DJP Gaspol Pemeriksaan Pajak Jelang Akhir Tahun?

DJP Gaspol Pemeriksaan Pajak Jelang Akhir Tahun?

Bandung, BBF – Akhir 2026 tinggal dua bulan lebih, dan kabar dari DJP bikin banyak pengusaha waswas. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meminta jajarannya menuntaskan pengawasan sampai akhir Desember. Menurut DDTCNews, di dalamnya ada pemeriksaan pajak yang dipercepat. Lalu, apakah ini benar-benar membebani wajib pajak? Jawabannya tergantung seberapa siap kamu. Yuk, kita bahas faktanya satu per satu.

Kenapa Pemeriksaan Pajak Makin Ramai di Akhir Tahun?

Jawaban singkatnya: DJP sedang mengejar target penerimaan. Namun, kabar ini perlu dilihat lengkap supaya wajib pajak tidak salah langkah.

Target Penerimaan yang Masih Jauh

Target penerimaan pajak 2026 di APBN sebesar Rp2.357 triliun. Menurut iNews, realisasi sampai 30 September 2026 baru Rp1.607 triliun atau 68,2 persen. Artinya, sekitar Rp750 triliun harus dikejar sampai akhir tahun, terutama di kuartal IV.

Di sisi lain, DDTCNews melaporkan outlook penerimaan sebesar Rp2.310,8 triliun. Dengan angka itu, potensi kurangnya sekitar Rp46,9 triliun. Jadi, tekanan untuk mengejar target memang nyata.

Apa Kata Dirjen Pajak?

DDTCNews pada 16 Oktober 2026 memberitakan arahan Dirjen Pajak. Account representative dan pemeriksa diminta menuntaskan pekerjaan dalam tiga bulan terakhir. Selain itu, penagihan utang pajak dipercepat dan penegakan hukum digencarkan.

Meski begitu, DJP menyebut setiap wajib pajak diperlakukan berbeda. Dasarnya adalah profil kepatuhan, tingkat risiko, dan perilaku. DJP juga mengaku memantau kinerja tiap petugas, mulai dari jumlah wajib pajak yang ditangani sampai efektivitas perlakuannya. Selain itu, DJP menyebut restitusi yang terukur dan peningkatan layanan sebagai bagian dari strategi. Sementara itu, iNews mencatat sektor yang disasar antara lain e-commerce, niaga BBM, logam dasar, CPO, migas, konstruksi, dan real estate.

Pola ini juga bukan hal baru. Tahun lalu, DJP menargetkan audit dan penegakan hukum selesai pada November sampai Desember, menurut DDTCNews edisi 1 Desember 2025. Jadi, wajib pajak yang patuh dan datanya rapi tidak perlu panik. Sebaliknya, pengusaha di sektor yang disasar sebaiknya mulai berbenah.

Apakah Pengusaha Makin Dibebani?

Pertanyaan ini wajar. Kalau target jadi pemicu, ada risiko proses berjalan terburu-buru. Misalnya, permintaan dokumen mepet dan waktu klarifikasi singkat. Namun, aturannya sudah memberi pagar. PMK 15/2025 yang berlaku sejak 14 Februari 2025 mengatur hak dan batas waktunya. Dengan begitu, pengusaha punya pegangan. Artinya, target penerimaan boleh dikejar, tetapi prosedur tetap harus dijalankan sesuai aturan. Selain itu, hak wajib pajak bukan sekadar formalitas di atas kertas.

DDTC Academy juga mengingatkan satu hal. Aturan ini bisa mempercepat penerimaan negara, tetapi risiko sengketa naik kalau wajib pajak tidak setuju dengan hasilnya. Oleh karena itu, kenali hakmu sejak awal.

Hak Wajib Pajak Saat Diperiksa

Menurut DDTCNews, Pasal 8 PMK 15/2025 memberi sejumlah hak kepada wajib pajak, antara lain:

  • Meminta pemeriksa menunjukkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan.
  • Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
  • Menghadiri pembahasan temuan sementara dan menyerahkan dokumen pendukung.
  • Menerima daftar temuan yang dilampirkan pada SPHP.
  • Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  • Meminta pembahasan dengan tim quality assurance kalau dasar hukum koreksi belum disepakati. Ada pengecualian untuk kriteria tertentu.

Hak-hak ini penting karena pembahasan temuan sementara adalah kesempatan awal untuk meluruskan data. Kalau ada angka yang keliru, sampaikan sejak tahap itu dan jangan menunggu hasil akhir.

Batas Waktu yang Perlu Diingat

Pertama, soal lama audit. Menurut Pajakku, pemeriksaan lengkap maksimal lima bulan, terfokus tiga bulan, dan spesifik satu bulan. Hitungannya sejak surat pemberitahuan pemeriksaan sampai SPHP.

Kedua, soal dokumen. DDTCNews mencatat permintaan buku, catatan, dan dokumen harus dipenuhi dalam satu bulan. Dokumen yang telat dianggap tidak diberikan. Namun, dokumen dari pihak ketiga yang belum diterima masih bisa diserahkan sampai pembahasan akhir, untuk pemeriksaan kepatuhan.

Ketiga, soal pembahasan akhir. Menurut Pajakku, pembahasan akhir dan pelaporan paling lama 30 hari kerja sejak SPHP. Wajib pajak bisa menanggapi SPHP di tahap ini sebelum surat ketetapan terbit. Selain itu, berita acara pertemuan ditandatangani pemeriksa dan wajib pajak atau kuasanya. Karena itu, baca isinya dengan teliti sebelum menandatangani.

Dengan memahami tiga tenggat ini, pemeriksaan pajak tidak lagi terasa seperti kotak gelap.

Tips Hadapi Pemeriksaan Pajak Tanpa Panik

Supaya lebih tenang, coba langkah ini:

  1. Rapikan pembukuan, faktur, dan bukti potong mulai sekarang.
  2. Cek surat perintah dan surat pemberitahuan sebelum menyerahkan dokumen.
  3. Catat tenggat satu bulan untuk permintaan dokumen.
  4. Hadiri pembahasan temuan sementara dengan data pendukung.
  5. Tanggapi SPHP secara tertulis dan jelas.
  6. Gunakan hak pembahasan dengan tim quality assurance kalau belum sepakat.
  7. Simpan semua surat, bukti kirim, dan berita acara dalam satu folder.

Selain itu, DJP juga menyiapkan insentif pengurangan sanksi administratif, menurut iNews. Jadi, kalau kamu punya STP lama, manfaatkan keringanan itu.

Tetap Siap, Bukan Panik

Tekanan target memang terasa di akhir tahun. Namun, wajib pajak tidak berjalan tanpa perlindungan. Aturan sudah menjamin hak, tenggat, dan ruang untuk berdiskusi. Karena itu, siapkan dokumen dari sekarang, lalu hadapi proses dengan kepala dingin. Dengan begitu, kamu bisa fokus menjalankan usaha tanpa terus dihantui kabar akhir tahun.

FAQ

Apakah semua pengusaha pasti diperiksa? Tidak. DJP menyebut perlakuan berbeda sesuai profil kepatuhan, tingkat risiko, dan perilaku wajib pajak.

Berapa lama waktu memenuhi permintaan dokumen? Satu bulan. Dokumen yang lewat tenggat dianggap tidak diberikan.

Bolehkah saya minta bukti surat perintah? Boleh. Kamu berhak meminta pemeriksa menunjukkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan.

Bagaimana kalau tidak setuju dengan hasilnya? Sampaikan tanggapan atas SPHP, lalu minta pembahasan dengan tim quality assurance sesuai ketentuan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1936

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *