Bandung, BBF – Pengusaha yang omzetnya dalam satu tahun buku telah melebihi Rp4,8 miliar wajib mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga penting bagi wajib pajak untuk memahami kapan WP wajib jadi PKP agar tidak terlambat memenuhi kewajibannya. Untuk itu, pengusaha perlu memperhatikan batas waktu pengajuan pengukuhan tersebut agar terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.
Kring Pajak menjelaskan kewajiban wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP timbul jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto pengusaha telah melebihi Rp4,8 miliar. “Secara umum, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (27/7/2026).
Batas Waktu dan Ketentuan Kapan WP Wajib Jadi PKP
Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, permohonan pengukuhan sebagai PKP paling lambat diajukan pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi Rp4,8 miliar. Sebagai contoh, jika pengusaha terdaftar pada 2025 dan menggunakan periode pembukuan Januari hingga Desember, sementara omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar pada pertengahan 2026, maka pengajuan pengukuhan PKP paling lambat dilakukan pada Desember 2026.
Kapan Kewajiban PPN Mulai Berlaku Setelah Dikukuhkan PKP
Kewajiban sebagai PKP tidak langsung berlaku sejak omzet melampaui Rp4,8 miliar. Berdasarkan Pasal 18 PMK 164/2023, PKP tersebut mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Namun, dalam hal pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), maka PKP tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (2), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN. SPT Masa PPN tersebut wajib disampaikan dalam hal terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut.
Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Oleh karena itu, memahami dengan tepat kapan WP wajib jadi PKP menjadi hal krusial agar pengusaha tidak menghadapi risiko sanksi di kemudian hari.
FAQ
1. Kapan WP wajib jadi PKP?
Wajib pajak wajib jadi PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi Rp4,8 miliar.
2. Berapa batas omzet yang mewajibkan pengusaha dikukuhkan sebagai PKP?
Batas omzetnya adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, sesuai ketentuan PMK 164/2023.
3. Sampai kapan batas waktu pengajuan pengukuhan PKP?
Permohonan pengukuhan PKP paling lambat diajukan pada akhir tahun buku saat omzet melebihi Rp4,8 miliar, sesuai Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023.
4. Kapan kewajiban memungut PPN mulai berlaku setelah dikukuhkan PKP?
Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai berlaku sejak masa pajak pertama tahun buku berikutnya, sesuai Pasal 18 PMK 164/2023.
5. Apa yang terjadi jika pengusaha telat mengajukan pengukuhan PKP?
Jika telat, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai masa pajak saat dikukuhkan, bukan sejak tahun buku berikutnya.
6. Bagaimana cara memenuhi kewajiban PPN sebelum resmi dikukuhkan PKP?
Kewajiban tersebut dipenuhi melalui penyampaian SPT Masa PPN, khususnya jika terdapat PPN yang seharusnya dipungut.
7. Apa sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban PKP?
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










