Bandung, BBF – Banyak wajib pajak merasa SPT Tahunan miliknya sudah benar karena angkanya sama persis dengan bukti potong dari kantor. Nyatanya, beberapa bulan kemudian masih ada yang menerima SP2DK dari kantor pajak. Lalu, benar itu sebenarnya menurut siapa?
Secara hukum, ukurannya bukan perasaan wajib pajak, bukan juga dugaan petugas. Ukurannya adalah undang-undang. Selama SPT diisi benar, lengkap, dan jelas, lalu DJP tidak punya bukti sebaliknya, SPT itu dianggap benar.
Ukuran SPT Tahunan yang Benar Menurut Undang-Undang
Kewajiban mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Penjelasan pasal tersebut memerinci arti ketiga kata itu.
- Benar artinya benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan aturan pajak, benar dalam penulisan, dan sesuai keadaan yang sebenarnya.
- Lengkap artinya memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang wajib dilaporkan.
- Jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber objek pajak dan unsur lain yang dilaporkan.
Jadi, SPT yang benar bukan cuma soal angka pajak yang cocok. Penghasilan dari semua sumber harus masuk, harta dan utang tercatat, dan asal-usulnya bisa dijelaskan.
Selain itu, ada pasal yang sering dilupakan. Pasal 12 ayat (2) UU KUP menyebutkan jumlah pajak terutang menurut SPT adalah jumlah pajak yang terutang sesuai aturan. Kemudian, Pasal 12 ayat (3) mengatur bahwa DJP baru bisa menetapkan jumlah yang berbeda apabila mendapatkan bukti SPT tersebut tidak benar.
Artinya, undang-undang menaruh kepercayaan awal pada wajib pajak. Inilah inti sistem self assessment. Untuk mengubah angka di SPT, DJP harus punya bukti, bukan sekadar curiga.
Kenapa Versi Wajib Pajak dan Petugas Bisa Beda?
Perbedaan biasanya muncul karena dua pihak memakai sumber data yang tidak sama. Wajib pajak mengisi SPT dari dokumen yang dipegangnya, misalnya bukti potong, slip gaji, dan catatan harta. Sementara itu, DJP memegang data dari pihak ketiga, seperti bank, instansi pemerintah, penjual properti, hingga pertukaran informasi dengan negara lain.
Beberapa penyebab yang paling sering terjadi antara lain:
- Punya lebih dari satu pemberi kerja. Masing-masing kantor memotong PPh 21 sendiri, padahal tarif progresif dihitung dari total penghasilan setahun. Akibatnya, SPT bisa kurang bayar.
- Penghasilan sampingan tidak dilaporkan. Honor freelance, sewa kos, atau hasil jualan online tetap harus masuk SPT.
- Harta tidak sesuai data. Mobil atau rumah atas nama sendiri tercatat di instansi lain, tetapi tidak muncul di daftar harta.
- Nilai harta keliru. Harta seharusnya dilaporkan sebesar nilai perolehan, bukan harga pasar saat ini.
- Kenaikan harta tidak sebanding penghasilan. Misalnya harta naik Rp300 juta, tetapi penghasilan setahun yang dilaporkan hanya Rp120 juta tanpa penjelasan sumber dana lain, seperti warisan atau pinjaman.
Di sisi lain, data DJP juga tidak selalu tepat. Ada data ganda, aset yang sudah dijual tetapi masih tercatat, atau transaksi atas nama orang lain. Karena itu, perbedaan data belum tentu berarti SPT-nya salah.
SP2DK Bukan Vonis
Mulai 1 Januari 2026, aturan soal pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk SP2DK, diatur dalam PMK 111/2025. Aturan ini menegaskan SP2DK hanyalah permintaan penjelasan atas data atau keterangan. Statusnya berbeda dengan pemeriksaan, apalagi pemeriksaan bukti permulaan.
Wajib pajak diberi waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Jika butuh waktu lebih, jangka waktunya bisa diperpanjang 7 hari.
Jumlah SP2DK yang dikirim pun tidak sedikit. Dalam enam bulan pada 2026, DJP menerbitkan sekitar 250.000 SP2DK. Ironisnya, wajib pajak yang rajin lapor justru datanya paling lengkap di sistem, sehingga paling mudah dicocokkan dan disurati.
Wajar kalau banyak orang bertanya-tanya. Sudah lapor sesuai bukti potong, sudah bayar, tetapi masih dianggap belum tentu benar. Padahal, sesuai Pasal 12 UU KUP, beban pembuktian ada di tangan DJP. Idealnya, data dicek dulu dengan teliti sebelum surat dikirim, supaya wajib pajak yang sudah patuh tidak terus-terusan diminta menjelaskan hal yang sama.
Meski begitu, jangan abaikan SP2DK. Tanggapi dengan tenang, sertakan dokumen pendukung, dan jelaskan bila data DJP yang keliru. Jika ternyata memang ada kekurangan, pembetulan SPT masih bisa dilakukan selama pemeriksaan belum dimulai, sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP.
Biar SPT Tahunan Kamu Sulit Dibantah
Pada akhirnya, SPT yang benar adalah SPT yang sesuai aturan dan didukung bukti. Supaya posisimu kuat, lakukan beberapa langkah berikut:
- Kumpulkan semua bukti potong. Termasuk dari kantor lama, tempat kerja sampingan, atau pemberi honor.
- Laporkan semua penghasilan. Penghasilan yang sudah kena PPh final, seperti bunga deposito, tetap dicantumkan di SPT.
- Isi harta dengan nilai perolehan. Cantumkan juga utang, misalnya KPR atau kredit kendaraan.
- Catat asal-usul dana. Warisan, hibah, atau pinjaman keluarga sebaiknya punya bukti tertulis.
- Simpan dokumen selama 10 tahun. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP.
Dengan dokumen yang rapi, kamu tidak perlu khawatir saat diminta penjelasan. Sebab, yang menentukan benar atau tidaknya SPT adalah aturan dan bukti, bukan siapa yang lebih dulu curiga.
FAQ
Apa arti SPT Tahunan yang benar, lengkap, dan jelas?
Benar dalam penghitungan dan penerapan aturan, lengkap memuat semua unsur yang wajib dilaporkan, serta jelas menunjukkan asal-usul objek pajak.
Kalau angka SPT sama dengan bukti potong, apakah pasti benar?
Belum tentu. Penghasilan dari sumber lain, harta, dan utang juga harus dilaporkan lengkap.
Apakah SP2DK berarti saya salah?
Tidak. SP2DK hanya permintaan penjelasan dan statusnya berbeda dengan pemeriksaan.
Berapa lama batas waktu menanggapi SP2DK?
Paling lama 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari.
Kapan SPT masih bisa dibetulkan?
Selama DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Berapa lama dokumen pajak harus disimpan?
Selama 10 tahun.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










