Bandung, BBF – Banyak pekerja berharap batas PTKP naik pada 2027 dan langsung terasa sejak gajian Januari. Sayangnya, harapan itu belum bisa terwujud di awal tahun. Pemerintah memastikan aturan PTKP yang baru tidak akan berlaku pada Januari 2027.
Kepastian itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 5 November 2026. Menurutnya, pembahasan kebijakan ini belum selesai. Meski begitu, pintunya belum tertutup. Penerapan setelah Januari masih mungkin terjadi, walaupun jadwal pastinya belum ada.
Kenapa PTKP Naik pada 2027 Belum Bisa Berlaku Januari
Ada tiga hal yang membuat kebijakan ini tertahan. Ketiganya saling berkaitan, jadi wajar kalau prosesnya butuh waktu lebih lama.
Pertama, angkanya belum ketemu. Sampai sekarang, pemerintah belum menetapkan besaran PTKP yang baru. Perhitungannya masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan dengan melihat perkembangan inflasi dan upah minimum.
Kedua, aturan hukumnya belum terbit. Undang-Undang PPh Pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa penyesuaian PTKP ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu, PMK tersebut baru bisa terbit setelah pemerintah berkonsultasi dengan DPR. Artinya, selama konsultasi belum berjalan, PMK baru juga belum bisa keluar.
Ketiga, ada hitungan penerimaan negara. Kenaikan PTKP membuat bagian gaji yang bebas pajak jadi lebih besar. Akibatnya, setoran PPh orang pribadi berpotensi turun. Karena itulah pemerintah masih menimbang dampaknya, baik ke penerimaan pajak maupun ke daya beli masyarakat.
Angka PTKP Sekarang Sudah Tertinggal Jauh
Saat ini, PTKP untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan masih Rp54 juta per tahun, atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Angka ini berlaku sejak 2016 lewat PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Sebelumnya, pada 2015, besarnya Rp36 juta per tahun.
Berikut rincian PTKP yang berlaku sekarang:
- Diri wajib pajak: Rp54.000.000
- Tambahan untuk yang sudah kawin: Rp4.500.000
- Tambahan per tanggungan (maksimal tiga orang): Rp4.500.000
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Rp54.000.000
Masalahnya, angka tersebut sudah sepuluh tahun tidak berubah. Di sisi lain, harga kebutuhan pokok, sewa rumah, dan ongkos transportasi terus naik setiap tahun. Upah minimum di banyak daerah pun ikut naik. Bahkan, UMP Jakarta sudah lebih dari Rp5 juta per bulan.
Dampaknya cukup terasa. Pekerja dengan gaji setara UMP di kota besar kini sudah kena PPh 21, padahal daya belinya tidak bertambah. Dengan kata lain, kenaikan gaji yang sebenarnya cuma mengejar inflasi justru ikut tergerus pajak.
Sebagai gambaran, ambil contoh pekerja lajang bergaji Rp6 juta per bulan tanpa iuran pensiun. Penghasilan setahunnya Rp72 juta. Setelah dikurangi biaya jabatan 5% atau Rp3,6 juta, penghasilan netonya Rp68,4 juta. Kemudian, angka itu dikurangi PTKP Rp54 juta sehingga tersisa Rp14,4 juta yang kena tarif 5%. Hasilnya, PPh 21 setahun sekitar Rp720 ribu. Setiap kenaikan PTKP nantinya akan langsung memperkecil angka ini.
Peluang PTKP Naik pada 2027 Masih Terbuka
Kabar baiknya, rencana ini tidak dibatalkan. Pemerintah sudah membahas penyesuaian PTKP sejak akhir September 2026 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahun depan. Otoritas pajak juga menilai ada ruang untuk menaikkan batas PTKP.
Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif lain yang berjalan bersamaan. Contohnya, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta akan berlanjut pada 2027. Cakupannya bahkan direncanakan lebih luas dibanding tahun ini.
Lalu, bagaimana kalau aturan baru terbit di tengah tahun? Untuk pegawai tetap, PPh 21 di bulan Desember dihitung ulang memakai penghasilan setahun dikurangi PTKP. Jadi, jika PTKP baru nantinya berlaku untuk tahun pajak 2027 secara penuh, selisih pajak yang terlanjur dipotong bisa diperhitungkan di akhir tahun. Meski demikian, semuanya tetap bergantung pada isi PMK yang akan terbit.
Apa yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak Sekarang
Sambil menunggu kepastian, ada beberapa langkah sederhana yang bisa kamu lakukan agar hak pajakmu tetap terjaga.
- Cek status PTKP di slip gaji. Status kawin dan jumlah tanggungan dilihat dari keadaan pada awal tahun pajak. Kalau ada perubahan, segera laporkan ke bagian HR sebelum Januari.
- Pastikan tanggungan tercatat lengkap. Anak atau anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang ditanggung sepenuhnya berhak masuk hitungan, maksimal tiga orang.
- Tanyakan fasilitas PPh 21 DTP. Jika gajimu di bawah Rp10 juta, pastikan pemberi kerja menerapkan insentif ini sesuai ketentuan.
- Simpan bukti potong. Dokumen ini penting untuk mengecek apakah pemotongan sudah benar, terutama kalau PTKP baru berlaku di tengah tahun.
Pada akhirnya, penyesuaian PTKP bukan sekadar soal angka. Kebijakan ini menyangkut keadilan bagi pekerja yang penghasilannya habis untuk kebutuhan dasar. Oleh karena itu, wajib pajak layak terus mengawal prosesnya sampai PMK baru benar-benar terbit.
FAQ
Apakah PTKP naik mulai Januari 2027?
Tidak. Pemerintah memastikan kenaikan PTKP belum berlaku pada Januari 2027 karena pembahasannya belum selesai.
Berapa PTKP yang berlaku saat ini?
Untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan, PTKP-nya Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.
Sejak kapan PTKP Rp54 juta berlaku?
Angka ini berlaku sejak 2016 berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Kenapa perlu konsultasi dengan DPR?
UU PPh mewajibkan penyesuaian PTKP ditetapkan lewat PMK setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Apa dasar pemerintah menaikkan PTKP?
Pemerintah mempertimbangkan perkembangan inflasi dan upah minimum.
Berapa besaran PTKP yang baru?
Belum ada. Pemerintah masih menghitung angkanya bersama Kementerian Keuangan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










