Bandung, BBF – Pembatalan Faktur Pajak kini menjadi perhatian banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama setelah adanya penegasan dari Kring Pajak bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan melalui e-Faktur Desktop. Saat ini, pembatalan maupun penggantian faktur pajak hanya dapat diajukan melalui Coretax DJP.
Penjelasan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan wajib pajak di media sosial mengenai apakah pembatalan faktur masih bisa diproses melalui aplikasi desktop. Kring Pajak menegaskan bahwa penggunaan e-Faktur Desktop saat ini hanya terbatas untuk pembuatan faktur pajak normal.
Mengacu pada KEP-54/PJ/2025 dan Pengumuman DJP Nomor PENG-13/PJ.09/2025, sistem desktop tidak lagi mendukung proses pembatalan atau penggantian faktur.
Daftar isi
TogglePembatalan Faktur Pajak Kini Wajib Melalui Coretax
Untuk proses Pembatalan Faktur Pajak, PKP diwajibkan menggunakan Coretax DJP sebagai sistem administrasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak.
Coretax menjadi platform utama yang digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk:
- pembatalan faktur pajak
- penggantian faktur pajak
- pelaporan SPT
- pembayaran pajak
- administrasi pemeriksaan
Artinya, apabila faktur pajak sebelumnya dibuat melalui e-Faktur Desktop dan telah mendapatkan status approval sukses, data tersebut nantinya akan tersinkronisasi ke sistem Coretax.
Namun, wajib pajak perlu memahami bahwa sinkronisasi data ini membutuhkan waktu.
Karena itu, PKP disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala dengan menekan tombol refresh pada menu Faktur Pajak Keluaran di Coretax.
Kenapa Dialihkan ke Coretax?
Perubahan sistem ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.
Coretax sendiri merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40 Tahun 2018.
Tujuan utama dari proyek ini adalah melakukan pembaruan sistem administrasi pajak secara menyeluruh, termasuk integrasi proses bisnis inti, mulai dari:
- pendaftaran wajib pajak
- pelaporan SPT
- pembayaran pajak
- pemeriksaan
- penagihan
Dengan sistem yang terintegrasi, DJP berharap layanan perpajakan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
FAQ
Q: Apakah pembatalan faktur pajak bisa lewat e-Faktur Desktop?
Tidak. Saat ini pembatalan hanya dapat dilakukan melalui Coretax DJP.
Q: Apakah faktur dari e-Faktur Desktop otomatis masuk ke Coretax?
Ya, faktur yang sudah approval sukses akan tersinkronisasi, tetapi membutuhkan waktu.
Q: Bagaimana cara cek sinkronisasi faktur?
PKP dapat melakukan refresh pada menu Faktur Pajak Keluaran di Coretax.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










