Bandung, BBF – Peserta tax amnesty jilid II yang masih punya harta belum diungkap kini bisa memanfaatkan Program PSA untuk meringankan sanksinya. Fasilitas ini memberi potongan sanksi administrasi sampai 100% atas surat ketetapan pajak (SKP) yang terbit karena harta tersebut. Syaratnya, pokok pajak harus dilunasi tepat waktu.
Kesempatan ini penting karena harta yang kurang diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tetap bisa ditemukan DJP kapan saja. Begitu ditemukan, wajib pajak harus membayar pokok pajak sekaligus sanksinya. Kini, beban sanksinya bisa dipangkas.
PPS sendiri berlangsung pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat program itu, wajib pajak mengungkap harta yang belum dilaporkan dengan membayar PPh final. Namun, tidak semua peserta mengungkap hartanya secara lengkap. Ada yang lupa mencantumkan aset tertentu, ada pula yang keliru menilai hartanya.
Cara Kerja Program PSA bagi Peserta PPS
PSA adalah singkatan dari Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Aturannya tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Selain itu, aturan ini merujuk pada PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026.
Perlu dicatat, fasilitas ini bukan pengampunan pajak baru. Pokok pajak tetap wajib dibayar penuh. Yang dikurangi atau dihapus hanya sanksi administrasinya.
Untuk peserta PPS, fasilitas berlaku atas sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan. Sanksi yang dimaksud ada dua jenis, yaitu:
- Sanksi bunga sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)
- Sanksi kenaikan sesuai Pasal 15 ayat (2) UU KUP dalam surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)
Syarat dan Batas Waktu Program PSA
Ada tiga tanggal penting yang perlu kamu perhatikan. Pertama, SKP harus terbit dalam rentang 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027. Kedua, pokok pajak dalam SKP itu wajib lunas paling lambat 31 Desember 2027. Ketiga, permohonan pengurangan sanksi bisa diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.
Selanjutnya, besar potongan sanksi bergantung pada seberapa cepat pokok pajak dilunasi sejak SKP terbit:
- Lunas paling lambat 1 bulan: sanksi dihapus 100%
- Lunas lebih dari 1 bulan sampai 2 bulan: sanksi dikurangi 50%
- Lunas lebih dari 2 bulan, tetapi masih sebelum batas program: sanksi dikurangi 25%
Sebagai gambaran, misalnya SKPKB berisi pokok pajak Rp100 juta dan sanksi bunga Rp30 juta. Jika pokoknya lunas dalam sebulan, kamu cukup membayar Rp100 juta karena sanksinya hapus. Kalau pelunasan baru terjadi di bulan kedua, sanksinya tinggal Rp15 juta. Sementara itu, pelunasan setelah dua bulan membuat sanksi yang tersisa Rp22,5 juta.
Dari contoh itu terlihat jelas bahwa kecepatan bayar sangat menentukan. Selisih beberapa minggu saja bisa membuat sanksi yang harus dibayar berbeda belasan juta rupiah.
Cara Mengajukan Lewat Coretax
Fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax.
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Formulir permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa wajib pajak tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain atas SKP tersebut.
- Bukti pelunasan pokok pajak sesuai SKP.
Setelah permohonan masuk, DJP punya waktu paling lama enam bulan untuk menerbitkan keputusan.
Hitung Dulu Sebelum Ikut
Meski menarik, ada satu hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Dengan mengajukan permohonan, kamu menyatakan tidak akan menempuh gugatan atau upaya hukum lain atas SKP tersebut. Artinya, jalur ini tidak bisa ditempuh bersamaan dengan keberatan atau banding atas SKP yang sama.
Karena itu, periksa dulu isi SKP dengan teliti. Jika nilai harta atau hitungan pajaknya sudah sesuai, memanfaatkan fasilitas ini jelas lebih menguntungkan. Sebaliknya, kalau ada koreksi yang menurutmu keliru, keberatan bisa jadi jalan yang lebih adil. Dalam kondisi ini, sebaiknya diskusikan dulu dengan konsultan pajak sebelum memutuskan.
Selain itu, siapkan dana pelunasan sejak awal. Begitu SKP diterima, hitungan satu bulan langsung berjalan. Kalau dana baru siap di bulan ketiga, potongan sanksinya tinggal 25%.
Pada akhirnya, fasilitas ini memberi ruang bagi peserta PPS untuk menyelesaikan harta yang tertinggal tanpa beban sanksi yang berat. Kesempatannya memang terbatas, jadi manfaatkan selagi masih berlaku.
FAQ
Apa itu Program PSA?
Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan KEP-239/PJ/2026. Fasilitas ini memangkas sanksi administrasi, tetapi pokok pajak tetap harus dibayar.
Apakah peserta PPS otomatis dapat penghapusan sanksi?
Tidak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan lewat Coretax paling lambat 1 Oktober 2028.
Kapan PPS berlangsung?
PPS berlangsung pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022 berdasarkan UU HPP.
SKP seperti apa yang bisa diajukan?
SKPKB atau SKPKBT hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam PPS, yang terbit 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027.
Bagaimana supaya sanksi dihapus 100%?
Lunasi pokok pajak paling lambat satu bulan sejak SKP terbit, lalu ajukan permohonannya.
Apakah masih bisa mengajukan keberatan setelah ikut fasilitas ini?
Keduanya tidak bisa ditempuh bersamaan. Salah satu syarat fasilitas ini adalah surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain atas SKP tersebut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










