STP Terbit Sebelum 2026? WP Bisa Ajukan Pengurangan Sanksi

STP Terbit Sebelum 2026? WP Bisa Ajukan Pengurangan Sanksi

Bandung, BBF – Wajib pajak yang punya STP atau SKP lama kini punya kesempatan meringankan beban. Lewat KEP-239/PJ/2026, kamu bisa ajukan pengurangan sanksi atas surat yang terbit sebelum 8 Oktober 2026. Menurut DDTCNews, STP yang terbit pada 2024 pun masih bisa dimohonkan. Namun, keringanan ini tidak datang otomatis. Ada syarat dan batas waktu yang harus dipenuhi. Karena itu, pahami dulu aturannya supaya tidak kelewatan.

Cara Ajukan Pengurangan Sanksi atas STP dan SKP Lama

Sanksi administratif sering bikin tagihan pajak membengkak. Padahal, wajib pajak berhak meminta keringanan kalau syaratnya terpenuhi, dan aturan ini memang membuka jalannya. Selain itu, KEP-239/PJ/2026 mencakup banyak jenis surat, mulai dari SKP sampai STP. Oleh sebab itu, kesempatan ini sayang kalau dilewatkan.

Apa Saja yang Diatur KEP-239/PJ/2026?

Aturan ini mencakup sanksi di SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB. Syaratnya, surat itu terbit sebelum 8 Oktober 2026. Selain itu, pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi terkait harus dibayar sampai 30 Juni 2027.

Judul berita DDTCNews memang menyebut sebelum 2026. Meski begitu, batas terbitnya tetap 8 Oktober 2026. Jadi, STP tahun 2024 sampai 2026 sama-sama masuk hitungan.

Rincian jenis sanksi, syarat khusus, dan besaran potongan ada di Lampiran C. Oleh karena itu, cek lampiran itu sesuai jenis sanksi yang kamu terima.

Contoh Hitungan Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP

DDTCNews memberi contoh yang mudah diikuti. KPP Pratama X menerbitkan SKPKB pada 1 Januari 2026. Pokok pajaknya Rp100 juta dan sanksinya Rp10 juta. PT ABC tidak mengajukan keberatan, lalu melunasi pokok pada 7 Juli 2026. Setelah itu, perusahaan menyampaikan permohonan. Besar potongannya bergantung pada kapan sanksi dibayar:

  • Bayar pada 31 Desember 2026: cukup 10 persen atau Rp1 juta. Sanksi dikurangi 90 persen atau Rp9 juta.
  • Bayar pada 1 Januari 2027: bayar 25 persen atau Rp2,5 juta. Sanksi dikurangi 75 persen atau Rp7,5 juta.
  • Bayar pada 30 Juni 2027: hitungannya sama, yaitu 25 persen atau Rp2,5 juta dengan potongan 75 persen.
  • Bayar pada 1 Juli 2027: tidak ada potongan.

Perlu dicatat, contoh di atas memakai pokok pajak yang lunas sebelum 8 Oktober 2026. Kondisi itulah yang jadi dasar hitungan DDTCNews. Dengan begitu, makin cepat bayar, makin besar keringanannya.

Contoh Hitungan Sanksi Pasal 19 ayat (1) UU KUP

Sekarang lihat kasus STP karena telat membayar SKPKB tadi. Kasus ini berbeda karena yang dihitung adalah sanksi keterlambatan bayar. STP ini terbit pada 8 Agustus 2026 dengan sanksi Rp3,85 juta. Pokok pajaknya sudah lunas sejak 7 Juli 2026. Pada kondisi ini, wajib pajak membayar sebagian sanksi dulu. Setelah itu, barulah permohonan disampaikan.

  • Bayar pada 31 Desember 2026: 10 persen atau Rp385.000. Sanksi dikurangi 90 persen atau Rp3.465.000.
  • Bayar pada 30 Juni 2027: 25 persen atau Rp962.500. Sanksi dikurangi 75 persen atau Rp2.887.500.
  • Bayar pada 1 Juli 2027: tidak ada potongan.

Selisihnya terlihat jelas. Misalnya, bayar di akhir 2026 hanya butuh Rp385.000, sedangkan bayar di pertengahan 2027 butuh Rp962.500. Oleh karena itu, bayar lebih awal jelas lebih hemat.

Langkah Aman Ajukan Pengurangan Sanksi

Agar tidak bingung, ikuti urutan berikut:

  1. Kumpulkan semua STP dan SKP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026.
  2. Cek apakah pokok pajaknya sudah dibayar.
  3. Hitung sanksi yang bisa dikurangi memakai Lampiran C.
  4. Bayar sesuai tanggal yang kamu pilih.
  5. Kirim permohonan sebelum batas akhirnya.

Selain itu, pilih tanggal bayar yang paling cocok dengan kondisi keuanganmu. Pada dua contoh di atas, kalau dana belum cukup di akhir 2026, kamu masih punya opsi di 2027 dengan potongan 75 persen. Tentu saja, potongannya lebih kecil dibanding bayar lebih awal.

DDTCNews mencatat permohonan paling lambat diajukan pada 1 Oktober 2028. Meski begitu, jangan menunggu terlalu lama. Sebab, potongan terbesar hanya berlaku bagi yang bayar lebih awal.

Hal yang Perlu Dicek Sebelum Mengajukan

Pertama, ingat bahwa pengurangan ini berdasarkan permohonan, bukan otomatis. DDTCNews juga memberitakan bahwa permohonan bisa diajukan lewat Coretax. Kedua, DDTCNews pernah mengulas soal gugatan yang harus dicabut lebih dulu. Jadi, kalau kamu sedang bersengketa, baca dulu ketentuannya di KEP-239/PJ/2026.

Ketiga, pastikan nomor surat dan jenis sanksi yang kamu ajukan sama dengan yang tertera di STP. Data yang keliru bisa bikin proses jadi tertunda. Terakhir, simpan bukti bayar dan salinan permohonanmu, baik berupa file digital maupun cetakan. Dokumen itu berguna kalau ada pertanyaan dari KPP.

Jangan Sampai Kelewatan

Aturan ini jelas berpihak pada wajib pajak yang mau menyelesaikan kewajibannya. Sanksi yang menumpuk bisa mengganggu arus kas, terutama bagi pelaku usaha. Dengan keringanan ini, uang yang tadinya habis untuk sanksi bisa dipakai untuk modal kerja. Selain itu, urusan pajak lama akhirnya bisa ditutup dengan tenang.

Kamu juga tidak harus menanggung seluruh sanksi kalau memang bisa dikurangi. Namun, hak ini baru berguna kalau kamu bergerak. Karena itu, mulai cek STP lama hari ini, lalu hitung opsi yang paling menguntungkan.

FAQ

Apakah potongan sanksi berlaku otomatis? Tidak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan lebih dulu.

Apakah STP tahun 2024 masih bisa diajukan? Bisa, selama terbit sebelum 8 Oktober 2026 dan semua syarat dipenuhi.

Sampai kapan batas pembayarannya? Pokok pajak dan sebagian sanksi harus dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Mulai 1 Juli 2027, tidak ada potongan.

Di mana rincian besaran potongannya? Semua ada di Lampiran C KEP-239/PJ/2026, sesuai jenis sanksinya.

Sumber: DDTCNews, “Catat! WP Bisa Ajukan Pengurangan Sanksi atas STP Sebelum 2026”, 19 Oktober 2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1936

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *