Bandung, BBF – Pemanfaat barang digital dan/atau jasa digital dari luar negeri kini mendapat kepastian baru. PPN Transaksi Digital yang dipungut melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Pengkreditan PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Merujuk PMK 49/2026, PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN dapat dikreditkan sepanjang memenuhi dua ketentuan.
Pertama, alamat pos elektronik atau nomor telepon pemanfaat barang/jasa digital harus sudah terdaftar pada administrasi DJP. Kedua, transaksi tersebut harus memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku umum.
Pasal 10 ayat (6) PMK 49/2026 menegaskan bahwa “nilai PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan” apabila kedua syarat tersebut terpenuhi.
Mekanisme Pemungutan PPN Transaksi Digital LN
Pemungutan PPN Transaksi Digital dilakukan oleh penerbit, yaitu bank atau lembaga yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran. Penerbit yang telah ditunjuk sebagai pihak lain wajib memungut PPN atas transaksi digital luar negeri (TDLN) begitu penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.
Atas pemungutan tersebut, penerbit harus menerbitkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dokumen Pemungutan yang Dipersamakan Faktur Pajak
Dokumen pemungutan dapat berupa bill statement atau dokumen sejenis, sepanjang minimal memuat data berikut:
- identitas penerbit (bank atau lembaga penyedia jasa fasilitas pembayaran);
- identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri (penjual);
- identitas pemanfaat barang/jasa (pembeli di Indonesia), berupa nama, alamat tempat tinggal atau alamat email, serta nomor rekening atau nomor telepon jika nomor rekening tidak tersedia;
- tanggal pemungutan PPN;
- nomor referensi; dan
- dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN yang dipungut.
Syarat Pengkreditan Pajak Masukan
Apabila pembeli ingin mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan atas barang/jasa digital luar negeri, alamat email atau nomor telepon pada dokumen pemungutan harus sudah terdaftar di sistem DJP.
Selain itu, PPN yang telah dibayarkan wajib memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PPN, di antaranya PPN tercantum dalam faktur pajak yang sesuai ketentuan, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan belum dibebankan sebagai biaya.
Dengan aturan ini, pembeli barang atau jasa digital dari luar negeri mendapat kejelasan hukum untuk mengkreditkan PPN yang telah mereka bayarkan, sepanjang seluruh syarat administratif terpenuhi.
FAQ
1. Apa itu PPN Transaksi Digital Luar Negeri? PPN Transaksi Digital Luar Negeri adalah pajak pertambahan nilai yang dipungut atas pembelian barang dan/atau jasa digital dari pelaku usaha luar negeri melalui mekanisme SPP-TDLN.
2. Siapa yang memungut PPN atas transaksi digital luar negeri? Pemungutan dilakukan oleh penerbit, yaitu bank atau lembaga penyedia jasa fasilitas pembayaran yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh DJP.
3. Apa saja syarat agar PPN transaksi digital bisa dikreditkan? Ada dua syarat utama, yaitu alamat email atau nomor telepon pembeli sudah terdaftar di administrasi DJP, dan transaksi memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai Pasal 9 UU PPN.
4. Dokumen apa yang menjadi bukti pemungutan PPN transaksi digital? Bukti pemungutan berupa bill statement atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, dengan syarat memuat identitas penerbit, penjual, pembeli, tanggal pemungutan, nomor referensi, serta DPP dan PPN yang dipungut.
5. Apakah semua pembeli otomatis bisa mengkreditkan PPN yang dibayarkan? Tidak. Pengkreditan hanya berlaku jika alamat email atau nomor telepon pembeli sudah terdaftar di sistem DJP dan transaksi memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
6. Apa dasar hukum pengkreditan PPN transaksi digital luar negeri? Dasar hukumnya adalah PMK 49/2026, khususnya Pasal 10 ayat (6), yang mengatur syarat pengkreditan PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN.
7. Kapan penerbit wajib memungut PPN atas transaksi digital luar negeri? Penerbit wajib memungut PPN saat penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri tersebut dikenai PPN.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










