Bandung, BBF – Program andalan pemerintah senilai triliunan rupiah ternyata menyimpan lubang pajak yang selama ini tidak banyak dibicarakan. Potensi pajak MBG dari dana insentif yang diterima puluhan ribu dapur SPPG di seluruh Indonesia diperkirakan bisa mencapai Rp4,5 triliun per tahun, tapi sampai hari ini tidak satu rupiah pun yang dipungut.
Potensi Pajak MBG Senilai Rp4,5 Triliun: Dari Mana Angka Ini Muncul?
Konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, membuat perhitungan yang cukup mengejutkan. Berdasarkan data per Mei 2026, terdapat sekitar 28.390 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi di seluruh Indonesia. Setiap SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari dari pemerintah.
“Jika diasumsikan SPPG beroperasi 240 hari per tahun, maka ada uang insentif sebesar Rp40,9 triliun,” ujar Raden.
Dari total dana insentif Rp40,9 triliun tersebut, potensi PPh yang seharusnya bisa dipungut negara mencapai sekitar Rp4,5 triliun. Angka yang tidak kecil untuk sebuah sumber penerimaan yang saat ini sama sekali tidak terpungut.
Simulasi Perhitungan: Dari Mana Angka Rp4,5 Triliun?
Agar transparan, berikut rincian perhitungan yang dilakukan oleh Raden Agus Suparman:
Data dasar: Jumlah SPPG aktif: 28.390 unit (data per Mei 2026). Insentif per SPPG per hari: Rp6.000.000. Asumsi hari operasional per tahun: 240 hari.
Perhitungan total insentif tahunan: 28.390 SPPG x Rp6.000.000/hari x 240 hari = Rp40.881.600.000.000 (dibulatkan Rp40,9 triliun).
Perhitungan potensi PPh: Dengan asumsi tarif PPh efektif yang berlaku atas penghasilan badan usaha pengelola SPPG, potensi pajak dari dana insentif ini mencapai sekitar Rp4,5 triliun per tahun.
Angka ini belum memperhitungkan potensi pajak dari aspek lain program MBG, seperti PPN atas pengadaan bahan makanan, PPh Pasal 21 atas gaji pekerja dapur, atau PPh Pasal 23 atas jasa yang digunakan dalam operasional SPPG.
Kenapa Dana Insentif Ini Tidak Dipajaki? Perdebatan Hibah vs Objek PPh
Di sinilah letak permasalahan utamanya. Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan surat edaran yang mengategorikan dana insentif operasional harian yang diberikan kepada pengelola SPPG sebagai dana hibah. Konsekuensinya: dana tersebut dianggap bukan objek pajak dan tidak dipungut PPh.
DJP tidak sependapat.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penetapan suatu penghasilan sebagai objek atau bukan objek pajak harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada penamaan yang diberikan oleh lembaga penyalur.
Raden Agus Suparman menjelaskan argumentasinya lebih detail. Menurutnya, penamaan suatu dana sebagai “hibah” tidak otomatis membuatnya terbebas dari kewajiban perpajakan.
“Walaupun BGN sudah memberikan surat edaran bahwa insentif tersebut merupakan hibah, tetapi ketentuan hibah di pajak yang diperlakukan bukan objek ada syaratnya. Sepanjang tidak memenuhi syarat, walaupun dinamakan hibah, tetap diperlakukan sebagai objek PPh,” tegasnya.
Potensi Pajak MBG dan Syarat Hibah yang Tidak Terpenuhi
Untuk memahami mengapa dana insentif SPPG dianggap tetap merupakan objek PPh, perlu dipahami syarat hibah yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan UU PPh.
Syarat utama hibah bebas PPh: Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, hibah dapat dikecualikan dari objek pajak dengan syarat mutlak: tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, maupun penguasaan antara pihak pemberi dan penerima.
Mengapa dana insentif SPPG tidak memenuhi syarat ini?
Raden menjelaskan bahwa hubungan antara BGN dan pengelola SPPG jelas merupakan hubungan kerja. BGN menunjuk SPPG untuk menyediakan layanan makan bergizi gratis, memberikan dana operasional untuk menjalankan layanan tersebut, dan SPPG berkewajiban memenuhi target pelayanan yang ditetapkan.
“Syarat mutlak hibah diperlakukan bukan objek adalah tidak ada hubungan usaha atau kerja. Sementara BGN sudah jelas bahwa pemberian insentif dilakukan dalam rangka hubungan kerja,” ujarnya.
Artinya, meskipun BGN menamainya “hibah,” secara substansi perpajakan dana tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh SPPG. Dan imbalan atas jasa adalah objek PPh.
Pengecualian: SPPG Berbentuk Lembaga Pendidikan atau Keagamaan
Tidak seluruh SPPG diperlakukan sama. Raden mengakui ada sebagian kecil SPPG yang bisa dikecualikan dari pengenaan PPh, yaitu yang berbentuk lembaga pendidikan atau lembaga keagamaan.
Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur bahwa bantuan, sumbangan, dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan sosial tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Artinya jika SPPG merupakan lembaga pendidikan seperti pesantren, bisa diperlakukan bukan objek PPh,” imbuh Raden.
Namun, jumlah SPPG yang memenuhi kriteria ini relatif kecil dibandingkan mayoritas dapur MBG yang dikelola oleh koperasi, yayasan non-pendidikan, maupun badan usaha lainnya. Artinya, sebagian besar dari potensi Rp4,5 triliun tersebut secara hukum seharusnya tetap terpungut.
Mengapa Masalah Ini Penting untuk Disorot?
Ada dua dimensi yang membuat isu ini krusial.
Dimensi penerimaan negara. Rp4,5 triliun bukan angka yang bisa diabaikan. Untuk konteks, jumlah ini setara dengan anggaran infrastruktur beberapa kabupaten besar di Indonesia. Membiarkan potensi sebesar ini tidak terpungut karena perbedaan tafsir antarlembaga adalah kerugian nyata bagi kas negara.
Dimensi keadilan pajak. Sementara DJP menggunakan Coretax untuk menelusuri tagihan listrik dan mutasi rekening wajib pajak biasa demi memastikan kewajaran pelaporan, di sisi lain ada triliunan rupiah dari program pemerintah sendiri yang terlewat dari pemajakan hanya karena diberikan label “hibah” oleh surat edaran internal lembaga.
Jika masyarakat dituntut transparan dan patuh, standar yang sama seharusnya berlaku untuk setiap rupiah yang dikelola oleh negara.
Apa yang Harus Terjadi Selanjutnya?
DJP dan BGN saat ini sedang berkoordinasi untuk menyatukan pandangan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan permasalahan ini akan diselesaikan bersama antarlembaga.
Yang perlu dikawal adalah apakah hasilnya berujung pada penerapan ketentuan perpajakan yang konsisten, atau berujung pada kompromi yang melemahkan prinsip kepatuhan.
Bagi pengelola SPPG yang berbentuk badan usaha (koperasi, CV, yayasan non-pendidikan), ada baiknya mulai mempersiapkan diri untuk kemungkinan pengenaan PPh atas dana insentif yang diterima. Konsultasikan dengan konsultan pajak mengenai langkah-langkah yang perlu diambil agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar ketika ketentuan resmi dikeluarkan.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Potensi Pajak dari Program MBG
Q: Apakah semua dana dalam program MBG dikenakan pajak? A: Tidak. Yang menjadi perhatian utama adalah dana insentif operasional harian yang diberikan kepada SPPG. Dana untuk pembelian bahan baku makanan dan anggaran operasional lainnya memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda dan tidak serta-merta menjadi objek PPh bagi SPPG.
Q: Kenapa BGN bisa menyebut dana insentif sebagai hibah? A: BGN menerbitkan surat edaran internal yang mengategorikan dana tersebut sebagai hibah. Namun dalam perpajakan, substansi ekonomi lebih diutamakan daripada penamaan formal. Jika secara substansi dana tersebut diberikan dalam hubungan kerja, maka secara perpajakan tetap merupakan objek PPh terlepas dari label yang diberikan.
Q: Apakah SPPG berbentuk pesantren juga kena pajak dari program MBG? A: Berpotensi tidak. Berdasarkan PMK 114/2025, hibah yang diterima oleh lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan berpotensi masuk dalam pengecualian ini.
Q: Berapa tarif PPh yang seharusnya dikenakan atas dana insentif SPPG? A: Tergantung bentuk badan hukum pengelola SPPG. Jika berbentuk badan usaha (koperasi, yayasan, CV), maka dikenakan PPh Badan sesuai tarif yang berlaku. Jika pengelola SPPG merupakan UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.
Q: Apakah DJP sudah mulai memungut pajak dari SPPG? A: Belum. Sampai artikel ini ditulis, DJP dan BGN masih dalam tahap koordinasi untuk menyamakan pandangan. Belum ada keputusan resmi mengenai pengenaan PPh atas dana insentif SPPG. Namun berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak, DJP berpandangan bahwa dana tersebut tetap merupakan objek PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Q: Apa dampaknya bagi pengelola SPPG jika nanti benar-benar dikenakan PPh? A: Jika dikenakan PPh, pengelola SPPG harus memperhitungkan pajak atas dana insentif yang diterima. Ini bisa mengurangi margin operasional mereka. Namun pemerintah diharapkan juga mempertimbangkan penyesuaian besaran insentif agar program MBG tetap berjalan tanpa membebani pengelola SPPG secara berlebihan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










