Perhatikan Hal ini, Kalau Mau Pindah Domisili NPWP Sesuai KTP

Wajib pajak diperbolehkan untuk melakukan pemindahan domisili nomor pokok wajib pajak (NPWP) sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga: Tidak Hanya Membangun Baru, Memperluas Bangunan Lama Juga Dikenakan PPN KMS

Namun, sebelum mengajukan permohonan pindah domisili NPWP, wajib pajak harus memiliki NPWP yang berstatus aktif dan digunakan secara efektif.

Baca Juga: Sepak Bola, Cuan, dan Pajak

Dalam PER-04/PJ/2022, pemindahan domisili NPWP ini bisa diajukan secara tertulis atau secara elektronik.

Baca Juga: Kemanakah Uang BPJS Kita Jika Tidak Pernah Dipakai?

Secara elektronik

Pengajuan secara elektronik bisa dilakukan lewat aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP online.

Secara tertulis

Wajib pajak bisa mengajukan secara langsung ke KPP lama, KPP baaru, atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) baru.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan, jika ingin melakukan pemindahan domisili NPWP sesuai dengan KTP

  • Formulir pemindahan wajib pajak.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi NPWP.

Sebelum melakukan pemindahan domisili, NPWP harus aktif dan digunakan secara efektif.

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya. Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *