Bandung, BBF – Berdasarkan aturan PER-3/PJ/2026 memperjelas kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 25. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tidak semua pemilik NPWP wajib menyampaikan SPT setiap tahun. DJP memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi tertentu yang memenuhi syarat khusus agar tak wajib lapor SPT.
Daftar isi
ToggleSiapa yang Tak Wajib Lapor SPT Tahunan?
Mengacu pada ketentuan terbaru, terdapat dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang tak wajib lapor SPT Tahunan.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi penghasilan netonya dalam satu tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Contohnya adalah pelaku usaha kecil, freelancer, atau pekerja mandiri dengan penghasilan bersih setahun masih di bawah batas PTKP.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja, dengan total penghasilan neto dalam satu tahun pajak juga tidak melebihi PTKP.
Artinya, karyawan dengan satu sumber penghasilan dan gaji masih di bawah PTKP termasuk kategori yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Bagaimana dengan SPT Masa PPh 25?
Selain SPT Tahunan, aturan ini juga mengatur siapa yang tak wajib lapor SPT Masa PPh 25.
Kategori yang dikecualikan antara lain:
- wajib pajak dengan penghasilan neto setahun di bawah PTKP
- wajib pajak yang tidak menjalankan kegiatan usaha
- wajib pajak yang tidak melakukan pekerjaan bebas
Ketentuan ini tentu memberi kemudahan administrasi perpajakan bagi masyarakat yang penghasilannya masih terbatas.
Penting Dipahami Wajib Pajak
Meski masuk kategori tak wajib lapor SPT, wajib pajak tetap perlu memastikan status penghasilannya setiap tahun.
Jika dalam satu tahun pajak penghasilan meningkat, memiliki lebih dari satu pemberi kerja, atau mulai menjalankan usaha, maka kewajiban pelaporan bisa kembali berlaku.
Karena itu, penting untuk melakukan pengecekan status pajak secara berkala agar tidak salah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
FAQ
Q: Siapa yang tak wajib lapor SPT Tahunan?
Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP, baik pelaku usaha maupun karyawan dengan satu pemberi kerja.
Q: Apakah karyawan tetap wajib lapor SPT?
Tidak selalu. Jika hanya memiliki satu pemberi kerja dan penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP, maka dapat dikecualikan.
Q: Apakah tak wajib lapor SPT juga berlaku untuk SPT Masa PPh 25?
Ya, untuk wajib pajak tertentu sesuai PER-3/PJ/2026.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










