Bandung, BBF – Pemerintah sedang menyiapkan fasilitas bebas PPN untuk emas perhiasan pada 2027. Rencana ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 5 November 2026 sebagai bagian dari paket stimulus pajak tahun depan. Intinya, standar kadar emas yang bisa dapat fasilitas akan dilonggarkan dari 99,99% menjadi 99,9%.
Meski terdengar seperti kabar gembira buat pembeli perhiasan, ada hal penting yang perlu dipahami. Fasilitas ini menyasar industri perhiasan, bukan langsung transaksi di toko emas. Jadi, harga cincin atau kalung belum tentu otomatis bebas PPN mulai Januari.
Begini Arah Kebijakan PPN untuk Emas Perhiasan 2027
Untuk memahami rencana ini, kita perlu melihat aturan yang berlaku sekarang. Fasilitas PPN atas emas saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Berdasarkan PP tersebut, emas batangan dengan kadar paling rendah 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat tidak dipungut PPN. Ketentuan yang sama berlaku untuk emas batangan yang kepemilikannya dicatat secara digital. Selain itu, emas granula atau emas berbentuk butiran juga mendapat fasilitas serupa. Syaratnya, diameternya paling besar 7 milimeter dan kadarnya 99,99% sesuai SNI atau standar LBMA.
Masalahnya, emas dengan kadar di bawah 99,99% tidak masuk fasilitas itu. Akibatnya, penyerahan emas berkadar 99,9% tetap terutang PPN. Padahal, selisih kadarnya sangat tipis.
Karena itulah pemerintah berencana merevisi PP 49/2022. Nantinya, pelaku industri perhiasan bisa memanfaatkan fasilitas PPN atas logam mulia berkadar 99,9%. Airlangga sendiri menyebut angka ini sebagai standar baru. Hanya saja, sampai sekarang belum ada tanggal pasti kapan revisinya terbit.
Siapa yang Paling Merasakan Manfaatnya?
Pihak pertama yang merasakan manfaatnya adalah pabrikan perhiasan. Mereka membeli emas sebagai bahan baku sebelum diolah menjadi cincin, gelang, atau kalung.
Hal ini penting karena pabrikan perhiasan memakai skema PPN besaran tertentu. Dalam skema ini, PPN yang dibayar saat membeli bahan baku tidak bisa dikreditkan. Dengan kata lain, PPN tersebut ikut jadi beban biaya produksi.
Jika bahan baku 99,9% nantinya tidak dipungut PPN, biaya produksi berpotensi turun. Selain itu, arus kas pabrikan juga jadi lebih longgar karena tidak ada PPN yang harus dibayar di muka saat belanja bahan baku.
Di sisi lain, pelonggaran ini memberi pilihan bahan baku yang lebih luas. Selama ini, fasilitas hanya bisa dipakai kalau emasnya berkadar 99,99%. Setelah standar diturunkan, lebih banyak jenis logam mulia yang bisa memperoleh fasilitas. Dengan begitu, pabrikan punya ruang lebih besar untuk mengatur biaya tanpa kehilangan fasilitas pajak.
PPN untuk Emas Perhiasan di Toko Masih Berlaku
Sementara itu, transaksi perhiasan di tingkat toko masih mengikuti PMK 48/2023 sebagaimana diubah dengan PMK 11/2025. Tarif efektifnya tetap seperti berikut:
- Pabrikan menjual ke pabrikan lain atau pedagang: 1,1% dari harga jual
- Pabrikan menjual langsung ke konsumen akhir: 1,65% dari harga jual
- Pedagang menjual ke pedagang lain atau konsumen akhir, jika punya faktur pajak pembelian: 1,1%
- Pedagang menjual ke konsumen akhir tanpa faktur pajak pembelian: 1,65%
- Pedagang menjual ke pabrikan: 0%
Sebagai gambaran, kamu membeli kalung emas seharga Rp10 juta di toko yang sudah berstatus PKP dan punya faktur pajak pembelian. PPN yang ikut dibayar sekitar Rp110 ribu. Kalau tokonya tidak punya faktur pembelian, PPN-nya naik menjadi Rp165 ribu.
Kabar baiknya, konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% saat membeli perhiasan. Pungutan itu hanya berlaku untuk pembeli tertentu, seperti sesama pengusaha.
Apa Artinya bagi Konsumen dan Pedagang?
Bagi konsumen, efek kebijakan ini sifatnya tidak langsung. Kalau biaya produksi pabrikan turun, harga perhiasan punya ruang untuk ikut turun. Namun, harga akhir tetap dipengaruhi harga emas dunia, ongkos pembuatan, dan margin toko.
Agar hakmu sebagai pembeli tetap terlindungi, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan:
- Minta nota atau faktur yang jelas. Pastikan berat, kadar, dan harga tercantum lengkap.
- Tanyakan rincian PPN. Kamu berhak tahu berapa pajak yang ikut dibayar dalam harga jual.
- Pantau terbitnya PP baru. Begitu revisi berlaku, bandingkan harga sebelum dan sesudahnya.
Bagi pedagang yang sudah PKP, simpan faktur pajak setiap pembelian perhiasan dari pabrikan. Dokumen ini menentukan apakah tarif yang dipungut 1,1% atau 1,65%. Selisihnya memang kecil per transaksi, tetapi cukup terasa dalam penjualan setahun.
Pada akhirnya, pelonggaran kadar ini membuka peluang industri perhiasan lokal jadi lebih kompetitif. Oleh karena itu, pelaku usaha dan konsumen layak mengawal isi revisi PP-nya. Harapannya, manfaat fasilitas ini benar-benar sampai ke harga yang dibayar masyarakat.
FAQ
Apakah beli perhiasan di toko emas langsung bebas PPN mulai 2027?
Belum tentu. Fasilitas yang disiapkan menyasar bahan baku logam mulia berkadar 99,9% untuk industri perhiasan, bukan transaksi di toko.
Apa yang berubah dari aturan sebelumnya?
Standar kadar emas yang bisa memperoleh fasilitas PPN dilonggarkan dari 99,99% menjadi 99,9%.
Aturan apa yang akan direvisi?
Pemerintah akan merevisi PP 49/2022 yang mengatur fasilitas PPN atas emas batangan.
Berapa PPN untuk emas perhiasan saat ini?
Tarif efektifnya 1,1% atau 1,65% dari harga jual, tergantung penjual dan kepemilikan faktur pajak pembelian.
Apakah konsumen kena PPh Pasal 22 saat beli perhiasan?
Tidak. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikecualikan untuk penjualan kepada konsumen akhir.
Kapan aturan barunya berlaku?
Belum ada tanggal pasti. Pemerintah baru menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari stimulus pajak 2027.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










