Bandung, BBF – Pengembalian dana ke seller marketplace kini dipastikan berlangsung otomatis, setelah Tokopedia kembalikan PPh 22 yang telanjur dipungut dari transaksi penjualan paling lambat 30 September 2026. Kebijakan ini menyusul penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemerintah berdasarkan PMK 37/2025 atas peredaran bruto para seller di marketplace.
Merujuk pada keterangan resmi Tokopedia, pengembalian dana akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari pihak seller. Penyesuaian saldo akan langsung tercermin pada akun atau riwayat transaksi seller begitu proses selesai.
“Anda tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Setelah selesai, penyesuaian tersebut dapat dilihat pada bagian akun atau riwayat transaksi yang relevan,” ungkap Tokopedia dalam Seller Center, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Waktu pengembalian dana untuk setiap seller akan berbeda-beda, bergantung pada progres pemrosesan pengembalian dan kapan penyesuaian tercermin pada akun milik seller. Tokopedia menyatakan tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 tersebut. Tokopedia sendiri tercatat baru menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
Alasan dan Proses Tokopedia Kembalikan PPh 22 ke Seller
Menindaklanjuti kebijakan penundaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 mengungkapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai dilaksanakan kembali pada 1 November 2026. Adapun dana yang telanjur dipungut sebelum kebijakan ini berlaku akan dikembalikan oleh pihak marketplace, bukan oleh DJP.
“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” bunyi pengumuman tersebut.
Dengan skema ini, seller tidak perlu berhubungan langsung dengan DJP untuk mendapatkan kembali dana yang telanjur dipotong, karena seluruh proses pengembalian menjadi tanggung jawab platform marketplace tempat mereka berjualan.
Jadwal Tokopedia Kembalikan PPh 22 Seller
Berdasarkan pengumuman resmi, proses pengembalian dana ditargetkan rampung paling lambat 30 September 2026. Setelah itu, ada masa jeda hingga pemungutan PPh Pasal 22 kembali diberlakukan pada 1 November 2026, sehingga seller memiliki waktu sekitar satu bulan tanpa potongan pajak atas transaksi penjualan.
Cara Cek Status Pengembalian di Seller Center
Seller cukup memantau menu akun atau riwayat transaksi di Seller Center untuk melihat status penyesuaian saldo. Tidak ada formulir klaim atau dokumen tambahan yang perlu diunggah karena seluruh proses berjalan otomatis dari sistem Tokopedia.
FAQ
1. Apa itu PPh Pasal 22 bagi seller marketplace?
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain, dalam hal ini marketplace, atas transaksi penjualan yang dilakukan seller di platform tersebut.
2. Kapan paling lambat Tokopedia mengembalikan dana PPh 22 ke seller?
Tokopedia menargetkan pengembalian dana rampung paling lambat 30 September 2026 dan diproses secara otomatis tanpa pengajuan dari seller.
3. Apakah seller perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengembalian dana?
Tidak. Seller tidak perlu melakukan tindakan apa pun karena penyesuaian saldo akan langsung tercermin di akun atau riwayat transaksi.
4. Kapan Tokopedia mulai menghentikan pemungutan PPh Pasal 22?
Tokopedia menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB, mengikuti kebijakan penundaan dari Kementerian Keuangan.
5. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 akan diberlakukan kembali?
Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai dilaksanakan kembali pada 1 November 2026.
6. Siapa yang bertanggung jawab mengembalikan dana, DJP atau marketplace?
Dana dikembalikan langsung oleh pihak marketplace kepada pedagang dalam negeri, bukan oleh DJP.
7. Apa dasar hukum penundaan pemungutan PPh Pasal 22 ini?
Penundaan ini merujuk pada PMK 37/2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas peredaran bruto seller di marketplace, sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










