Cara Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri Terbaru

Cara Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri Terbaru

Bandung, BBF – Panduan lengkap dan terbaru mengenai cara mendapatkan Pembebasan PPh atas Dividen dan penghasilan luar negeri mulai 2025, termasuk syarat, batas waktu, dan langkah lapor realisasi investasi melalui Coretax agar fasilitas tidak gugur.

Cara Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri Terbaru

Mulai 1 Januari 2025, aturan perpajakan untuk dividen dan penghasilan luar negeri berubah cukup signifikan. Kalau sebelumnya kamu bisa menikmati fasilitas pengecualian secara lebih sederhana, kini pelaporannya wajib lewat Coretax agar fasilitas Pembebasan PPh atas Dividen dan penghasilan luar negeri tidak hilang.

Secara sederhana, pemerintah ingin memastikan bahwa dividen atau penghasilan luar negeri yang kamu terima benar-benar diinvestasikan di Indonesia dalam bentuk investasi yang sah. Dan itu harus dibuktikan lewat pelaporan realisasi investasi secara rutin.

Jadi kalau kamu ingin fasilitas pembebasan pajak tetap berjalan, kamu perlu paham dua hal: aturan dasarnya, dan bagaimana cara lapornya di Coretax. Kita bahas dari awal secara runtut.

Aturan Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Luar Negeri

Agar tidak salah langkah, kamu perlu tahu bahwa fasilitas ini tidak otomatis. Pemerintah memberi fasilitas pembebasan PPh dengan syarat-syarat tertentu. Kalau salah satu syarat tidak kamu penuhi, maka fasilitas langsung gugur.

Berikut syarat lengkapnya.

1. Penghasilan Harus Diinvestasikan Kembali di Indonesia

Baik dividen dari dalam negeri, luar negeri, maupun penghasilan luar negeri lainnya, semuanya wajib ditempatkan dalam bentuk investasi di Indonesia. Ini aturan utama yang jadi pondasi fasilitas Pembebasan PPh atas Dividen.

Investasinya boleh beberapa bentuk, antara lain:

  • Surat Berharga Negara (SBN) & SBSN

  • Obligasi / Sukuk BUMN

  • Obligasi korporasi yang diawasi OJK

  • Deposito atau instrumen investasi bank persepsi

  • Penyertaan modal pada perusahaan di Indonesia

  • Investasi infrastruktur skema KPBU

  • Penyaluran pinjaman untuk UMKM

  • Dan bentuk lain yang sah (mengikuti ketentuan terbaru)

2. Investasi Wajib Ditahan Minimal 3 Tahun Pajak

Tiga tahun dihitung sejak tahun diterimanya dividen atau penghasilan luar negeri. Artinya, kalau kamu menerima dividen tahun 2025, maka investasinya harus tetap ada sampai akhir 2028.

Kalau kamu tarik lebih cepat atau investasinya tidak lagi memenuhi ketentuan dalam periode itu, fasilitas langsung batal.

3. Wajib Ada Pelaporan Realisasi Investasi Melalui Coretax

Ini poin baru yang sangat krusial. Pelaporan dilakukan:

  • Setiap tahun

  • Selama 3 tahun masa investasi

  • Lewat Coretax, bukan manual atau platform lain

Kalau kamu tidak lapor, terlambat, atau salah unggah dokumen, maka dividen otomatis dianggap tidak memenuhi syarat pengecualian.

Batas Waktu Investasi dan Pelaporan Realisasi

Selain memenuhi syarat investasi, kamu harus ingat jadwal berikut.

Batas waktu melakukan investasi kembali

  • WP Orang Pribadi: maksimal akhir Maret tahun berikutnya

  • WP Badan: maksimal akhir April tahun berikutnya

Batas waktu lapor realisasi setiap tahun

  • WP OP: akhir Maret

  • WP Badan: akhir April

Risiko kalau tidak melapor

  • Dividen dianggap tidak memenuhi syarat

  • Kamu wajib membayar PPh sesuai tarif normal Pasal 17

  • Penghasilan harus masuk ke SPT Tahunan di tahun diterima

  • Untuk dividen dalam negeri OP, wajib setor PPh Final 10%

Ini selaras dengan penjelasan dalam referensi Pajakku mengenai konsekuensi ketika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan dengan benar.

Cara Lapor Realisasi Investasi melalui Coretax

Nah, ini bagian yang sering membuat bingung. Banyak Wajib Pajak menganggap prosesnya rumit, padahal sebenarnya alurnya jelas kalau kamu tahu langkah-langkahnya.

Berikut panduan praktisnya.

Login ke Coretax

Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id, lalu login seperti biasa. Pastikan:

  • Kamu sudah punya kode otorisasi

  • Untuk WP Badan, PIC harus lakukan impersonating

Buat Permohonan Layanan e-Pelaporan

Masuk ke menu:

Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan
Pilih layanan: e-Pelaporan (AS.39-01 LA)

Isi Data Dividen atau Penghasilan Luar Negeri

Di sini kamu isi:

  • Tahun penerimaan

  • Jenis penghasilan

  • Nilai penghasilan diterima

  • Jumlah yang diinvestasikan

  • Tanggal penerimaan

  • Mata uang

Untuk dividen luar negeri, data yang perlu diisi bisa lebih banyak, seperti laba setelah pajak atau klasifikasi penghasilan non-BUT. Pastikan kamu menyiapkan dokumen pendukungnya.

Isi Data Investasi

Bagian ini mengisi detail penempatan investasinya, meliputi:

  • Periode pelaporan

  • Tanggal investasi

  • Bentuk investasi

  • Nilai investasi

  • Mata uang

Isi sesuai instrumen yang kamu pakai. Jika investasinya lebih dari satu jenis, kamu harus isi masing-masing.

Buat Dokumen PDF & Tanda Tangan Elektronik

Coretax akan meng-generate dokumennya otomatis. Kamu tinggal tanda tangan elektronik menggunakan sertifikat digital.

Submit Pelaporan

Setelah semua lengkap, klik Submit.

Pelaporan dianggap berhasil jika status berubah menjadi Kasus Ditutup.

Unduh Arsip Pelaporan

Kamu bisa unduh dari:

  • Menu Dokumen di detail kasus, atau

  • Portal Saya → Dokumen Saya

Simpan baik-baik karena akan jadi bukti ketika SPT Tahunan dibuat.

Apa yang Harus Kamu Perhatikan?

Sebagai penutup, berikut poin penting yang wajib kamu ingat agar fasilitas Pembebasan PPh atas Dividen tidak gugur:

  • Pastikan penghasilan benar-benar masuk ke instrumen investasi yang sah

  • Lakukan reinvestasi sebelum batas waktu

  • Lapor realisasi setiap tahun selama 3 tahun

  • Lapor harus dilakukan melalui Coretax, bukan lewat SPT

  • Simpan bukti investasinya

Kalau satu saja tidak kamu lakukan, fasilitas batal dan pajak harus dibayar penuh.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1533

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *