Pemeriksaan Pajak Belum Berbasis Risiko?

Pemeriksaan Pajak Belum Berbasis Risiko?

Bandung, BBF – Ada temuan serius yang baru saja resmi masuk ke ranah publik, dan ia datang bukan dari pengamat atau media, melainkan dari lembaga negara yang memiliki otoritas tertinggi dalam pengawasan keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa pemeriksaan pajak belum berbasis risiko secara penuh, dan perencanaan pengawasan DJP belum mencerminkan potensi penerimaan negara yang optimal. Temuan ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025 dan diserahkan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 24 April 2026.

Bagi wajib pajak, temuan ini bukan sekadar urusan internal birokrasi. Ia membuka pertanyaan yang sangat relevan: jika sistem penentuan siapa yang diperiksa belum sepenuhnya berbasis data dan risiko, siapa yang sebenarnya paling mungkin terpilih sebagai sasaran pemeriksaan?

Pemeriksaan Pajak Belum Berbasis Risiko: Apa yang Ditemukan BPK?

BPK melakukan pemeriksaan atas kinerja DJP dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan pajak untuk periode 2023 hingga 2025. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023-2025.

Tiga masalah utama yang dicatat BPK dalam temuan ini saling terhubung dan membentuk gambaran yang cukup serius tentang bagaimana sistem pemeriksaan pajak bekerja saat ini.

Perencanaan Belum Mempertimbangkan Sektor Usaha Prioritas

BPK mencatat bahwa perencanaan pemeriksaan DJP belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha yang menjadi prioritas secara fiskal. Artinya, alokasi sumber daya pemeriksa belum tentu diarahkan ke sektor yang memiliki potensi penerimaan paling besar atau tingkat ketidakpatuhan yang paling tinggi.

Dalam sistem ideal, pemeriksaan seharusnya dikonsentrasikan di sektor-sektor yang secara empiris menunjukkan pola ketidakpatuhan atau memiliki kompleksitas transaksi yang tinggi. Jika perencanaan tidak dimulai dari sana, ada risiko bahwa pemeriksaan dilakukan secara tidak proporsional. Beberapa wajib pajak yang secara risiko relatif rendah mungkin menjadi sasaran, sementara yang berpotensi lebih besar justru tidak tersentuh.

Belum Selaras dengan Peta Risiko Kepatuhan dan Ability to Pay

Temuan kedua menyangkut ketidakselarasan antara perencanaan pemeriksaan dengan peta risiko kepatuhan yang seharusnya menjadi acuan utama. BPK juga mencatat bahwa variabel ability to pay belum dimasukkan secara memadai dalam analisis penentuan sasaran.

Ability to pay dalam konteks ini bukan hanya soal siapa yang kaya. Ia adalah indikator tentang siapa yang memiliki kemampuan membayar pajak dalam jumlah signifikan tapi mungkin belum melakukannya secara proporsional. Tanpa variabel ini, sistem berisiko melewatkan wajib pajak dengan potensi penerimaan besar yang justru lebih terhindar dari sorotan.

Analisis Transaksi Tertentu Belum Optimal: Fokus pada Pengalihan Saham

Temuan ketiga adalah yang paling teknis dan paling spesifik: analisis atas informasi transaksi yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan belum dilakukan secara komprehensif. BPK secara khusus menyebut transaksi pengalihan saham sebagai contoh konkret.

Transaksi pengalihan saham adalah area yang secara historis memiliki potensi pajak yang sangat besar karena nilainya sering sangat tinggi, mekanismenya kompleks, dan dokumentasinya tidak selalu mudah diverifikasi. BPK meminta DJP untuk menambahkan analisis komprehensif atas seluruh transaksi jenis ini sebagai bagian dari pengembangan sistem Compliance Risk Management (CRM).

Konsekuensi: DPP dan DSPP Belum Optimal

Tiga masalah di atas bermuara pada satu konsekuensi utama yang dicatat BPK: Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) yang dihasilkan dari proses perencanaan saat ini belum mencerminkan potensi penerimaan negara yang optimal.

DPP dan DSPP adalah dua dokumen kunci yang menentukan siapa yang masuk radar pengawasan dan siapa yang menjadi sasaran pemeriksaan formal. Jika dokumen-dokumen ini tidak dibangun di atas fondasi data risiko yang kuat, maka seluruh aktivitas pemeriksaan yang mengikutinya berpotensi tidak diarahkan ke tempat yang paling menghasilkan penerimaan.

Apa yang Diminta BPK kepada DJP

Merespons temuan ini, BPK meminta DJP untuk menyusun kajian pengembangan dua sistem CRM secara terpisah: CRM untuk fungsi pengawasan dan CRM untuk fungsi pemeriksaan. Kedua pengembangan ini diminta untuk menambahkan dua elemen yang saat ini dinilai belum memadai: variabel Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) prioritas sebagai salah satu parameter penentuan sasaran, dan analisis komprehensif atas seluruh transaksi pengalihan saham yang memiliki potensi penerimaan signifikan.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyatakan harapan agar LHP yang disampaikan bisa memberikan rekomendasi yang berdampak nyata pada peningkatan kinerja DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Apa Artinya untuk Wajib Pajak

Temuan BPK ini tidak secara langsung mengubah kewajiban pajak siapapun hari ini. Tapi ia memberikan sinyal yang penting tentang ke mana arah reformasi sistem pemeriksaan pajak Indonesia akan bergerak.

Ketika sistem CRM diperkuat dengan variabel KLU prioritas dan analisis transaksi yang lebih komprehensif, perencanaan pemeriksaan akan semakin berbasis data dan semakin sulit dihindari oleh wajib pajak yang memiliki ketidaksesuaian antara profil usahanya dengan pelaporan pajaknya. Wajib pajak di sektor-sektor yang masuk dalam KLU prioritas dan yang memiliki transaksi pengalihan saham perlu memberikan perhatian khusus pada kualitas pelaporan dan dokumentasi pajaknya.

Kepatuhan yang dibangun di atas pembukuan yang baik dan pelaporan yang akurat adalah perlindungan terbaik, bukan hanya terhadap sistem pemeriksaan yang sudah ada, tapi juga terhadap sistem yang sedang dirancang untuk menjadi jauh lebih tajam.


FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Compliance Risk Management (CRM) dalam konteks perpajakan?

CRM dalam perpajakan adalah sistem yang digunakan otoritas pajak untuk mengidentifikasi, menilai, dan memprioritaskan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhannya. Sistem ini mengolah berbagai data, mulai dari profil usaha, riwayat pelaporan, data pihak ketiga, hingga informasi transaksi, untuk menghasilkan daftar wajib pajak yang paling berpotensi memiliki kekurangan pembayaran pajak. BPK meminta DJP untuk memperkuat sistem ini dengan variabel yang lebih komprehensif.

Apakah temuan BPK ini berarti DJP selama ini memeriksa wajib pajak secara acak?

Tidak sepenuhnya acak, tapi BPK mencatat bahwa sistem yang ada belum sepenuhnya berbasis risiko dan sektor prioritas. Artinya ada ruang perbaikan yang signifikan dalam cara DJP menentukan siapa yang menjadi sasaran pemeriksaan. Sistem yang lebih berbasis data dan risiko sedang dalam proses pengembangan berdasarkan rekomendasi BPK ini.

Mengapa transaksi pengalihan saham menjadi sorotan khusus?

Transaksi pengalihan saham memiliki potensi pajak yang sangat besar karena nilainya sering sangat tinggi, mekanisme perpajakannya kompleks, dan DJP membutuhkan analisis data yang komprehensif untuk memastikan seluruh kewajiban pajaknya dipenuhi. BPK menilai analisis atas jenis transaksi ini belum dilakukan secara menyeluruh, sehingga ada potensi penerimaan yang belum teroptimalkan.

Apa yang dimaksud dengan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)?

DPP adalah daftar wajib pajak yang masuk dalam radar pengawasan aktif DJP, sementara DSPP adalah daftar yang menentukan siapa yang akan menjadi sasaran pemeriksaan pajak formal. Kedua daftar ini adalah output utama dari proses perencanaan pengawasan dan pemeriksaan. BPK mencatat bahwa dengan sistem CRM yang ada saat ini, kedua daftar tersebut belum mencerminkan potensi penerimaan negara yang optimal.

Apakah wajib pajak yang taat tetap bisa kena pemeriksaan?

Secara teknis, pemeriksaan pajak bisa dilakukan kepada wajib pajak manapun, termasuk yang selama ini patuh, karena ada beberapa jenis pemeriksaan yang tidak sepenuhnya dipicu oleh indikasi ketidakpatuhan, misalnya pemeriksaan karena permohonan restitusi. Namun temuan BPK ini justru mendorong sistem agar semakin terarah ke wajib pajak yang memang memiliki risiko ketidakpatuhan tertinggi, sehingga secara jangka panjang, wajib pajak yang benar-benar patuh akan semakin jarang menjadi sasaran pemeriksaan yang kurang tepat sasaran.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1517

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *