Bandung, BBF – Panduan lengkap dan terbaru mengenai cara mendapatkan Pembebasan PPh atas Dividen dan penghasilan luar negeri mulai 2025, termasuk syarat, batas waktu, dan langkah lapor realisasi investasi melalui Coretax agar fasilitas tidak gugur.
Daftar isi
ToggleCara Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri Terbaru
Mulai 1 Januari 2025, aturan perpajakan untuk dividen dan penghasilan luar negeri berubah cukup signifikan. Kalau sebelumnya kamu bisa menikmati fasilitas pengecualian secara lebih sederhana, kini pelaporannya wajib lewat Coretax agar fasilitas Pembebasan PPh atas Dividen dan penghasilan luar negeri tidak hilang.
Secara sederhana, pemerintah ingin memastikan bahwa dividen atau penghasilan luar negeri yang kamu terima benar-benar diinvestasikan di Indonesia dalam bentuk investasi yang sah. Dan itu harus dibuktikan lewat pelaporan realisasi investasi secara rutin.
Jadi kalau kamu ingin fasilitas pembebasan pajak tetap berjalan, kamu perlu paham dua hal: aturan dasarnya, dan bagaimana cara lapornya di Coretax. Kita bahas dari awal secara runtut.
Aturan Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Luar Negeri
Agar tidak salah langkah, kamu perlu tahu bahwa fasilitas ini tidak otomatis. Pemerintah memberi fasilitas pembebasan PPh dengan syarat-syarat tertentu. Kalau salah satu syarat tidak kamu penuhi, maka fasilitas langsung gugur.
Berikut syarat lengkapnya.
1. Penghasilan Harus Diinvestasikan Kembali di Indonesia
Baik dividen dari dalam negeri, luar negeri, maupun penghasilan luar negeri lainnya, semuanya wajib ditempatkan dalam bentuk investasi di Indonesia. Ini aturan utama yang jadi pondasi fasilitas Pembebasan PPh atas Dividen.
Investasinya boleh beberapa bentuk, antara lain:
Surat Berharga Negara (SBN) & SBSN
Obligasi / Sukuk BUMN
Obligasi korporasi yang diawasi OJK
Deposito atau instrumen investasi bank persepsi
Penyertaan modal pada perusahaan di Indonesia
Investasi infrastruktur skema KPBU
Penyaluran pinjaman untuk UMKM
Dan bentuk lain yang sah (mengikuti ketentuan terbaru)
2. Investasi Wajib Ditahan Minimal 3 Tahun Pajak
Tiga tahun dihitung sejak tahun diterimanya dividen atau penghasilan luar negeri. Artinya, kalau kamu menerima dividen tahun 2025, maka investasinya harus tetap ada sampai akhir 2028.
Kalau kamu tarik lebih cepat atau investasinya tidak lagi memenuhi ketentuan dalam periode itu, fasilitas langsung batal.
3. Wajib Ada Pelaporan Realisasi Investasi Melalui Coretax
Ini poin baru yang sangat krusial. Pelaporan dilakukan:
Setiap tahun
Selama 3 tahun masa investasi
Lewat Coretax, bukan manual atau platform lain
Kalau kamu tidak lapor, terlambat, atau salah unggah dokumen, maka dividen otomatis dianggap tidak memenuhi syarat pengecualian.
Batas Waktu Investasi dan Pelaporan Realisasi
Selain memenuhi syarat investasi, kamu harus ingat jadwal berikut.
Batas waktu melakukan investasi kembali
WP Orang Pribadi: maksimal akhir Maret tahun berikutnya
WP Badan: maksimal akhir April tahun berikutnya
Batas waktu lapor realisasi setiap tahun
WP OP: akhir Maret
WP Badan: akhir April
Risiko kalau tidak melapor
Dividen dianggap tidak memenuhi syarat
Kamu wajib membayar PPh sesuai tarif normal Pasal 17
Penghasilan harus masuk ke SPT Tahunan di tahun diterima
Untuk dividen dalam negeri OP, wajib setor PPh Final 10%
Ini selaras dengan penjelasan dalam referensi Pajakku mengenai konsekuensi ketika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan dengan benar.
Cara Lapor Realisasi Investasi melalui Coretax
Nah, ini bagian yang sering membuat bingung. Banyak Wajib Pajak menganggap prosesnya rumit, padahal sebenarnya alurnya jelas kalau kamu tahu langkah-langkahnya.
Berikut panduan praktisnya.
Login ke Coretax
Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id, lalu login seperti biasa. Pastikan:
Kamu sudah punya kode otorisasi
Untuk WP Badan, PIC harus lakukan impersonating
Buat Permohonan Layanan e-Pelaporan
Masuk ke menu:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan
Pilih layanan: e-Pelaporan (AS.39-01 LA)
Isi Data Dividen atau Penghasilan Luar Negeri
Di sini kamu isi:
Tahun penerimaan
Jenis penghasilan
Nilai penghasilan diterima
Jumlah yang diinvestasikan
Tanggal penerimaan
Mata uang
Untuk dividen luar negeri, data yang perlu diisi bisa lebih banyak, seperti laba setelah pajak atau klasifikasi penghasilan non-BUT. Pastikan kamu menyiapkan dokumen pendukungnya.
Isi Data Investasi
Bagian ini mengisi detail penempatan investasinya, meliputi:
Periode pelaporan
Tanggal investasi
Bentuk investasi
Nilai investasi
Mata uang
Isi sesuai instrumen yang kamu pakai. Jika investasinya lebih dari satu jenis, kamu harus isi masing-masing.
Buat Dokumen PDF & Tanda Tangan Elektronik
Coretax akan meng-generate dokumennya otomatis. Kamu tinggal tanda tangan elektronik menggunakan sertifikat digital.
Submit Pelaporan
Setelah semua lengkap, klik Submit.
Pelaporan dianggap berhasil jika status berubah menjadi Kasus Ditutup.
Unduh Arsip Pelaporan
Kamu bisa unduh dari:
Menu Dokumen di detail kasus, atau
Portal Saya → Dokumen Saya
Simpan baik-baik karena akan jadi bukti ketika SPT Tahunan dibuat.
Apa yang Harus Kamu Perhatikan?
Sebagai penutup, berikut poin penting yang wajib kamu ingat agar fasilitas Pembebasan PPh atas Dividen tidak gugur:
Pastikan penghasilan benar-benar masuk ke instrumen investasi yang sah
Lakukan reinvestasi sebelum batas waktu
Lapor realisasi setiap tahun selama 3 tahun
Lapor harus dilakukan melalui Coretax, bukan lewat SPT
Simpan bukti investasinya
Kalau satu saja tidak kamu lakukan, fasilitas batal dan pajak harus dibayar penuh.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










