan publik apa saja yang membutuhkan status KSWP valid?
Contohnya izin usaha perdagangan dan izin mendirikan bangunan, yang diatur dalam peraturan daerah dan diproses melalui sistem OSS.
7. Ke mana wajib pajak bisa bertanya jika masih mengalami kendala?
Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui saluran resmi DJP untuk mendapatkan bantuan terkait status KSWP dan validasi NPWP di OSS.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










